• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 17 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perceraian Naik 30 Persen di Arab Saudi Pasca Karantina Selama Pandemi Virus Corona

06/06/2020
in Berita
74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Perceraian di Arab Saudi meningkat 30 persen pada bulan Februari setelah karantina selama pandemi coronavirus menyebabkan banyak istri mengetahui bahwa suami mereka memiliki istri dan keluarga lain, demikian menurut situs berita Gulf News yang berbasis di Dubai.

Dilaporkan kembali pada bulan Februari bahwa pernikahan di dalam kerajaan telah meningkat lima persen dibandingkan bulan yang sama tahun lalu, dengan 13.000 pernikahan telah dilakukan dan 542 terdaftar secara online.

Namun, jumlah perceraian pada bulan itu mencapai rekor 7.482, menghasilkan peningkatan 30 persen dalam permintaan perceraian dan 'khulu' – proses Islam di mana seorang wanita dapat menceraikan suaminya. Pembatalan juga merupakan pilihan bagi para wanita, terutama dalam kasus di mana mereka membuktikan bahwa mereka dirugikan oleh suami.

Mengutip statistik dari Kementerian Kehakiman Saudi, Gulf News mencatat bahwa 52 persen permintaan perceraian dan kasus-kasus pada bulan itu berasal dari kota-kota Mekkah dan ibu kota Riyadh. Juga dicatat bahwa mayoritas wanita yang meminta cerai dari suami poligami mereka adalah karyawan, wanita pengusaha, wanita terkemuka di masyarakat dan dokter wanita.

Pengacara Saudi Saleh Musfer Al-Ghamdi mengatakan kepada situs itu bahwa dalam jangka waktu dua minggu selama bulan itu, dia sendiri telah menerima lima permintaan perceraian dari para istri. "Di antara mereka adalah seorang dokter yang menemukan bahwa suaminya menikah diam-diam dengan seorang warga Arab," kata Al-Ghamdi.

Poligami, praktik mengambil lebih dari satu istri, adalah sah dalam agama Islam dan status hukumnya berbeda antara negara-negara mayoritas Muslim. Meskipun legal di negara-negara Teluk Arab, tindakan itu ilegal di negara-negara lain seperti Turki dan Tunisia, dan praktiknya telah lama menjadi bahan perdebatan dan dicap sebagai masalah hak-hak perempuan.

Langkah ini juga sangat dipolitisasi, dengan Israel menargetkan praktik itu dan menindaknya di komunitas Arab dan Muslimnya, terutama sebagai metode mengurangi demografi Arab yang meningkat sembari mengizinkan praktik tersebut bagi orang Yahudi Israel untuk meningkatkan demografi Yahudi.[ah/gulfnews]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Israel Perpanjang Larangan Masuk Syaikh Shabri ke Al-Aqsha Selama 4 Bulan

Next Post

Sajian Pagi di Hari Ahad dengan Nasi Lemak Komplit

Next Post

Sajian Pagi di Hari Ahad dengan Nasi Lemak Komplit

Makan Siang Spesial dengan Ayam Woku Wangi Kemangi

Segarkan Cuaca Panas Hari Ini dengan Es Buah Segar

  • Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9336 shares
    Share 3734 Tweet 2334
  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Rekomendasi Ide Masak Tofu Simpel Kurang dari 30 Menit

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11764 shares
    Share 4706 Tweet 2941
  • Begini Cara yang Benar untuk Bersihkan Bambu Sebelum Membuat Bacang

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kemenhaj Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Jemaah Umroh yang Alami Penundaan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1289 shares
    Share 516 Tweet 322
  • Rekomendasi Bubur Tim untuk Menu MPASI Anak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga