• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 25 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelarangan Hijab di RS Medistra, Klarifikasi Direktur Hingga Komentar MUI

02/09/2024
in Berita
Pelarangan Hijab di RS Medistra, Klarifikasi Direktur Hingga Komentar MUI

Pelarangan Hijab di RS Medistra, Klarifikasi Direktur Hingga Komentar MUI (ilustrasi: avanascarf)

75
SHARES
580
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

TOPIK pelarangan hijab di RS Medistra viral di media sosial. Pasalnya, beredar surat protes yang dilayangkan oleh seorang dokter spesialis di rumah sakit tersebut yang mengungkap aturan tersebut.

RS Medistra di Jakarta Selatan diduga melakukan pembatasan penggunaan hijab bagi dokter dan perawat.

Hal tersebut terungkap setelah seorang dokter melayangkan surat protes ke rumah sakit.

Terkait hal tersebut, Direktur RS Medistra dr Agung Budisatria menyampaikan permohonan maaf atas isu diskriminasi mengenai pembatasan penggunaan hijab yang dialami oleh seorang kandidat tenaga kesehatan dalam proses rekrutmen.

“RS Medistra inklusif dan terbuka bagi siapa saja yang mau bekerja sama untuk menghadirkan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat,” kata dr. Agung dalam keterangan resmi, Senin (2/9/2024).

Agung mengatakan, pihaknya akan melakukan proses kontrol yang lebih ketat terhadap rekrutmen dan komunikasi kepada publik.

“Ke depan, kami akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi, sehingga pesan yang kami sampaikan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak,” lanjutnya.

baca juga: Inilah Sosok di Balik Pelarangan Hijab di Tajikistan

Pelarangan Hijab di RS Medistra, Klarifikasi Direktur Hingga Komentar MUI

Sebelumnya, beredar di media sosial surat protes dari dr. Diani Kartini, SpB Subsp. Onk (K), seorang dokter spesialis yang bekerja di rumah sakit tersebut.

Surat tersebut mengungkapkan adanya kebijakan yang membatasi penggunaan hijab di kalangan tenaga medis.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Kiai Cholih Nafis mengomentari kasus ini.

“Rumah Sakit yang masih phobia hijab begini baiknya tak usah buka di Indonesia karena kita sudah merdeka dan dijamin kebebasan untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing,” tulis Kiai Cholil yang juga Rais Syuriyah PBNU 2022-2027 itu dalam akun X-nya.

Kiai Cholil juga mengatakan agar pihak berwenang mengusut kasus tersebut.

“Tolong pihak berwenang agar kasus di RS itu diusut ya agar tak menjadi preseden buruk,” tambah Dosen UIN Syarif Hadayatullah dan Universitas Indonesia itu.

Rumah Sakit yang masih phobia hijab begini baiknya tak usah buka di Indonesia krn kita sdh merdeka dan dijamin kebebasan utk menjalankan ajaran agamanya masing2. Tlg pihak berwenang agar kasus di RS itu diusut ya agar tak menjadi preseden buruk.
.https://t.co/oU7upLcXe7

— cholil nafis (@cholilnafis) September 1, 2024

Tags: Klarifikasi Direktur Hingga Komentar MUIPelarangan Hijab di RS Medistra
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Mengawal Keputusan Pimpinan dari Para Sahabat (1)

Next Post

Kisah Mengawal Keputusan Pimpinan dari Para Sahabat (2)

Next Post
Kisah Mengawal Keputusan Pimpinan dari Para Sahabat (2)

Kisah Mengawal Keputusan Pimpinan dari Para Sahabat (2)

Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi Tolak Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah

Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi Tolak Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah

Tanpa Syarat, Sarapan Gratis di Yogyakarta Sediakan 200-250 Porsi Per Hari

Tanpa Syarat, Sarapan Gratis di Yogyakarta Sediakan 200-250 Porsi Per Hari

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7750 shares
    Share 3100 Tweet 1938
  • Wisata Baru Sekitar Pantai Drini GunungKidul Hadirkan Pintu Masuk Membelah Pegunungan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3306 shares
    Share 1322 Tweet 827
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Kapan Nabi Isa Dilahirkan?

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Islam Rahmatan Lil Alamin, Mengenal Islam Lebih Dekat

    233 shares
    Share 93 Tweet 58
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1626 shares
    Share 650 Tweet 407
  • Indonesia Mendongeng 12 Ajak Santri TPQ Se-Nusantara 2025 Peduli Palestina dan Korban Banjir Sumatera

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    481 shares
    Share 192 Tweet 120
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga