Chanelmuslim.com – Selama ini, orang tua kerepotan menyematkan kartu identitas anak saat mereka keluar rumah. Begitu pun dalam soal urusan administrasi kependudukan dan layanan sosial, anak-anak selalu menggunakan identitas keluarga atau Kartu Keluarga.
Tahun depan, anak-anak akan punya KTP sendiri. Usia 0 sampai 17 tahun, nantinya anak Indonesia punya KTP. “Nantinya, anak-anak yang baru lahir memiliki akta kelahiran dan KTP,” ucap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan menjelaskan bahwa KTP anak sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional sekaligus bisa dimanfaatkan untuk mengurus sejumlah keperluan, misal daftar sekolah, menabung di bank, mendaftar di puskesmas, dan lainnya.
Keberadaan KTP anak nantinya bisa menggantikan Kartu Keluarga untuk mengurus keperluan anak. Termasuk mengurus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS.
Bentuk KTP anak masih belum elektronik seperti KTP orang dewasa. Isinya, nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan identitas lainnya. Program ini, menurut Pak Dirjen, akan dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia. (Mh/Kemendagri)