• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 18 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Penjualan Miras di Jepang Diminta Diberhentikan

April 28, 2021
in Berita
Penjualan Miras di Jepang Diminta Diberhentikan

Penjualan Miras di Jepang Diminta Diberhentikan (Foto: Pexels/Karolina Grabowska)

71
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Penjualan Minuman Keras (Miras) di Jepang, tepatnya yang berada di tiga prefektur, yaitu Kanagawa, Saitama, dan Chiba meminta restoran dan bar untuk menghentikannya.

Baca Juga: Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

Orang-orang Melepas Masker saat Minum-minuman Berakohol

Dilansir dari japantimes.co.jp, dijelaskan bahwa permintaannya tersebut dimaksudkan untuk mencegah masuknya pengunjung dari luar ke tiga prefektur tersebut selama periode liburan antara akhir bulan April dan awal Mei.

Seperti yang diketahui, saat ini, virus Covid-19 masih merebak.

Minuman keras atau minuman yang beralkohol sudah menjadi lazim di Jepang dan menjadi menu yang wajib ada di restoran-restoran serta bar.

Banyak yang datang untuk sekadar minum-minuman alkohol.

Akan tetapi, Gubernur Saitama, Motohiro Ono menyatakan bahwa orang cenderung berbicara keras dan melepas masker saat mereka minum minuman beralkohol.

Perilaku seperti inilah yang ingin dicegah agar tidak menjadi tempat penyebaran virus Covid-19.

Selain itu, demi mencegahnya penularan Covid-19, diberlakukan juga deklarasi darurat sampai 11 Mei.

Selain tiga prefektur di atas, deklarasi darurat 17 hari itu juga akan berlaku di prefektur Osaka, Kyoto dan Hyogo.

Baca Juga: Bahaya Minuman Keras: Tolak Legalitas Miras di Indonesia

Kota-kota yang akan Menghentikan Penjualan Miras

Sementara itu, di prefektur Chiba, permintaan akan diajukan ke toko-toko di 12 kota.

Tujuh di antaranya adalah Noda, Narashino, Nagareyama, Yachiyo, Abiko, Kamagaya dan kota Chiba.

Gubernur Chiba, Toshihito Kumagai mendesak masyarakat untuk mematuhi permintaan tersebut.

Kemudian, di prefektur Kanagawa, permintaan penghentian ini akan mencakup sembilan kota.

Enam di antaranya adalah Kamakura, Atsugi, Yamato, Ebina, Zama dan Ayase.

Terakhir, di prefektur Saitama akan menghentikan di 13 kota, termasuk kota Kawagoe dan Tokorozawa. [Ind/Camus]

Tags: Penghentian penjualan miras di jepangPenjualan miras di jepang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Doa Puasa Hari ke-17 Ramadan

Next Post

Dunia adalah Tempat yang Melelahkan bagi Mukmin

Next Post
Dunia adalah Tempat yang Melelahkan bagi Mukmin

Dunia adalah Tempat yang Melelahkan bagi Mukmin

Batalyon Kapa 2 Marinir Gelar Lomba Azan  dan Tartil Al-Qur’an

Batalyon Kapa 2 Marinir Gelar Lomba Azan dan Tartil Al-Qur'an

Ekonomi Indonesia Masih Jauh dari Membaik

Ekonomi Indonesia Masih Jauh dari Membaik

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5017 shares
    Share 2007 Tweet 1254
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7517 shares
    Share 3007 Tweet 1879
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1493 shares
    Share 597 Tweet 373
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4538 shares
    Share 1815 Tweet 1135
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5389 shares
    Share 2156 Tweet 1347
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3117 shares
    Share 1247 Tweet 779
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2017 shares
    Share 807 Tweet 504
  • Mencium Tangan dan Kaki Orang Tua, Orang Shalih, Ulama

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib dan Dhuha

    417 shares
    Share 167 Tweet 104
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga