• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 29 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengusaha Aljazair Janji Tebus Denda Para Pengguna Cadar di Denmark

11/03/2018
in Berita
73
SHARES
560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Seorang pebisnis asal Aljazair berjanji akan membayar semua denda yang dijatuhkan kepada para wanita di Denmark yang mengenakan cadar.

Berbicara kepada Anadolu Agency di depan Gedung Parlemen Denmark, Rasheed Nekkaz mengaku telah menebus denda yang harus dibayar oleh 1538 perempuan dengan kasus yang sama di enam negara.

Mereka tersebar di Prancis, Belgia, Swiss, Belanda, Austria dan Jerman.

Nekkaz terkenal karena membayar denda bagi wanita yang mengenakan cadar atau burqa setelah pakaian tersebut dilarang di banyak negara Eropa, termasuk Prancis, pada tahun 2010 silam.

Pebisnis Aljazair dan aktivis politik itu mengumpulkan dana satu juta euro untuk membayar denda ini.

"Pemerintah di Eropa tidak menghasilkan solusi bagi umat Islam untuk beradaptasi dengan Eropa, itulah sebabnya mengapa masyarakat Muslim di Eropa perlu lebih kuat untuk melindungi kepentingan mereka," katanya.

"Sangat penting bagi saya untuk dapat memberi pesan kepada pemerintah Eropa agar tidak membatasi kebebasan sehingga mereka tidak dapat melakukan apapun yang mereka inginkan," imbuh Nekkaz.

"Jika ada larangan bercadar di sebuah negara kepada mereka yang ingin memakainya, saya akan menjadi orang yang membayar denda mereka," tambahnya.

Nekkaz mengatakan bahwa sebelum Denmark, dia melakukan perjalanan ke Iran untuk mendukung kebebasan 29 wanita yang ditangkap pada tanggal 8 Maret karena menolak mengenakan jilbab pada Hari Perempuan Internasional.

"Alasan saya disini bukan untuk membela agama, tapi untuk membela kebebasan. Prinsip kebebasan adalah hak universal," kata dia. "Jadi saya membela kebebasan mereka yang ingin memakai cadar di Eropa dan mereka yang tidak ingin memakai jilbab di Iran."

Nekkaz berujar, bahwa pemerintah Denmark seharusnya memahami bahwa para wanita mengenakan cadar dengan kehendak bebas mereka sendiri.

Pada sebuah demonstrasi di parlemen Denmark kemarin, Sara, seorang wanita Turki berusia 30 tahun, mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa larangan bercadar tersebut akan membatasi kebebasannya.

Dia menambahkan bahwa di antara 5,7 juta penduduk Denmark, hanya sekitar 50 wanita yang mengenakan cadar.

Sara pun menuding bahwa larangan cadar akan menjadi awal dari larangan-larangan lain yang menargetkan kaum muslim.

"Pertanyaan saya kepada politisi Denmark adalah: Anda berbicara tentang kebebasan, tapi di mana kebebasan kami? Di mana kebebasan beragama kami?" tanya Sara.[ah/anadolu]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Turki Diminta Bantu Renovasi Masjid Bersejarah di Senegal

Next Post

Murid-murid TK Yatim di Gaza Doakan Kesembuhan untuk BJ Habibie

Next Post

Murid-murid TK Yatim di Gaza Doakan Kesembuhan untuk BJ Habibie

Permudah Akses Keuangan Rakyat, Bank Wakaf Mikro Diresmikan Presiden

Khalid Bin Walid, Si Pedang Allah yang Terhunus

Ibu dan Alquran

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8288 shares
    Share 3315 Tweet 2072
  • Kisah Nuryati bersama Anak Cucu di KRL Bekasi Timur

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4250 shares
    Share 1700 Tweet 1063
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5338 shares
    Share 2135 Tweet 1335
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3725 shares
    Share 1490 Tweet 931
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2085 shares
    Share 834 Tweet 521
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11294 shares
    Share 4518 Tweet 2824
  • BestPerfume.Store Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Parfum Berperforma Tinggi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga