• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 4 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak dari Perkampungan Hingga ke Perkotaan di Jawa Barat

27/01/2023
in Berita
Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak dari Perkampungan Hingga ke Perkotaan di Jawa Barat

Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak dari Perkampungan Hingga ke Perkotaan di Jawa Barat (foto: pixabay)

79
SHARES
610
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

WAKIL Ketua BAKN DPR RI Anis Byarwati prihatin dengan pergeseran maraknya peredaran rokok ilegal dari perkampungan ke perkotaan di Jawa Barat.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Bandung Jawa Barat pada Selasa (24/1/2023).

Kunjungan ini dilakukan terkait Pengelolaan Cukai Hasil Tembakau Provinsi Jawa Barat.

Pada kesempatan ini, Anis mencermati salah satu fakta lapangan yang ditemukan Dirjen Bea Cukai Jawa Barat terkait dengan maraknya peredaran rokok ilegal di Jawa Barat yang berkorelasi dengan daya beli masyarakat yang menurun.

“Daya beli masyarakat menurun, namun kebutuhan merokok tidak menurun. Akhirnya beralih ke rokok illegal. Ini tantangan tersendiri,” katanya.

Anggota Komisi XI DPR RI ini juga menyoroti tingginya penindakan cukai untuk rokok illegal pada tahun 2022.

Angka kenaikan penindakan cukai dari tahun 2021 ke tahun 2022, tercatat lebih dari 100% sehingga kerugian negara yang diakibatkannya juga sangat tinggi.

Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak dari Perkampungan Hingga ke Perkotaan di Jawa Barat
Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak dari Perkampungan Hingga ke Perkotaan di Jawa Barat

Baca Juga: Siapa bilang Rokok Elektrik Aman?

Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak dari Perkampungan Hingga ke Perkotaan di Jawa Barat

Purwakarta sebagai produsen rokok, penindakannya hanya 1.088, sementara Bandung mencapai 4.325.

“Ini menunjukkan adanya pergeseran yang tadinya rokok ilegal itu maraknya di perkampungan kemudian bergeser ke perkotaan. Artinya orang-orang perkotaan mengalami daya beli yang menurun sampai rokok ilegal pun banyak di daerah perkotaan,” tegas Anis.

Terkait dengan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT), Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menyampaikan keluhan yang seringkali disampaikan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah daerah, yaitu tidak fleksibelnya penggunaan DBHCT.

Bagi daerah yang banyak petani tembakau di daerahnya, kenaikan DBHCT tidak berpengaruh kepada kesejahteraan petani tembakau.

Prosentase pembagian DBHCT yang berlaku selama ini adalah 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan dan 10% untuk penegakan hukum.

“Petani tembakaunya sendiri tidak terpengaruh secara signifikan dengan adanya kenaikan DBHCT sehingga kesejahteraan petani tembakau tidak ikut naik,” tutur Anis.

Terakhir, Anis mengingatkan agar Dirjen Bea Cukai tidak hanya fokus pada penindakan tapi perlu ada upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi rokok illegal.

“Adanya penindakan ternyata tidak menurunkan produksi rokok. Bahkan produksi rokok illegal terus meningkat. Berarti demand-nya memang ada dan bahkan sudah ke arah perkotaan. Penindakan perlu dibarengi dengan upaya edukasi kepada masyarakat,” tutupnya.[ind]

Tags: anis byarwatiPeredaran Rokok Ilegal Semakin Marak dari Perkampungan Hingga ke Perkotaan di Jawa Barat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Abdulrasheed Bello, Seorang Rapper yang Kembali Memeluk Islam

Next Post

Aku Senang Menulis

Next Post
Doa Nabi Musa

Aku Senang Menulis

Brand Mukena Siti Khadijah Launching SK Community

Brand Mukena Siti Khadijah Lebih Dekat dengan Market Indonesia Lewat SK Community

Garam penyebab hipertensi

Dokter Spesialis Endokrin Ungkap Sumber Garam Penyebab Seseorang Terkena Hipertensi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8321 shares
    Share 3328 Tweet 2080
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11308 shares
    Share 4523 Tweet 2827
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4266 shares
    Share 1706 Tweet 1067
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3747 shares
    Share 1499 Tweet 937
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    191 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4575 shares
    Share 1830 Tweet 1144
  • Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5345 shares
    Share 2138 Tweet 1336
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2225 shares
    Share 890 Tweet 556
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga