• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pembahasan Badan Pengelola Keuangan Haji Diharapkan Selesai Tahun 2016

November 13, 2015
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

haji-dan-umrah

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Fikri Faqih berharap pembahasan mengenai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat diselesaikan pada tahun 2016 mendatang. Pasalnya, menurut Fikri, lembaga ini dapat menjadi solusi bagi pengelolaan dana bagi hasil yang dialokasikan dari uang calon haji (calhaj).

“Dengan BPKH, uang calhaj akan dikelola oleh badan tersebut. Setoran calhaj sebesar Rp25 juta itu kan ada bagi hasilnya. Bagi hasil ini yang nanti akan dikelola dan dipergunakan secara optimal,” papar Fikri saat melakukan reses di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (12/11/2015).

Lebih lanjut, Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Jawa Tengah ini menyatakan dana bagi hasil tersebut selama ini diperuntukkan untuk hal-hal yang bersifat indirect cost yang bersifat pelayanan, seperti balai pengobatan dan daerah kerja di Arab Saudi.

“Selama ini dana bagi hasil tidak beres pertanggungjawabannya. Calon jamaah yang telah menyetorkan dana hajinya pun tidak pernah dimintai izin dan tidak tahu-menahu mengenai uangnya,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX.

Menurut Fikri, pembentukan BPKH ini adalah amanah dari UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sehingga, Fikri berharap adanya BPKH ini, pengelolaan dana haji dapat lebih transparan dan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada jamaah haji.(nf)

Previous Post

KTP Anak akan Gantikan Peran Kartu Keluarga

Next Post

Inilah Menu Diet Mayo ala Indonesia (2)

Next Post

Inilah Menu Diet Mayo ala Indonesia (2)

Inilah Kisah Sodomi Pertama di Muka Bumi (4)

Miris, Buku SD Ini Berisi Kalimat yang Memperbolehkan Jadi Pelacur

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga