• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemaksaan Kontrasepsi Termasuk dalam Kekerasan Seksual

Desember 18, 2016
in Berita
73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: alatkontrasepsi
Foto: alatkontrasepsi

Chanelmuslim.com-Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan menyebutkan pemaksaan kontrasepsi termasuk dalam sembilan kategori kekerasan seksual dalam RUU Penghapusan terhadap Kekerasan Seksual (PTKS).

“Kami mengerucutkan dalam sembilan jenis sebagai perluasan bentuk kekerasan seksual dalam RUU PTKS,” kata Wakil Ketua Komisi Nasional Perempuan, Budi Wahyuni, di Semarang, Sabtu (17/12).

Selain pemaksaan kontrasepsi, bentuk kekerasan seksual berupa eksploitasi seksual, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, penyiksaan seksual, dan perbudakan seksual.

Dia menjelaskan, kasus kekerasan seksual terus terjadi kian hari dan tentunya tidak bisa dibiarkan, apalagi tidak semata diakibatkan dorongan seksual, tetapi relasi kuasa yang tidak imbang.

“Akibatnya, korban belum bisa mendapatkan posisi yang memadai dalam perlindungan, informasi, dan keadilan, serta jaminan tidak terjadi keberulangan,” katanya dilansir Antara.

Ia mencontohkan temuan banyaknya kalangan ibu rumah tangga yang terpapar virus HIV/AIDS, padahal sebagian besar waktunya dihabiskan di rumah dan hanya beraktivitas seksual dengan suami.

“Artinya, ada ketidakterusterangan atau suami tidak menyatakan secara terbuka kepada istrinya bahwa pernah melakukan hubungan seksual selain dengan istrinya dan tertular HIV/AIDS,” kata Wahyuni.

Di dalam RUU PTKS, kata dia, kasus semacam itu termasuk dalam kekerasan seksual, yakni pada kategori eksploitasi seksual karena semestinya ada keterbukaan dalam relasi rumah tangga.

“Saat ini, RUU PTKS sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2017,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Rutgers WPF Indonesia, Monique Soesman, yang juga menjadi pembicara seminar itu mengakui kekerasan seksual banyak juga dialami remaja, khususnya perempuan saat masa pacaran.

Rutgers WPF Indonesia adalah organisasi yang bekerja di bidang kesehatan reproduksi, seksualitas, dan penanggulangan kekerasan.

“Remaja perempuan dibujuk (berhubungan seksual), diancam, dan kemudian menyerah. Hasilnya, kehamilan yang tidak diinginkan. Makanya, perlu pendidikan seksualitas komprehensif,” tegasnya.(ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perdana, Hannie Hananto Luncurkan Koleksi “Chocolate”

Next Post

Iman Penduduk Suriah – Aleppo

Next Post
Iman Penduduk Suriah - Aleppo

Iman Penduduk Suriah - Aleppo

Menikmati Kota Sunyi Old Street Huangshan Cina

Amr bin Jumuh Dilarang Mengikuti Perang oleh Nabi

Peperangan dalam Masa Rasulullah

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 608 KK di Padang Pariaman Terdampak Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Pelantikan Pengurus Baru, Salimah Kabupaten Bogor Siap Melaju

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Aeda Ernawati Resmi Kembali Pimpin Salimah Kudus: Amanah Dakwah untuk Lima Tahun ke Depan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Anna Mahmudah Terpilih Sebagai Ketua Baru Salimah Kota Blitar

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5150 shares
    Share 2060 Tweet 1288
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3223 shares
    Share 1289 Tweet 806
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga