• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Palestina

Israel Perpanjang Larangan Masuk Syaikh Shabri ke Al-Aqsha Selama 4 Bulan

Juni 6, 2020
in Palestina
70
SHARES
542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Polisi Israel kemarin memperpanjang perintah yang melarang Syaikh Ikrimah Shabri, presiden Dewan Islam Tertinggi di Yerusalem, dari memasuki Masjid Al-Aqsha selama empat bulan.

Shabri mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pasukan penjajah menyerbu rumahnya dan memberikan perintah yang mencegahnya memasuki Masjid Al-Aqsha selama empat bulan. Dia menambahkan bahwa ini adalah bagian dari kebijakan ilegal Israel yang ditujukan untuk menargetkan situs suci Muslim dan bertentangan dengan klaim Tel Aviv bahwa mereka adalah negara yang demokratis.

"Kami akan tinggal bersama Al-Aqsha, dan kami akan membela Al-Aqsha," tambahnya.

Polisi Israel menuduh Syaikh Shabri yang berusia 81 tahun "menghasut" atas posisinya yang bertujuan untuk melestarikan identitas Islam Masjid Al-Aqsha.

Menanggapi larangan itu, Kementerian Luar Negeri Palestina menuduh Israel melanggar hak umat Islam dalam kebebasan beribadah.

Dalam sebuah pernyataan tertulis: "Semua tindakan otoritas pendudukan Israel terhadap Yerusalem dan tempat-tempat suci di dalamnya ilegal, ditolak, dan mengungkap kepalsuan klaim Israel bahwa Israel menghormati kebebasan beribadah umat Islam."[ah/memo]

Previous Post

Satgas Covid-19 MUI Serahkan Bantuan Alat Kesehatan ke Rumah Sakit Islam Jakarta

Next Post

Perceraian Naik 30 Persen di Arab Saudi Pasca Karantina Selama Pandemi Virus Corona

Next Post

Perceraian Naik 30 Persen di Arab Saudi Pasca Karantina Selama Pandemi Virus Corona

Sajian Pagi di Hari Ahad dengan Nasi Lemak Komplit

Makan Siang Spesial dengan Ayam Woku Wangi Kemangi

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga