• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 11 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah: Pemberlakuan Kenormalan Baru Bergantung pada Kondisi Epidemiologi Setempat

31/05/2020
in Berita
70
SHARES
539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemberlakuan new normal atau normal baru bergantung pada kondisi epidemiologi daerah masing-masing dan tidak akan dilaksanakan secara serempak, kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto.

"Kita tidak menganggap kenormalan baru itu ibarat bendera start untuk sebuah lomba lari, semua langsung bergerak bersama-sama. Tidak. Sangat tergantung kepada kondisi epidemiologis masing-masing daerah dan menjadi keputusan kepala daerahnya," kata Yurianto dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Ahad (31/5).

Yurianto menegaskan bahwa kenormalan baru tidak akan secara langsung diberlakukan pada semua aspek dan bidang tanpa adanya sosialisasi, edukasi dan simulasi penerapan.

Penerapan normal baru akan diputuskan oleh pemerintah daerah setelah mendapatkan laporan kajian beberapa indikator seperti laporan epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan yang dikaji Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Dalam kriteria epidemiologi, perlu dipastikan daerah tersebut sudah berhasil menurunkan jumlah kasus selama dua pekan berturut-turut sejak puncak terakhir dengan besaran lebih dari 50 persen.

Jika kasus positif masih ada, harus dilihat paling tidak penambahan kasus positif rata-rata harus menurun 50 persen dari kasus yang diperiksa. Selain itu, harus terjadi penurunan jumlah kematian.

Yurianto juga menegaskan akan dilihat kasus positif yang dirawat dalam dua pekan terakhir dan sistem pengawasan kesehatan yang diberlakukan.

Pertimbangan-pertimbangan itu akan disampaikan kepada bupati/wali kota untuk menjadi dasar pembicaraan dengan jajaran pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan pihak terkait apakah akan mengaplikasikan normal baru.

Jika memutuskan untuk diberlakukan, maka pemda harus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan memastikan mereka memahami betul protokol kesehatan yang wajib dijalankan selama normal baru.

Ketika ada pemahaman, perlu dilakukan simulasi di masyarakat untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik.

"Oleh karena itu, bukan sesuatu yang mudah, yang kemudian secara sepihak dinyatakan bahwa kenormalan baru dilakukan. Tentunya harus melalui sosialisasi, edukasi dan simulasi," tegas Yurianto.[ind]

Artikel ini sudah tayang di sini.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

New Normal Tahun Ajaran Baru, Salimah Minta Pemerintah Utamakan Keselamatan Siswa

Next Post

Face Shield, Perlukah Digunakan saat New Normal?

Next Post

Face Shield, Perlukah Digunakan saat New Normal?

Memenangkan Perang Melawan Syaithan

Memenangkan Perang Melawan Syaithan

Baru Dibuka Setelah Lockdown, Kompleks Al-Aqsha Langsung Diserbu Pemukim Yahudi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8373 shares
    Share 3349 Tweet 2093
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3777 shares
    Share 1511 Tweet 944
  • Pengurus Salimah Kalimantan Selatan Ikuti Rakornas, PKPS 2, dan TFT Kepalestinaan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4293 shares
    Share 1717 Tweet 1073
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5357 shares
    Share 2143 Tweet 1339
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1245 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2117 shares
    Share 847 Tweet 529
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga