ChanelMuslim.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Fikri Faqih berharap pembahasan mengenai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat diselesaikan pada tahun 2016 mendatang. Pasalnya, menurut Fikri, lembaga ini dapat menjadi solusi bagi pengelolaan dana bagi hasil yang dialokasikan dari uang calon haji (calhaj).
“Dengan BPKH, uang calhaj akan dikelola oleh badan tersebut. Setoran calhaj sebesar Rp25 juta itu kan ada bagi hasilnya. Bagi hasil ini yang nanti akan dikelola dan dipergunakan secara optimal,” papar Fikri saat melakukan reses di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (12/11/2015).
Lebih lanjut, Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Jawa Tengah ini menyatakan dana bagi hasil tersebut selama ini diperuntukkan untuk hal-hal yang bersifat indirect cost yang bersifat pelayanan, seperti balai pengobatan dan daerah kerja di Arab Saudi.
“Selama ini dana bagi hasil tidak beres pertanggungjawabannya. Calon jamaah yang telah menyetorkan dana hajinya pun tidak pernah dimintai izin dan tidak tahu-menahu mengenai uangnya,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX.
Menurut Fikri, pembentukan BPKH ini adalah amanah dari UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sehingga, Fikri berharap adanya BPKH ini, pengelolaan dana haji dapat lebih transparan dan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada jamaah haji.(nf)