• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 20 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemuda Mesir yang Ditahan karena ‘Kaos’ Bebas dengan Jaminan

26/03/2016
in Berita
73
SHARES
564
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

kaozChanelMuslim.com – Pengadilan di ibukota Mesir, Kairo, memerintahkan pembebasan dengan jaminan terhadap seorang pria yang ditahan tanpa pengadilan selama hampir dua tahun.

Mahmoud Mohammed Ahmed diduga keluarganya ditangkap karena mengenakan kaus bertema penentangan atas penyiksaan dengan tulisan ‘Sebuah bangsa tanpa penyiksaan’.

Dia ditangkap ketika masih berusia 18 tahun saat menghadiri aksi unjuk rasa memperingati tiga tahun jatuhnya penguasa Mesir, Hosni Mubarak, pada tanggal 15 Januari 2014 silam.

Kasusnya menjadi perhatian di kalangan para pegiat hak asasi internasional yang mengkritik dakwaan atasnya.

Ahmed didakwa karena ikut serta dalam unjuk rasa ilegal, memiliki bahan peledak, dan memberi uang kepada orang lain agar ikut dalam aksi unjuk rasa.

Hakim menyatakan bahwa jaksa penuntut tidak bisa mengajukan banding atas keputusan Kamis 24 Maret sehingga Ahmed harus bebas dengan jaminan setara Rp3 juta.

Belum jelas kapan persisnya Ahmed akan dikeluarkan dari tahanan karena tergantung pada kepolisian yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.

“Bola kini berada di pengadilan Kementerian Dalam Negeri,” kata saudaranya, Tarek Mohammed Ahmed.[af/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Teuku Wisnu Bicara Pasangan Halal

Next Post

Diduga Hendak Memperkosa, Oknum TNI Didor Polisi

Next Post

Diduga Hendak Memperkosa, Oknum TNI Didor Polisi

Resep Ayam Bakar Sederhana, Pakai Teflon

Resep Ayam Bakar Sederhana, Pakai Teflon

Skandal Vaksin Ilegal di Cina Picu Kemarahan Publik

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1733 shares
    Share 693 Tweet 433
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3511 shares
    Share 1404 Tweet 878
  • Lebih Enak Mana: Kloter Awal atau Kloter Akhir

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1665 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3233 shares
    Share 1293 Tweet 808
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11169 shares
    Share 4468 Tweet 2792
  • Bolehkah Makan Sahur Malam Hari Sebelum Tengah Malam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7984 shares
    Share 3194 Tweet 1996
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga