• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengadilan Tenaga Kerja Jerman Dukung Hak Guru Muslim Mengenakan Jilbab

30/08/2020
in Berita
77
SHARES
595
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Larangan ibu kota Berlin terhadap guru yang mengenakan jilbab merupakan tidak konstitusional, kata keputusan pengadilan atas Jerman pada hari Kamis lalu.

Seorang guru Muslim yang tidak diizinkan untuk mengajar di sekolah negeri Berlin karena dia mengenakan jilbab "didiskriminasi karena agamanya," kata putusan Pengadilan Perburuhan Federal [Bundesarbeitsgericht].

Dirk Behrendt, senator keadilan Berlin, menentang larangan tersebut. "Dalam masyarakat multi-agama, yang harus diperhatikan adalah tentang apa yang ada di dalam kepala mereka dan bukan di kepala mereka."

Di bawah undang-undang netralitas Berlin 2005, yang melarang pegawai negeri memakai pakaian dan simbol keagamaan, guru di kota itu dilarang memakai jilbab.

Wanita yang diberitahu bahwa dia tidak akan bisa mengajar di Berlin jika dia terus mengenakan jilbab membawa kasus ini ke pengadilan tenaga kerja Berlin-Brandenburg.

Pengadilan mengatakan bahwa Undang-undang Netralitas Berlin ( Neutralitätsgesetz ), yang melarang pegawai negeri memakai simbol agama, adalah bentuk diskriminasi.

Kasus ini bermula ketika penggugat Muslim, seorang sarjana ilmuwan komputer, melamar menjadi guru di sebuah sekolah di ibu kota Jerman.

Tetapi tak lama setelah wawancaranya, dia diberi tahu bahwa, menurut peraturan Berlin, dia tidak diizinkan mengenakan penutup kepala di pelajaran sekolah karena Undang-Undang Netralitas kota.

Berdasarkan undang-undang, pengecualian hanya dapat dibuat untuk pelajaran agama dan sekolah kejuruan.

Setelah wanita itu menjawab bahwa dia tidak ingin melepas jilbabnya, dia ditolak untuk posisi itu.

Pada tahun 2018 pengadilan yang lebih rendah memerintahkan Berlin untuk membayar wanita itu € 5.159 ($ 6.098) sebagai kompensasi, dengan mengatakan jilbab hanya dapat dilarang jika ada ancaman nyata terhadap perdamaian di sekolah.

Keputusan pengadilan hari Kamis datang setelah Berlin mengajukan banding, dengan alasan tindakan netralitas. Tapi pengadilan federal memihak keputusan pengadilan yang lebih rendah.

Pengadilan federal juga mengutip putusan tahun 2015 oleh Mahkamah Konstitusi Federal yang menyatakan kebebasan beragama tidak dapat dibatasi karena "bahaya abstrak" tetapi hanya jika "bahaya konkret yang cukup" terlihat dalam gangguan perdamaian sekolah.[ah/anadolu]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Turki Kecam Insiden Islamofobia di Swedia

Next Post

Sulsel Gelar MTQ secara Virtual, Kemenag: Bisa Jadi Rujukan

Next Post

Sulsel Gelar MTQ secara Virtual, Kemenag: Bisa Jadi Rujukan

Cerahkan Wajah Kusam dengan Face Scrub Kopi Alami

Menu Makan Siang Mudah dengan Spicy Chicken Wings ala Astrie

  • Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masjid Apung An-Nur Resmi Dibuka Jadi Ikon Wisata Religi Baru di Jakarta

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9566 shares
    Share 3826 Tweet 2392
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1377 shares
    Share 551 Tweet 344
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Wakaf Warrior Perluas Kolaborasi dengan Menggandeng Tiga Bank Syariah dan AWQAF Dental di ISEF 2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menemukan Kebahagiaan dalam Kesederhanaan Hidup

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kaldu Jamur untuk MPASI Anak Ini Manfaatnya dan Cara Aman Memberikannya

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Biden akan Pertahankan Kedutaan Besar AS di Yerusalem

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Event Dongeng dan Inspirasi Generasi Cinta Quran NPC

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga