• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pastikan Sembelih Hewan Kurban Sesuai Syariah, Kemenag Beri Bimbingan DKM se- Jabodetabek

September 3, 2016
in Berita
69
SHARES
532
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pastikan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam, maka Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam memberikan bimbingan penyembelihan hewan kurban kepada para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). 
Acara yang berlangsung pada Rabu (31/8) ini dilaksanakan di Kantor Kemenag Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat.
Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta yang berasal dari DKM, yang merupakan tenaga penyembelih dan panitia kurban se-jabodetabek. 

Hadir selaku narasumber, Dirjen Bimas Islam Machasin, Sesditjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah M. Tambrin, dan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Kementerian Pertanian yang diwakili Drh. Ira Firgorita.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9), panitia kegiatan Lady Yulia mengatakan, kegiatan tahun ini merupakan gelaran yang kedua. Kegiatan pertama dilaksanakan pada tahun 2015 dengan peserta yang berbeda. dari kegiatan ini, diperoleh kesepahaman sebagai berikut:
1. Penyembelihan hewan kurban wajib dilakukan sesuai syariat Islam sehingga menghasilkan daging halal dan sehat.
2. Tenaga penyembelih harus bersikap ikhsan terhadap hewan dan memperhatikan aspek ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) dalam melakukan penyembelihan.
3. Titik-titik kontrol halal dapat ditentukan untuk tiap operasi mulai penerimaan hewan sampai berupa daging segar yang dikemas dan siap didistribusikan.
4. Kegiatan bimbingan edukasi penyembelihan hewan kurban harus ditindaklanjuti oleh peserta dengan memberikan bimbingan dan edukasi di masjid masing-masing.
5.Pembinaan dan pengawasan perlu dilakukan dalam rangka penerapan aspek halal, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan pada pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
Sebagai tindak lanjut, tim dari Kementerian Agama bersama Kementerian Pertanian akan melakukan pengawasan pada pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

(jwt/kemenag)

Previous Post

Hannie Hananto Bawa Rancangan Tenun Ikat Kediri di Jakarta Fashion Week 2017

Next Post

Akhir Tahun 2016 , Pemerintah Targetkan Bandara Belitong Jadi Bandara Internasional

Next Post

Akhir Tahun 2016 , Pemerintah Targetkan Bandara Belitong Jadi Bandara Internasional

IMFW 2017: ChaeRa Lee Tampilkan Koleksi Terbaru "Mood Winter Spring Colour"

Ratusan Anak Yatim di Gaza Palestina Mendapatkan Sekolah Gratis

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga