• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 27 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Segera Prioritaskan Pemulangan 49 Jamaah Umrah

20/05/2015
in Berita
68
SHARES
525
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Lagi-lagi, jamaah umrah Indonesia ditahan di Jeddah akibat kurang profesionalnya travel yang memngurus keberangkatan mereka dan seperti dikabarkan mereka tertahan akibat belum adanya pelunasan pembayaran hotel jamaah oleh travel umrah sehingga pemerintah akhirnya mengambil alih permasalahan dan memprioritaskan pemulangan 49 jamaah umrah.

Mewakili Pemerintah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima informasi terkait adanya 49 jamaah umrah yang masih tertahan di Jeddah, Arab Saudi dan belum bisa pulang ke Tanah Air.

Menurutnya, Kemenag sudah menugaskan tim untuk mencari informasi duduk persoalan yang sesungguhnya, dan akan segera berupaya mengembalikan jamaah ini ke Tanah Air.

“Kita tidak hanya mengontak travel  dan pihak hotel yang bertanggungjawab kepada semua jamaah. Bahkan kita juga meminta secepatnya kepada biro perjalanan umrah untuk segera memulangkan jamaah dan menyelesaikan persoalan yang ada,” tegas Menag, Jakarta, Rabu (20/05).

Dikatakan Menag, Kementerian Agama akan menindak biro perjalanan umrah yang melanggar hukum. “Tentu akan ada sanksi yang akan diberlakukan. Intinya, prioritas utama terkait bagaimana sesegera mungkin untuk mengembalikan jamaah ke Tanah Air,” tegasnya.

“Selanjutnya, kemenag akan mendalami  dan duduk bersama membicarakan apa yang sesungguhnya terjadi dan pihak mana yang terlibat dalam hal ini,” tambahnya.

Ditanya terkait hukuman kepada pihak travel, Menag LHS menjelaskan bahwa Kemenag sudah memiliki regulasi yang baku terkait haji dan umrah. Jika ditemui pihak travel yang melakukan tindakan  yang tidak sesuai aturan, Menag memastikan bahwa itu akan terkena sanksi.

Sebelumnya diinformasikan bahwa puluhan jamaah umrah tidak bisa pulang ke Indonesia karena tertahan di Jeddah, Arab Saudi. Jamaah umrah tidak bisa pulang karena paspor mereka ‘ditahan’ seseorang yang ditunjuk pihak travel  lantaran belum melunasi pembayaran akomodasi hotel. Saat puluhan jamaah di Jeddah masih menunggu kepastian untuk dipulangkan ke Indonesia. Berdasarkan paket umrah, seharusnya jamaah hanya berada di Arab Saudi selama 9 hari. Namun, hingga hari ke- 15 mereka belum juga kembali ke Tanah Air.(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

MUI Desak Pemerintah Tangani Masalah Muslim Rohingya

Next Post

Menikah dengan orang yang sangat baik tapi tak pernah shalat

Next Post

Menikah dengan orang yang sangat baik tapi tak pernah shalat

Hasil Survei: Anak-anak di Inggris Bersikap Negatif Terhadap Muslim

Muslim Amerika Utara akan Mulai Berpuasa pada 18 Juni

  • Empat Wanita Teladan Penghulu Surga

    Ada Surga di Balik Derita, Kisah Wanita Penderita Epilepsi yang Dijamin Masuk Surga

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3425 shares
    Share 1370 Tweet 856
  • Bencana Longsor Melanda Desa Pasirlangu Cisarua, Bandung Barat

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6701 shares
    Share 2680 Tweet 1675
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4088 shares
    Share 1635 Tweet 1022
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    570 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Lebih dari 1.600 Warga Masih Mengungsi akibat Banjir di Sejumlah Wilayah Jakarta

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5256 shares
    Share 2102 Tweet 1314
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7891 shares
    Share 3156 Tweet 1973
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga