• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 28 Juli, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi Tolak Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah

September 2, 2024
in Berita
Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi Tolak Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah

Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi Tolak Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah

77
SHARES
591
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DEWAN Da’wah Kabupaten Bekasi menolak penghapusan rekomendasi FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dalam perizinan pendirian rumah ibadah.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Bogor, Jawa Barat yang dihelat pada Sabtu-Ahad, 31 Agustus-1 September 2024 itu, pengurus Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi menghasilkan beberapa poin rekomendasi eksternal.

Salah satu poin rekomendasi eksternal perihal penolakan Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi tentang rencana penghapusan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam perizinan pendirian rumah ibadah.

Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi meminta pemerintah daerah tetap melibatkan FKUB dalam proses perizinan pembangunan rumah ibadah.

Ketua Umum Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi KH Ahbab Akhfasy menilai rekomendasi FKUB sebagai salah syarat pendirian rumah ibadah sangat penting.

Dikatakan Kiai Ahbab, dalam memberikan perizinan pembangunan rumah ibadah, pemerintah daerah harus mengikuti Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah.

“Kesepakatan dua instansi antara Kementerian Agama dengan Kementerian Dalam Negeri yang berhubungan dengan pendirian rumah ibadah sudah cukup baik,” ungkap Kiai Ahbab kepada media, Senin (2/9/2024).

baca juga: Rumah Ibadah Pertama yang Dibangun

Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi Tolak Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah

Rekomendasi FKUB ini diyakini Kiai Ahbab dapat menghindari konflik antar umat beragama di tengah masyarakat.

“FKUB itu adalah sebuah perwakilan dari tokoh-tokoh agama agar tidak terjadi konflik. Kalau tidak ada rekomendasi dari FKUB ya akan terjadi keresahan-keresahan masyarakat,” jelas Kiai Ahbab.

Kiai Ahbab menegaskan, fungsi FKUB adalah bertanggung dalam menjaga ketentraman dan kerukunan umat beragama.

“Kalau FKUB tidak dilibatkan dalam perizinan pembangunan rumah ibadah maka bisa saja FKUB yang terdiri dari tokoh agama lepas tangan dan tidak bertanggung jawab manakala terjadi konflik di tengah masyarakat,” jelas Kiai Ahbab.

“Oleh karena itu Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi sangat keberatan kalau rekomendasi FKUB dihapus,” kata Kiai Ahbab.

Untuk diketahui, pada awal Agustus 2024 lalu Menteri Agama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan ada perubahan dalam aturan pendirian rumah ibadah.

Yaqut menyebut perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama.

Yaqut mengatakan perubahan aturan itu telah disepakati bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Yaqut menyampaikan, dalam aturan yang lama, perizinan pendirian rumah ibadah memerlukan rekomendasi dari Kemenag dan FKUB (forum kerukunan umat beragama).

Namun, kata Yaqut, dalam aturan terbaru, rekomendasi dari FKUB akan dihapuskan.[ind]

Tags: dewan da'wah kabupaten bekasipendirian rumah ibadahpenghapusan rekomendasi fkub
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Mengawal Keputusan Pimpinan dari Para Sahabat (2)

Next Post

Tanpa Syarat, Sarapan Gratis di Yogyakarta Sediakan 200-250 Porsi Per Hari

Next Post
Tanpa Syarat, Sarapan Gratis di Yogyakarta Sediakan 200-250 Porsi Per Hari

Tanpa Syarat, Sarapan Gratis di Yogyakarta Sediakan 200-250 Porsi Per Hari

PBB Pastikan 640.000 Anak Gaza Dapat Vaksinasi Polio

PBB Pastikan 640.000 Anak Gaza Dapat Vaksinasi Polio

Indahnya Berkumpul Bersama Ulama

Indahnya Berkumpul Bersama Ulama

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36707 shares
    Share 14683 Tweet 9177
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11082 shares
    Share 4433 Tweet 2771
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10927 shares
    Share 4371 Tweet 2732
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7907 shares
    Share 3163 Tweet 1977
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    6965 shares
    Share 2786 Tweet 1741
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga