• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pewarna Makanan dari Serangga, Halalkah?

13/04/2026
in Berita
Pewarna Makanan dari Serangga, Halalkah?

foto: pixabay

144
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

VIRAL di media sosial terkait pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga dan makanan tersebut telah berlisensi halal. Bagaimana penjelasan mengenai hal ini?

Dikutip dari halalcorner.id, pewarna Carmin atau Karmin kerap dijumpai pada produk makanan atau minuman yang berwarna merah pink.

Baca Juga: Titik Kritis Kehalalan Jus Buah Kemasan

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Halal Corner #HalaLisMyWay (@halalcorner)

Pewarna Makanan dari Serangga, Halalkah?

Zat pewarna produk makanan, obat-obatan dan kosmetik tidak hanya dari pewarna tekstil yang berbahaya.

Ternyata, ada jenis serangga Cochineal yang dicampur dengan zat tertentu menghasilkan warna merah tua sejak lama dijadikan pilihan sebagai pewarna makanan dan kosmetik.

Produk yang mengandung Cochineal, biasanya ditulis ‘karmin’ pada komposisi yang tercantum dalam kemasan.

Bagaimana hukum kehalalan penggunaan zat warna dari Cochineal yang sudah dimanfaatkan sejak masa suku Aztec dan Maya itu?

Hukum menurut Ulama

Menurut Imam Syafi’i, zat pewarna yang diambil dan dibuat dari yang haram, maka hukumnya haram pula.

Berarti produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang menggunakan zat pewarna dari Cochineal haram dikonsumsi umat.

Sementara, menurut Abu Hanifah, serangga hukumnya haram karena termasuk khabaits, yaitu hewan yang menjijikkan. Dalilnya,

“Dan Ia mengharamkan yang khabaits atau menjijikkan.” (Q.S. al-A’raf ayat 157)

Di sisi lain, imam mazhab lain dalam kitab fikih menyatakan bahwa serangga itu disebut hasyarat.

Binatang dibagi menjadi dua kategori, yaitu ada yang darahnya mengalir (laha damun sailun), dan yang tidak mengalir (laisa laha damun sailun).

Menurut para fuqaha, serangga yang darahnya mengalir, bangkainya adalah najis. Sementara yang darahnya tidak mengalir, bangkainya dinyatakan suci.

Imam Malik, Ibn Layla, dan Auza’i memiliki pendapat yang sama bahwa serangga itu halal selama tidak membahayakan.

Hukum Cochineal

Para ulama fikih sepakat, bangkai serangga yang darahnya tidak mengalir itu suci. Sebagian ulama memandang, Cochineal sejenis belalang karena daranya tidak mengalir.

Para fuqaha telah sepakat bahwa belalang adalah serangga yang hukumnya halal berdasarkan ketetapan dari hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

Pandangan para imam dan fuqaha menjadi referensi para ulama saat pembahasan kehalalan Cochineal di Komisi Fatwa MUI.

Didukung penjelasan rinci dari pakar serangga, akhirnya para ulama di Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 sepakat menetapkan fatwa halal untuk bahan produk pewarna makanan minuman dari serangga Cochineal.

Beberapa pertimbangan yang menjadi landasan Komisi Fatwa MUI, di antaranya:

Serangga Cochineal yang dimaksud di sini adalah serangga yang hidup di atas kaktus yang makan pada kelembaban dan nutrisi tanaman.

Selain itu, serangga jenis ini mengandung nilai manfaat dan kebaikan bagi manusia.

Tidak berbahaya dalam mengonsumsinya, dan tidak diketahui adanya racun yang membahayakan dari Cochineal.

Nah Sahabat, itulah penjelasan mengenai pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga. Semoga bermanfaat.[ind]

Tags: Halalkah?Pewarna Makanan dari Serangga
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Abu Ubaydah Bin Jarrah, Orang Terpercaya Umat Ini

Next Post

Beberapa Penyakit yang Bisa Diatasi dengan Konsumsi Terong

Next Post
Beberapa Penyakit yang Bisa Diatasi dengan Konsumsi Terong

Beberapa Penyakit yang Bisa Diatasi dengan Konsumsi Terong

Mengikhlaskan Doa Itu Penting

Mengikhlaskan Doa Itu Penting

Gen dan Jatuh Cinta

Gen dan Jatuh Cinta

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8658 shares
    Share 3463 Tweet 2165
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4422 shares
    Share 1769 Tweet 1106
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2220 shares
    Share 888 Tweet 555
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11453 shares
    Share 4581 Tweet 2863
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2231 shares
    Share 892 Tweet 558
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3895 shares
    Share 1558 Tweet 974
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga