• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 18 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemaksaan Kontrasepsi Termasuk dalam Kekerasan Seksual

18/12/2016
in Berita
74
SHARES
568
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: alatkontrasepsi
Foto: alatkontrasepsi

Chanelmuslim.com-Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan menyebutkan pemaksaan kontrasepsi termasuk dalam sembilan kategori kekerasan seksual dalam RUU Penghapusan terhadap Kekerasan Seksual (PTKS).

“Kami mengerucutkan dalam sembilan jenis sebagai perluasan bentuk kekerasan seksual dalam RUU PTKS,” kata Wakil Ketua Komisi Nasional Perempuan, Budi Wahyuni, di Semarang, Sabtu (17/12).

Selain pemaksaan kontrasepsi, bentuk kekerasan seksual berupa eksploitasi seksual, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, penyiksaan seksual, dan perbudakan seksual.

Dia menjelaskan, kasus kekerasan seksual terus terjadi kian hari dan tentunya tidak bisa dibiarkan, apalagi tidak semata diakibatkan dorongan seksual, tetapi relasi kuasa yang tidak imbang.

“Akibatnya, korban belum bisa mendapatkan posisi yang memadai dalam perlindungan, informasi, dan keadilan, serta jaminan tidak terjadi keberulangan,” katanya dilansir Antara.

Ia mencontohkan temuan banyaknya kalangan ibu rumah tangga yang terpapar virus HIV/AIDS, padahal sebagian besar waktunya dihabiskan di rumah dan hanya beraktivitas seksual dengan suami.

“Artinya, ada ketidakterusterangan atau suami tidak menyatakan secara terbuka kepada istrinya bahwa pernah melakukan hubungan seksual selain dengan istrinya dan tertular HIV/AIDS,” kata Wahyuni.

Di dalam RUU PTKS, kata dia, kasus semacam itu termasuk dalam kekerasan seksual, yakni pada kategori eksploitasi seksual karena semestinya ada keterbukaan dalam relasi rumah tangga.

“Saat ini, RUU PTKS sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2017,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Rutgers WPF Indonesia, Monique Soesman, yang juga menjadi pembicara seminar itu mengakui kekerasan seksual banyak juga dialami remaja, khususnya perempuan saat masa pacaran.

Rutgers WPF Indonesia adalah organisasi yang bekerja di bidang kesehatan reproduksi, seksualitas, dan penanggulangan kekerasan.

“Remaja perempuan dibujuk (berhubungan seksual), diancam, dan kemudian menyerah. Hasilnya, kehamilan yang tidak diinginkan. Makanya, perlu pendidikan seksualitas komprehensif,” tegasnya.(ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perdana, Hannie Hananto Luncurkan Koleksi “Chocolate”

Next Post

Iman Penduduk Suriah – Aleppo

Next Post
Iman Penduduk Suriah - Aleppo

Iman Penduduk Suriah - Aleppo

Menikmati Kota Sunyi Old Street Huangshan Cina

Amr bin Jumuh Dilarang Mengikuti Perang oleh Nabi

Peperangan dalam Masa Rasulullah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8434 shares
    Share 3374 Tweet 2109
  • Lewat Sekolah Lansia, Salimah Tulungagung Ajak Masyarakat Kenali Gejala Demensia Sejak Dini

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3801 shares
    Share 1520 Tweet 950
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11341 shares
    Share 4536 Tweet 2835
  • Inilah Jawabannya, Mengapa Kita Berjalan Mengelilingi Kabah di Makkah

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4314 shares
    Share 1726 Tweet 1079
  • Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4603 shares
    Share 1841 Tweet 1151
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga