• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah: Pemberlakuan Kenormalan Baru Bergantung pada Kondisi Epidemiologi Setempat

31/05/2020
in Berita
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemberlakuan new normal atau normal baru bergantung pada kondisi epidemiologi daerah masing-masing dan tidak akan dilaksanakan secara serempak, kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto.

"Kita tidak menganggap kenormalan baru itu ibarat bendera start untuk sebuah lomba lari, semua langsung bergerak bersama-sama. Tidak. Sangat tergantung kepada kondisi epidemiologis masing-masing daerah dan menjadi keputusan kepala daerahnya," kata Yurianto dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Ahad (31/5).

Yurianto menegaskan bahwa kenormalan baru tidak akan secara langsung diberlakukan pada semua aspek dan bidang tanpa adanya sosialisasi, edukasi dan simulasi penerapan.

Penerapan normal baru akan diputuskan oleh pemerintah daerah setelah mendapatkan laporan kajian beberapa indikator seperti laporan epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan yang dikaji Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Dalam kriteria epidemiologi, perlu dipastikan daerah tersebut sudah berhasil menurunkan jumlah kasus selama dua pekan berturut-turut sejak puncak terakhir dengan besaran lebih dari 50 persen.

Jika kasus positif masih ada, harus dilihat paling tidak penambahan kasus positif rata-rata harus menurun 50 persen dari kasus yang diperiksa. Selain itu, harus terjadi penurunan jumlah kematian.

Yurianto juga menegaskan akan dilihat kasus positif yang dirawat dalam dua pekan terakhir dan sistem pengawasan kesehatan yang diberlakukan.

Pertimbangan-pertimbangan itu akan disampaikan kepada bupati/wali kota untuk menjadi dasar pembicaraan dengan jajaran pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan pihak terkait apakah akan mengaplikasikan normal baru.

Jika memutuskan untuk diberlakukan, maka pemda harus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan memastikan mereka memahami betul protokol kesehatan yang wajib dijalankan selama normal baru.

Ketika ada pemahaman, perlu dilakukan simulasi di masyarakat untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik.

"Oleh karena itu, bukan sesuatu yang mudah, yang kemudian secara sepihak dinyatakan bahwa kenormalan baru dilakukan. Tentunya harus melalui sosialisasi, edukasi dan simulasi," tegas Yurianto.[ind]

Artikel ini sudah tayang di sini.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

New Normal Tahun Ajaran Baru, Salimah Minta Pemerintah Utamakan Keselamatan Siswa

Next Post

Face Shield, Perlukah Digunakan saat New Normal?

Next Post

Face Shield, Perlukah Digunakan saat New Normal?

Memenangkan Perang Melawan Syaithan

Memenangkan Perang Melawan Syaithan

Baru Dibuka Setelah Lockdown, Kompleks Al-Aqsha Langsung Diserbu Pemukim Yahudi

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8694 shares
    Share 3478 Tweet 2174
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11479 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Konsolidasi bersama Mitra, Ketua KPIPA: Membela Palestina Bukan Pekerjaan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3912 shares
    Share 1565 Tweet 978
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4443 shares
    Share 1777 Tweet 1111
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga