• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pekerjakan PRT di Bawah Umur Terancam Pidana 10 Tahun Bui

26/01/2015
in Berita
71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

pekerja anak

ChanelMuslim.com – Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang masih di bawah umur 18 tahun dilarang untuk dipekerjakan. Karena, hal itu akan mengancam masa depan anak untuk mendapatkan pendidikan yang laik, dan waktu bermain.

Wakil Direktur PT Hadi Jaya Ernawati menuturkan, bagi masyarakat yang masih tetap mempekerjakan mereka akan dikenakan sanksi pidana. Salah satunya melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2000 tentang Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Anak.

“Ancaman hukumannya dua (sampai) 10 tahun penjara, atau denda Rp10 juta,” kata Ernawati yang juga anggota Asosiasi Pelatihan dan Penempatan Pekerja Rumah Tangga Seluruh Indonesia (APPSI), di Depok, Minggu (25/1/2015).

Kata dia, APPSI mendukung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menargetkan Indonesa bebas dari pekerja anak tahun 2020. PRT merupakan salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.

“APPSI mengharamkan untuk menyalurkan PRTA yang berusia di bawah 18 tahun. Kalau masih ada yang menyalurkan maka akan kena sanksi,” ujarnya.

Diakui dia, terdapat banyak kendala di lapangan dalam menegakkan aturan. Pasalnya, tidak semua warga paham dan mau mengerti mengena persoalan ini.

Kendala yang banyak dihadapi salah satunya, kata dia, mengenai anak yang datang dengan sendirinya ke rumah majikan dengan alasan ekonomi. “Tapi itu bukan pembenaran. Tetap saja mempekerjakan PRTA itu tidak boleh,” pungkasnya.

Menurut dia, jumlah PRTA di Depok saat ini mengalami penurunan. Lima tahun lalu, jumlahnya bisa mencapai 20 anak yang bekerja sebagai PRT dari satu lembaga pelatihan kerja (LPK). Saat ini sudah berkurang menjadi hanya tujuh orang per bulan.

“Mulai saat ini kami tidak lagi menyalurkan anak di bawah 18 tahun untuk menjadi PRTA. Ini sudah kesepakatan bersama,” kata Erna.

Dia berharap, 2020 nanti Indonesia bisa bebas dari pekerja anak di bawah umur. Termasuk anak-anak yang menjadi PRT.

“Ini menjadi tanggung jawab sosial bersama antara penyalur tenaga kerja dan juga pemerintah. Anak di bawah usia 18 tahun berhak mendapatkan pendidikan, mengembangkan dirinya, bermain bersama teman-temannya,” paparnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Nasi Tumpeng

Next Post

MUI Padang , Imbau Pencinta Batu Akik Tidak Terbawa Kemusyrikan

Next Post

MUI Padang , Imbau Pencinta Batu Akik Tidak Terbawa Kemusyrikan

Produk Halal Semakin Berkembang di India

Muslim Gujarat Protes Ada Aturan Berdoa Secara Hindu di Sekolah-sekolah

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1922 shares
    Share 769 Tweet 481
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3573 shares
    Share 1429 Tweet 893
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11207 shares
    Share 4483 Tweet 2802
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8069 shares
    Share 3228 Tweet 2017
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2964 shares
    Share 1186 Tweet 741
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4172 shares
    Share 1669 Tweet 1043
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga