• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Indonesia Tegaskan Bahwa Santunan Korban Crane Adalah Benar

18/09/2015
in Berita
74
SHARES
569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

290339

ChanelMuslim.com – Akhirnya setelah melalui konfirmasi diplomatik, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kebenaran informasi bahwa Pemerintah Saudi Arabia  akan memberikan santunan pada korban insiden robohnya crane di Masjidil Haram.

Menurutnya, saat ini Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terus melakukan koordinasi dan berkomunikasi dengan Pemerintah Saudi Arabia.

“Terkait adanya informasi yang kami dapatkan dari Diwan Malaki,  terkonfirmasi bahwa Raja Salman sebagai Khadimul Haramain memang telah memerintahkan agar para keluarga korban jiwa maupun luka itu mendapatkan santunan,” demikian penegasan Menag dalam kesempatan jumpa pers di Daker Makkah, Kamis (17/09) malam.

“Pemerintah Indonesia melalui upaya diplomatik mengkonfirmasi berita tersebut dan ternyata memang benar,” tambahnya.

Dijelaskan Menag bahwa santunan yang akan diberikan kepada keluarga atau ahli waris  korban yang meninggal sebesar 1 juta Saudi Riyal. Jumlah  yang sama akan diberikan juga kepada korban yang mengalami  luka yang menyebabkan cacat fisik atau luka berat. “Untuk korban lainnya,  sebesar 500 ribu riyal,” terangnya.

Menag mengaku pihaknya saat ini tengah menginventarisir sejumlah nama korban, baik korban jiwa maupun luka, dan segera melaporkannya kepada Pemerintah Saudi Arabia.

“Kami juga telah mengirimkan nota diplomatik melalui Kemenlu dan berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama santunan tersebut bisa direalisasikan,” katanya.

Data yang berhasil dihimpun Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1436H/2015M sampai dengan  hari ini, jamaah haji Indonesia yang menjadi korban berjumlah 53 orang, dengan rincian: 11 meninggal, 42 luka-luka. Dari 42 korban luka, 19 orang masih dirawat di Rumah Sakit Saudi Arabia, sedang 23 lainnya sudah kembali ke pemondokan masing-masing.

“Mudah-mudahan dalam waktu dua atau tiga hari ke depan akan semakin jelas setelah kita mengajukan nama-nama baik korban jiwa maupun luka yang sanak familinya berhak mendapatkan santunan,” harapnya.

Semoga ini menjadi salah satu bukti tanggung jawab Arab Saudi terhadap tamu Allah yang datang ke negara mereka.(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hari Jumat adalah Pemimpin Semua Hari

Next Post

Komisi VIII Targetkan Desember, RUU Disabilitas Diundangkan

Next Post

Komisi VIII Targetkan Desember, RUU Disabilitas Diundangkan

Bola Ayam Asam Manis

Bank International Indonesia Tbk Lakukan Kerjasama Dengan Dompet Dhuafa

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7950 shares
    Share 3180 Tweet 1988
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2901 shares
    Share 1160 Tweet 725
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3480 shares
    Share 1392 Tweet 870
  • Salimah Bogor Resmikan Empat Pimpinan Cabang Baru Sekaligus

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hikmah Awet Muda ala Ashabul Kahfi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4129 shares
    Share 1652 Tweet 1032
  • Asosiasi Tuli Muslim Indonesia Ajak Direktur Majelis Hukama Muslimin Jadi Pembina

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5275 shares
    Share 2110 Tweet 1319
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga