• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 12 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengadilan Uni Eropa: Pelarangan Jilbab di Tempat Kerja Bukan Diskriminasi

Maret 14, 2017
in Berita
67
SHARES
518
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pengadilan Uni Eropa mengeluarkan putusan hari Selasa (14/03) bahwa larangan penggunaan jilbab dan simbol keagamaan lainnya oleh perusahaan bukan merupakan tindakan diskriminatif.

Putusan ini dikeluarkan menyusul kasus gugatan dari seorang , Samira Achbita, yang merasa mengalami diskriminasi karena dilarang memakai jilbab di tempat kerja.

Achbita menggugat G4S, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang keamanan, yang memecatnya karena ia memakai jilbab di tempat kerja.

Perusahaan yang berdomisili di Belgia ini membuat aturan perusahaan yang “melarang pegawainya memakai atribut keagamaan, politik atau filosofi yang terlihat dengan jelas”.

Achbita, didukung kelompok antidiskirminasi, membawa kasus pemecatan ini ke pengadilan di Belgia, sebagai sebuah tindakan diskriminatif.

Dalam dua tingkat persidangan, Achbita dikalahkan, dan ia mengajukan kasasi. Pengadilan kasasi di Belgia kemudian melempar kasus ini ke Pengadilan Uni Eropa untuk mencari kejelasan terakhir soal ini.

Pengadilan Uni Eropa membenarkan keputusan G4S dengan dasar “netralitras berpakaian” di tempat kerja.

Pengadilan Uni Eropa menyatakan pelarangan penggunaan jilbab dan atribut sejenis ini harus didasarkan pada peraturan perusahaan, dan bukan atas dasar keluhan dari pelanggan yang masuk ke perusahaan.

Putusan ini merupakan putusan pertama yang dibuat pengadilan Uni Eropa terkait penggunaan jilbab di tempat kerja.

Berdasarkan putusan ini, perusahaan di negara anggota Uni Eropa berhak melarang karyawan “memakai segala simbol politik dan keagamaan yang terlihat” tanpa dianggap melakukan diskriminasi terhadap mereka.[af/bbc] p.O.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perdagangan yang Menguntungkan Saat Melepas Satu Kebun

Next Post

Orang Tua Meninggal karena Kanker, 4 Anak Terima Sumbangan Ratusan Ribu Pound

Next Post

Orang Tua Meninggal karena Kanker, 4 Anak Terima Sumbangan Ratusan Ribu Pound

Dukungan untuk Ibu Menyusui Bantu ASI Lebih Efektif

Kenali Makanan Perusak Kulit

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36714 shares
    Share 14686 Tweet 9179
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11097 shares
    Share 4439 Tweet 2774
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10963 shares
    Share 4385 Tweet 2741
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7913 shares
    Share 3165 Tweet 1978
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7096 shares
    Share 2838 Tweet 1774
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga