• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 27 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

Januari 20, 2022
in Syariah, Unggulan
Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

Miras Sophia dari Nusa Tenggara Timur (foto: Kompas Regional)

125
SHARES
963
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan status hukum pelegalan miras di beberapa daerah karena menghormati tradisi atau kearifan lokal.

“Jika yang mengucapkan itu adalah non muslim, biarlah itu urusan mereka dengan aturan agama mereka sendiri karena standar kita berbeda dengan mereka,” jelas Ustaz Farid Nu’man, Kamis (4/3/2021).

Namun demikian, Ustaz Farid Nu’man mengatakan jika yang menyatakan demikian adalah muslim, maka perlu diluruskan sebab hal itu adalah kekeliruan besar.

“Perlu diingat, budaya khamr di tanah Arab masa jahiliyah, khususnya di Mekkah dan Madinah, juga sangat kuat. Tapi, syariat Islam datang menghapuskannya, sampai tiga kali tahap turunnya ayat – saking berakarnya budaya khamr saat itu. Puncaknya dengan turunnya surat Al Maidah: 90,” kata Ustaz Farid.

Walaupun tradisi sangat kuat, bukan malah membiarkan miras dengan alasan tradisi, budaya, dan kearifan lokal. Apalagi jika ujung-ujungnya adalah masalah uang.

Pada ulama Ushul Fiqih, membagi Al ‘Urf (tradisi) menjadi dua macam yaitu sebagai berikut.

Al’ Urf Ash Shahih, tradisi yang shahih, yang benar, yaitu tradisi yang tidak berasal dari Islam (Al Quran dan As Sunnah), tapi juga tidak bertentangan dengan Islam.

Tradisi ini dibolehkan bahkan Islam merawatnya, seperti tradisi kerja bakti, gotong royong membantu tetangga hajatan pernikahan, dll.

Baca Juga: Bahaya Minuman Keras: Tolak Legalitas Miras di Indonesia

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

Di sinilah pada ulama mengatakan:

الثابت بالعرف كالثابت بالنص

Ketetapan hukum karena tradisi itu seperti ketetapan hukum dengan Nash/dalil. (Syaikh Muhammad ‘Amim Al Mujadidiy At Turkiy, Qawa’id Al Fiqhiyah, no. 101)

Al ‘Urf Al Fasad, yaitu tradisi rusak, tradisi yang bukan berasal dari Islam tapi juga bertentangan dengan Islam. Maka, Islam melarang bahkan memberantasnya. Contohnya adalah tradisi khamr, judi, dan lainnya.

Syaikh Abu Zahrah mengatakan bahwa para ulama yang menetapkan ‘Urf sebagai dalil, itu sekiranya jika tidak ditemukan dalil dalam Alquran dan As Sunnah, dan itu pun tidak bertentangan dengannya.

Tapi, jika bertentangan, maka ‘Urf tersebut mardud (tertolak), seperti MINUM KHAMR dan makan riba. (Ushul Fiqih, Hlm. 418)

“Maka, sama sekali tidak dibenarkan melegalkannya, apa pun alasannya termasuk karena budaya,” tegas Ustaz Farid.

Jika nasihat para ulama, para da’ i, ormas Islam, sudah tidak digubris, padahal yang melegalkan mengaku muslim, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ

Jika kamu tidak punya rasa malu, lalukan saja apa pun sesuka hatimu!

(HR. Bukhari no. 3484)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Caramel Strawberry Overnight Oats untuk Busui Tetap Langsing

Next Post

Dokter Muslim Ini Bantu Melahirkan Bayi di Pesawat

Next Post
Dokter Muslim Ini Bantu Melahirkan Bayi di Pesawat

Dokter Muslim Ini Bantu Melahirkan Bayi di Pesawat

Menara Tua Afghanistan Berusia 800 Tahun Terancam Runtuh Pasca Gempa

Menara Tua Afghanistan Berusia 800 Tahun Terancam Runtuh Pasca Gempa

Ibu Kota Baru

Ibu Kota Baru

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7426 shares
    Share 2970 Tweet 1857
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    358 shares
    Share 143 Tweet 90
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3043 shares
    Share 1217 Tweet 761
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4944 shares
    Share 1978 Tweet 1236
  • Dicari: Investor Wakaf Produktif Penginapan Premium Omah Samirono Salimah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    1954 shares
    Share 782 Tweet 489
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    2970 shares
    Share 1188 Tweet 743
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5077 shares
    Share 2031 Tweet 1269
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga