• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perkaya Kemampuan Berbahasa Asing, Pemerintah Permudah Izin Kursus Bahasa

April 6, 2015
in Berita
67
SHARES
515
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT
ilustrasi :kemdikbud
ilustrasi :kemdikbud

ChanelMuslim.com – Pemerintah berupaya meningkatkan kemampuan literasi berbahasa internasional. Hal tersebut antara lain dilakukan melalui pemberian kemudahan izin investasi bagi pemodal asing yang ingin mendirikan lembaga kursus bahasa.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (Ditjen PAUDNI) Ella Yulaelawati menuturkan literasi bahasa sangatlah penting. Sebab, hal itu menjadi jendela terbukanya wawasan serta kesiapan Indonesia menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Ditjen PAUDNI telah menempatkan petugas penghubung di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Moda dil (BKPM). Ella mengatakan, upaya ini untuk meningkatkan layanan kepada pemodal yang ingin mendirikan lembaga kursus bahasa.

“Saya berharap kebijakan ini mampu memperlancar peningkatan literasi bahasa internasional,” ucap Ella usai mengikuti Language Education Innovation Forum di Boston, Massachusetts, Amerika Serikat baru-baru ini.

Untuk mempercepat layanan, setiap berkas pengajuan izin yang masuk akan diproses paling lambat tujuh hari kerja. Ella berharap upaya ini mampu meningkatkan jumlah lembaga kursus bahasa asing sehingga masyarakat atau peserta didik memiliki beragam pilihan.(jwt/kemdikbud)

Previous Post

Penjualan Buku Islam Naik 3 Kali Lipat di Prancis

Next Post

Kisah Amr bin Ash dan Seekor Burung

Next Post

Kisah Amr bin Ash dan Seekor Burung

Kuatkan Pasar ke Eropa, Garuda Indonesia Siap Dukung Kunjungan Wisman ke Tanah Air

Rajin Cuci muka Bikin Wajah Berseri

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga