• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak dari Perkampungan Hingga ke Perkotaan di Jawa Barat

27/01/2023
in Berita
Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak dari Perkampungan Hingga ke Perkotaan di Jawa Barat

Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak dari Perkampungan Hingga ke Perkotaan di Jawa Barat (foto: pixabay)

79
SHARES
608
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

WAKIL Ketua BAKN DPR RI Anis Byarwati prihatin dengan pergeseran maraknya peredaran rokok ilegal dari perkampungan ke perkotaan di Jawa Barat.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Bandung Jawa Barat pada Selasa (24/1/2023).

Kunjungan ini dilakukan terkait Pengelolaan Cukai Hasil Tembakau Provinsi Jawa Barat.

Pada kesempatan ini, Anis mencermati salah satu fakta lapangan yang ditemukan Dirjen Bea Cukai Jawa Barat terkait dengan maraknya peredaran rokok ilegal di Jawa Barat yang berkorelasi dengan daya beli masyarakat yang menurun.

“Daya beli masyarakat menurun, namun kebutuhan merokok tidak menurun. Akhirnya beralih ke rokok illegal. Ini tantangan tersendiri,” katanya.

Anggota Komisi XI DPR RI ini juga menyoroti tingginya penindakan cukai untuk rokok illegal pada tahun 2022.

Angka kenaikan penindakan cukai dari tahun 2021 ke tahun 2022, tercatat lebih dari 100% sehingga kerugian negara yang diakibatkannya juga sangat tinggi.

Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak dari Perkampungan Hingga ke Perkotaan di Jawa Barat
Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak dari Perkampungan Hingga ke Perkotaan di Jawa Barat

Baca Juga: Siapa bilang Rokok Elektrik Aman?

Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak dari Perkampungan Hingga ke Perkotaan di Jawa Barat

Purwakarta sebagai produsen rokok, penindakannya hanya 1.088, sementara Bandung mencapai 4.325.

“Ini menunjukkan adanya pergeseran yang tadinya rokok ilegal itu maraknya di perkampungan kemudian bergeser ke perkotaan. Artinya orang-orang perkotaan mengalami daya beli yang menurun sampai rokok ilegal pun banyak di daerah perkotaan,” tegas Anis.

Terkait dengan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT), Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menyampaikan keluhan yang seringkali disampaikan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah daerah, yaitu tidak fleksibelnya penggunaan DBHCT.

Bagi daerah yang banyak petani tembakau di daerahnya, kenaikan DBHCT tidak berpengaruh kepada kesejahteraan petani tembakau.

Prosentase pembagian DBHCT yang berlaku selama ini adalah 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan dan 10% untuk penegakan hukum.

“Petani tembakaunya sendiri tidak terpengaruh secara signifikan dengan adanya kenaikan DBHCT sehingga kesejahteraan petani tembakau tidak ikut naik,” tutur Anis.

Terakhir, Anis mengingatkan agar Dirjen Bea Cukai tidak hanya fokus pada penindakan tapi perlu ada upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi rokok illegal.

“Adanya penindakan ternyata tidak menurunkan produksi rokok. Bahkan produksi rokok illegal terus meningkat. Berarti demand-nya memang ada dan bahkan sudah ke arah perkotaan. Penindakan perlu dibarengi dengan upaya edukasi kepada masyarakat,” tutupnya.[ind]

Tags: anis byarwatiPeredaran Rokok Ilegal Semakin Marak dari Perkampungan Hingga ke Perkotaan di Jawa Barat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Abdulrasheed Bello, Seorang Rapper yang Kembali Memeluk Islam

Next Post

Aku Senang Menulis

Next Post
Doa Nabi Musa

Aku Senang Menulis

Brand Mukena Siti Khadijah Launching SK Community

Brand Mukena Siti Khadijah Lebih Dekat dengan Market Indonesia Lewat SK Community

Shalat bukan sekadar menggugurkan kewajiban

5 Shalat yang Dianjurkan Dikerjakan Secara Cepat

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1885 shares
    Share 754 Tweet 471
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    544 shares
    Share 218 Tweet 136
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8056 shares
    Share 3222 Tweet 2014
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3559 shares
    Share 1424 Tweet 890
  • DPR Setujui Opsi Pemangkasan Anggaran MBG Demi Jaga Defisit APBN

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11199 shares
    Share 4480 Tweet 2800
  • Salimah Bojonggede Bagikan 3.350 Takjil, 370 Nasi Gratis, dan 65 Paket Sembako Murah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Guru Ngaji Berhak Mendapat Zakat

    822 shares
    Share 329 Tweet 206
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga