• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 4 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Resmi Tetapkan Lebaran Idul Fitri Rabu 5 Juni 2019

03/06/2019
in Berita
80
SHARES
619
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama selesai menggelar Sidang Isbat petang ini. Hasilnya diputuskan Idul Fitri 1 Syawal 1440 H jatuh pada tanggal 5 Juni 2019. 

Sidang Penetapan (Isbat) awal Syawal 1440 H dipimpin langsung oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, di Auditorium HM. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta, Senin (3/6). 

“1 Syawal jatuh pada lusa, hari Rabu tanggal 5 Juni tahun 2019. Inilah yang disepakati bersama oleh seluruh peserta Sidang Isbat,” kata Menteri Agama dalam jumpa pers yang digelar usai memimpin Sidang Isbat yang berlangsung tertutup tersebut.

Penetapan tersebut, terang Menag, didasarkan pada laporan perukyat Kementerian Agama di 105 titik di 33 provinsi di Indonesia tidak ada satupun yang melihat hilal. Dari seluruh wilayah tanah air, dari barat sampai timur, posisi hilal berada di bawah ufuk, minus.

“Tadi Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah pada Kementerian Agama Agus Salim melaporkan bahwa sekurangnya 33 provinsi tidak ada satupun yang melihat hilal,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangannya kepada wartawan.

Karena tidak terlihatnya hilal, lanjut Menag, maka sebagaimana lazimnya, sebagaimana ketentuannya maka bulan Ramadan yang sedang kita jalani sekarang ini diistikmalkan atau digenapkan menjadi 30 hari.

“Dengan demikian maka besok hari Selasa kita masih berpuasa karena Ramadan ini menjadi 30 hari, besok masih 30 Ramadan,” kata Lukman.

Keputusan sidang ini kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 481 Tahun 2019 tentang Penetapan Tanggal 1 Syawal 1440 H.

Hadir mendampingi Menag, Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, Ketua MUI KH. Yusnar Yusuf, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher.

Sidang Isbat sendiri dihadiri sejumlah pejabat pemerintah dan Tokoh Agama, diantaranya Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar. Hadir pula Duta Besar negara sahabat, utusan dari Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama dan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama.[ah/bimasislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Selain Mustofa, Lieus Sungkharisma Juga Bebas

Next Post

Resor Ramah Muslim akan Dibangun di Dekat Disney World Orlando

Next Post

Resor Ramah Muslim akan Dibangun di Dekat Disney World Orlando

Terjual 5 ribu buah, Ini Penampakan Mukena Syahrini Seharga Rp3,5 Juta

Zakat dari Harta Haram

  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8144 shares
    Share 3258 Tweet 2036
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1970 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3625 shares
    Share 1450 Tweet 906
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2003 shares
    Share 801 Tweet 501
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11230 shares
    Share 4492 Tweet 2808
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4514 shares
    Share 1806 Tweet 1129
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5068 shares
    Share 2027 Tweet 1267
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga