ChanelMuslim.com – Penjualan Minuman Keras (Miras) di Jepang, tepatnya yang berada di tiga prefektur, yaitu Kanagawa, Saitama, dan Chiba meminta restoran dan bar untuk menghentikannya.
Baca Juga: Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal
Orang-orang Melepas Masker saat Minum-minuman Berakohol
Dilansir dari japantimes.co.jp, dijelaskan bahwa permintaannya tersebut dimaksudkan untuk mencegah masuknya pengunjung dari luar ke tiga prefektur tersebut selama periode liburan antara akhir bulan April dan awal Mei.
Seperti yang diketahui, saat ini, virus Covid-19 masih merebak.
Minuman keras atau minuman yang beralkohol sudah menjadi lazim di Jepang dan menjadi menu yang wajib ada di restoran-restoran serta bar.
Banyak yang datang untuk sekadar minum-minuman alkohol.
Akan tetapi, Gubernur Saitama, Motohiro Ono menyatakan bahwa orang cenderung berbicara keras dan melepas masker saat mereka minum minuman beralkohol.
Perilaku seperti inilah yang ingin dicegah agar tidak menjadi tempat penyebaran virus Covid-19.
Selain itu, demi mencegahnya penularan Covid-19, diberlakukan juga deklarasi darurat sampai 11 Mei.
Selain tiga prefektur di atas, deklarasi darurat 17 hari itu juga akan berlaku di prefektur Osaka, Kyoto dan Hyogo.
Baca Juga: Bahaya Minuman Keras: Tolak Legalitas Miras di Indonesia
Kota-kota yang akan Menghentikan Penjualan Miras
Sementara itu, di prefektur Chiba, permintaan akan diajukan ke toko-toko di 12 kota.
Tujuh di antaranya adalah Noda, Narashino, Nagareyama, Yachiyo, Abiko, Kamagaya dan kota Chiba.
Gubernur Chiba, Toshihito Kumagai mendesak masyarakat untuk mematuhi permintaan tersebut.
Kemudian, di prefektur Kanagawa, permintaan penghentian ini akan mencakup sembilan kota.
Enam di antaranya adalah Kamakura, Atsugi, Yamato, Ebina, Zama dan Ayase.
Terakhir, di prefektur Saitama akan menghentikan di 13 kota, termasuk kota Kawagoe dan Tokorozawa. [Ind/Camus]