ChanelMuslim.com—Aksi ‘Bela Islam III’, Jumat (2/12/2016) yang disebut sebagai aksi super damai dan diikuti oleh 7 jutaan orang, itu sudah berlalu. Namun, ternyata masih menyisakan ‘persoalan’.
Setidaknya bagi beberapa pihak, seperti pemilik bus yang kedapatan menyewakan moda transportasi massalnya itu bagi peserta aksi. Pengusaha bis PO NPM asal Sumatera Barat, harus berurusan dengan Kepolisian RI. Angga Vircansa Chairul, pemilik bis, dipanggil Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk diperiksa pada Rabu (28/12/2016) mendatang.
Sesuai isi surat panggilannya, Angga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar. “Jumat kemarin baru diterima staf di kantor Padang Panjang. Panggilan dari polisi mengenai penyewaan armada dalam aksi 212,” ujar Angga seperti dikutip dari laman Tempo (25/12/2016).
Berdasarkan surat panggilan nomor: S.Pgl/23174/XII/2016/Ditreskrimum, Angga dipanggil untuk datang ke Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Panggilan ini untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar yang terjadi pada 1 Desember 2016 di Jakarta.
Perkara tindak pidana ini diatur dalam pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP. Hal tersebut merujuk adanya penyewaaan bus di PO NPM Menanti yang digunakan untuk pergi ke Jakarta dalam aksi bela Islam 3 pada 2 Desember 2016.
Menurut Angga, saat itu ada sekitar sembilan bis yang disewa untuk ke Jakarta. Sebanyak tiga bus dari Padang, lima bus dari Buktinggi dan satu bus dari Padang Panjang. “Mereka hanya menyewa seperti biasa,” ujarnya.
Angga menjelaskan, tiap bus dengan kapasitas 41 tempat duduk itu disewa Rp 25 juta untuk perjalanan pulang pergi. Masa perjalanannya tujuh hari pulang pergi.
Lebih jauh Angga menyatakan sudah berkoordinasi dengan Polresta Padang Panjang dan Polda Sumatrea Barat pada 10 hari sebelum keberangkatan. Saat itu polisi mengizinkan dan hanya meminta semua bus di data dan keberangkatanya diinformasikan, agar diberi pengawalan.
Namun Angga menanggapi pemanggilan itu biasa saja. Katanya, penegak hukum memiliki hak untuk melakukan pemanggilan. “Saya sebagai warga juga harus taat hukum. Insya Allah saya hadir,” ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Angga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan makar. “Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan makar,” kata Argo saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu (24/12/2016).
Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait perkara dugaan makar. Kedelapan orang tersebut yakni, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Sudjana, Alvin, Kivlan Zein, Adityawarman, dan Firza Husein.
Mereka ditangkap pagi hari, sebelum aksi super damai dan doa bersama 212 berlangsung di Lapangan Monas. Di antara kedelapan tersangka terawbut, hanya Sri Bintang yang ditahan.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk menyelidiki aliran dana yang membiayai upaya makar ini. Salah satu saksi yang telah diperiksa ialah Ahmad Dhani, sebab Dhani sempat berniat memfasilitasi mobil komando dan sound system untuk aksi yang rencananya akan digelar di depan gedung DPR/MPR ini. (mr)