• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengadilan Uni Eropa: Pelarangan Jilbab di Tempat Kerja Bukan Diskriminasi

Maret 14, 2017
in Berita
67
SHARES
518
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pengadilan Uni Eropa mengeluarkan putusan hari Selasa (14/03) bahwa larangan penggunaan jilbab dan simbol keagamaan lainnya oleh perusahaan bukan merupakan tindakan diskriminatif.

Putusan ini dikeluarkan menyusul kasus gugatan dari seorang , Samira Achbita, yang merasa mengalami diskriminasi karena dilarang memakai jilbab di tempat kerja.

Achbita menggugat G4S, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang keamanan, yang memecatnya karena ia memakai jilbab di tempat kerja.

Perusahaan yang berdomisili di Belgia ini membuat aturan perusahaan yang “melarang pegawainya memakai atribut keagamaan, politik atau filosofi yang terlihat dengan jelas”.

Achbita, didukung kelompok antidiskirminasi, membawa kasus pemecatan ini ke pengadilan di Belgia, sebagai sebuah tindakan diskriminatif.

Dalam dua tingkat persidangan, Achbita dikalahkan, dan ia mengajukan kasasi. Pengadilan kasasi di Belgia kemudian melempar kasus ini ke Pengadilan Uni Eropa untuk mencari kejelasan terakhir soal ini.

Pengadilan Uni Eropa membenarkan keputusan G4S dengan dasar “netralitras berpakaian” di tempat kerja.

Pengadilan Uni Eropa menyatakan pelarangan penggunaan jilbab dan atribut sejenis ini harus didasarkan pada peraturan perusahaan, dan bukan atas dasar keluhan dari pelanggan yang masuk ke perusahaan.

Putusan ini merupakan putusan pertama yang dibuat pengadilan Uni Eropa terkait penggunaan jilbab di tempat kerja.

Berdasarkan putusan ini, perusahaan di negara anggota Uni Eropa berhak melarang karyawan “memakai segala simbol politik dan keagamaan yang terlihat” tanpa dianggap melakukan diskriminasi terhadap mereka.[af/bbc] p.O.

Previous Post

Perdagangan yang Menguntungkan Saat Melepas Satu Kebun

Next Post

Orang Tua Meninggal karena Kanker, 4 Anak Terima Sumbangan Ratusan Ribu Pound

Next Post

Orang Tua Meninggal karena Kanker, 4 Anak Terima Sumbangan Ratusan Ribu Pound

Dukungan untuk Ibu Menyusui Bantu ASI Lebih Efektif

Kenali Makanan Perusak Kulit

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga