VIRAL di media sosial terkait pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga dan makanan tersebut telah berlisensi halal. Bagaimana penjelasan mengenai hal ini?
Dikutip dari halalcorner.id, pewarna Carmin atau Karmin kerap dijumpai pada produk makanan atau minuman yang berwarna merah pink.
Baca Juga: Titik Kritis Kehalalan Jus Buah Kemasan
View this post on Instagram
Pewarna Makanan dari Serangga, Halalkah?
Zat pewarna produk makanan, obat-obatan dan kosmetik tidak hanya dari pewarna tekstil yang berbahaya.
Ternyata, ada jenis serangga Cochineal yang dicampur dengan zat tertentu menghasilkan warna merah tua sejak lama dijadikan pilihan sebagai pewarna makanan dan kosmetik.
Produk yang mengandung Cochineal, biasanya ditulis ‘karmin’ pada komposisi yang tercantum dalam kemasan.
Bagaimana hukum kehalalan penggunaan zat warna dari Cochineal yang sudah dimanfaatkan sejak masa suku Aztec dan Maya itu?
Hukum menurut Ulama
Menurut Imam Syafi’i, zat pewarna yang diambil dan dibuat dari yang haram, maka hukumnya haram pula.
Berarti produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang menggunakan zat pewarna dari Cochineal haram dikonsumsi umat.
Sementara, menurut Abu Hanifah, serangga hukumnya haram karena termasuk khabaits, yaitu hewan yang menjijikkan. Dalilnya,
“Dan Ia mengharamkan yang khabaits atau menjijikkan.” (Q.S. al-A’raf ayat 157)
Di sisi lain, imam mazhab lain dalam kitab fikih menyatakan bahwa serangga itu disebut hasyarat.
Binatang dibagi menjadi dua kategori, yaitu ada yang darahnya mengalir (laha damun sailun), dan yang tidak mengalir (laisa laha damun sailun).
Menurut para fuqaha, serangga yang darahnya mengalir, bangkainya adalah najis. Sementara yang darahnya tidak mengalir, bangkainya dinyatakan suci.
Imam Malik, Ibn Layla, dan Auza’i memiliki pendapat yang sama bahwa serangga itu halal selama tidak membahayakan.
Hukum Cochineal
Para ulama fikih sepakat, bangkai serangga yang darahnya tidak mengalir itu suci. Sebagian ulama memandang, Cochineal sejenis belalang karena daranya tidak mengalir.
Para fuqaha telah sepakat bahwa belalang adalah serangga yang hukumnya halal berdasarkan ketetapan dari hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.
Pandangan para imam dan fuqaha menjadi referensi para ulama saat pembahasan kehalalan Cochineal di Komisi Fatwa MUI.
Didukung penjelasan rinci dari pakar serangga, akhirnya para ulama di Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 sepakat menetapkan fatwa halal untuk bahan produk pewarna makanan minuman dari serangga Cochineal.
Beberapa pertimbangan yang menjadi landasan Komisi Fatwa MUI, di antaranya:
Serangga Cochineal yang dimaksud di sini adalah serangga yang hidup di atas kaktus yang makan pada kelembaban dan nutrisi tanaman.
Selain itu, serangga jenis ini mengandung nilai manfaat dan kebaikan bagi manusia.
Tidak berbahaya dalam mengonsumsinya, dan tidak diketahui adanya racun yang membahayakan dari Cochineal.
Nah Sahabat, itulah penjelasan mengenai pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga. Semoga bermanfaat.[ind]