ChanelMuslim.com – Polisi Israel kemarin memperpanjang perintah yang melarang Syaikh Ikrimah Shabri, presiden Dewan Islam Tertinggi di Yerusalem, dari memasuki Masjid Al-Aqsha selama empat bulan.
Shabri mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pasukan penjajah menyerbu rumahnya dan memberikan perintah yang mencegahnya memasuki Masjid Al-Aqsha selama empat bulan. Dia menambahkan bahwa ini adalah bagian dari kebijakan ilegal Israel yang ditujukan untuk menargetkan situs suci Muslim dan bertentangan dengan klaim Tel Aviv bahwa mereka adalah negara yang demokratis.
"Kami akan tinggal bersama Al-Aqsha, dan kami akan membela Al-Aqsha," tambahnya.
Polisi Israel menuduh Syaikh Shabri yang berusia 81 tahun "menghasut" atas posisinya yang bertujuan untuk melestarikan identitas Islam Masjid Al-Aqsha.
Menanggapi larangan itu, Kementerian Luar Negeri Palestina menuduh Israel melanggar hak umat Islam dalam kebebasan beribadah.
Dalam sebuah pernyataan tertulis: "Semua tindakan otoritas pendudukan Israel terhadap Yerusalem dan tempat-tempat suci di dalamnya ilegal, ditolak, dan mengungkap kepalsuan klaim Israel bahwa Israel menghormati kebebasan beribadah umat Islam."[ah/memo]