• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Persatuan Islam Sarankan Pemerintah RI Beri Kesempatan bagi Eks ISIS yang Insyaf

13/02/2020
in Berita
73
SHARES
558
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) Mahfud MD mengatakan pemerintah Indonesia tidak berencana memulangkan sejumlah 660 WNI yang diduga menjadi petempur teroris lintas batas atau foreign terrorist fighters (FTF) di beberapa negara.

Persatuan Islam menghormati dan memahami keputusan pemerintah tersebut. Seperti diungkapkan Wakil Ketua Umum PP Persis, Dr. Jeje Zaenudin, hal itu dinilai sebagai keputusan yang memberi kemaslahatan bangsa menurut pengkajian pemerintah, selain tentunya pemerintah harus mengacu dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyikapi keputusan tersebut, Waketum Persis itu menyampaikan rasa keprihatinannya.

"Kita prihatin atas nasib mereka yang menjadi korban propaganda sehingga tanpa mengerti, tanpa keinginannya sendiri mereka harus bergabung dengan ISIS", ungkap Jeje kepada persis.or.id, Rabu (12/02/2020).

Jeje menyebutkan diantaranya, kaum wanita dan anak anak kecil yang dibawa orang tua mereka kemudian terlantar di sana.

Melihat kondisi demikian, PP Persis menyarankan  Pemerintah Indonesia masih terus memperhatikan nasib mereka dengan cara apa saja yang memungkinkan menurut hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.

Memang, Islam mengajarkan bahwa orang-orang yang salah jalan hidupnya, memberontak negara, membuat kekacauan, menghilangkan  jiwa orang lain,  merampas harta benda orang, dan membuat kerusakan lainnya, bisa dihukum dengan hukuman yang keras seperti hukuman mati, atau diusir dan diasingkan dari dalam negerinya, dicabut kewarganegaraannya, dan sebagainya. 

"Pemerintah juga berhak mengampuni dan merima mereka yang  bertaubat  kembali ke jalan yang lurus serta dipastikan mereka tidak akan menimbulkan ancaman keselamatan bagi masyarakat", ujar Jeje.

Ia mengingatkan, jangan lupa juga bahwa anak dan keluarga mereka yang tidak berdosa adalah  manusia dan muslim dimana pemerintah dan Umat Islam khususnya punya tanggungjawab membantu mereka atas dasar kemanusiaan dan terlebih atas dasar keimanan. [ah/persis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

LPPOM MUI Serahkan Hadiah Juara 2 Olimpiade Halal 2019

Next Post

Sekjen MUI Desak Presiden Jokowi Segera Pecat Kepala BPIP Yudian Wahyudi

Next Post

Sekjen MUI Desak Presiden Jokowi Segera Pecat Kepala BPIP Yudian Wahyudi

Aleg PKS: Pemerintah Jangan Anggap Enteng Penyebaran Virus COVID-19

Gunakan Diagnosa Baru, Korban Tewas Virus Korona di China Melonjak Jadi 1.350

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8229 shares
    Share 3292 Tweet 2057
  • Wisuda Perdana Sekolah Lansia Salimah Bogor, 52 Lansia Tampil Aktif, Sehat, dan Menginspirasi

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11260 shares
    Share 4504 Tweet 2815
  • Aisyiyah Denasri Batang Gelar Pelatihan Keamanan Digital untuk Pelaku Usaha, Gandeng PPSW Jakarta

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3685 shares
    Share 1474 Tweet 921
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4217 shares
    Share 1687 Tweet 1054
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2054 shares
    Share 822 Tweet 514
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2196 shares
    Share 878 Tweet 549
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3296 shares
    Share 1318 Tweet 824
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga