• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengadilan Uni Eropa: Pelarangan Jilbab di Tempat Kerja Bukan Diskriminasi

14/03/2017
in Berita
69
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pengadilan Uni Eropa mengeluarkan putusan hari Selasa (14/03) bahwa larangan penggunaan jilbab dan simbol keagamaan lainnya oleh perusahaan bukan merupakan tindakan diskriminatif.

Putusan ini dikeluarkan menyusul kasus gugatan dari seorang , Samira Achbita, yang merasa mengalami diskriminasi karena dilarang memakai jilbab di tempat kerja.

Achbita menggugat G4S, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang keamanan, yang memecatnya karena ia memakai jilbab di tempat kerja.

Perusahaan yang berdomisili di Belgia ini membuat aturan perusahaan yang “melarang pegawainya memakai atribut keagamaan, politik atau filosofi yang terlihat dengan jelas”.

Achbita, didukung kelompok antidiskirminasi, membawa kasus pemecatan ini ke pengadilan di Belgia, sebagai sebuah tindakan diskriminatif.

Dalam dua tingkat persidangan, Achbita dikalahkan, dan ia mengajukan kasasi. Pengadilan kasasi di Belgia kemudian melempar kasus ini ke Pengadilan Uni Eropa untuk mencari kejelasan terakhir soal ini.

Pengadilan Uni Eropa membenarkan keputusan G4S dengan dasar “netralitras berpakaian” di tempat kerja.

Pengadilan Uni Eropa menyatakan pelarangan penggunaan jilbab dan atribut sejenis ini harus didasarkan pada peraturan perusahaan, dan bukan atas dasar keluhan dari pelanggan yang masuk ke perusahaan.

Putusan ini merupakan putusan pertama yang dibuat pengadilan Uni Eropa terkait penggunaan jilbab di tempat kerja.

Berdasarkan putusan ini, perusahaan di negara anggota Uni Eropa berhak melarang karyawan “memakai segala simbol politik dan keagamaan yang terlihat” tanpa dianggap melakukan diskriminasi terhadap mereka.[af/bbc] p.O.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perdagangan yang Menguntungkan Saat Melepas Satu Kebun

Next Post

Orang Tua Meninggal karena Kanker, 4 Anak Terima Sumbangan Ratusan Ribu Pound

Next Post

Orang Tua Meninggal karena Kanker, 4 Anak Terima Sumbangan Ratusan Ribu Pound

Dukungan untuk Ibu Menyusui Bantu ASI Lebih Efektif

Kenali Makanan Perusak Kulit

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8241 shares
    Share 3296 Tweet 2060
  • Menghina Allah dalam Hati

    455 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Yuk Berburu Menu Vegetarian di Vegan Festival Indonesia 2018

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3694 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11267 shares
    Share 4507 Tweet 2817
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4226 shares
    Share 1690 Tweet 1057
  • Pimpin Upacara Hari Kartini, Faelasufa Dorong Affordable Child Care di Batang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga