ChanelMuslim.com – Saat Keputusan Presiden (Keppres) Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) telah ditandatangani Presiden, maka jemaah haji yang telah ditetapkan berangkat pada tahun 1440H/2019M diharapkan segera mempersiapkan biaya pelunasannya.
Demikian penjelasan Menag saat penetapan dan pengesahan BPIH antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. Senin (4/2) dilansir laman informasi haji kemenag.
Menag juga meminta kepada jemaah haji untuk segera menghubungi Bank Penerima Setoran (BPS) masing-masing untuk melunasi biaya hajinya.
“Setelah Keppres terbit, sejak saat itulah setiap calon haji yang ditetapkan berangkat tahun ini bisa segera menghubungi BPS masing-masing untuk melunasi biaya hajinya,” kata Menag.
Jumlah yang harus dilunasi jemaah, kata Menag adalah selisih dari setoran awal sebesar Rp25.000.000 dengan rata-rata Rp35.235.602.
Menag juga berpesan kepada seluruh jemaah agar sudah mempersiapkan diri dan segala sesuatunya termasuk manasik haji yang terus harus dipelajari terkait tata cara dan urutan pelaksanaan ibadah hajinya.
“Setelah Keppres itu terbit untuk segera melunasi biaya haji dan sejak sekarang sudah mempersiapkan diri dan segala sesuatunya selain manasik haji yang terus dipelajari terkait tata cara urutan dan bagaimana haji diselenggarakan,” terang Menag.
Selain memperdalam manasik haji, jemaah juga diminta untuk menjaga kesehatannya karena ibadah haji merupakan ibadah fisik yang membutuhkan stamina yang prima.
“Yang tak kalah pentingnya adalah menjaga kesehatan kita dari sekarang dan nanti diperkirakan tanggal 6 Juli nanti para calon jemaah memasuki asrama haji karena kloter pertama insya Allah akan diberangkatkan 7 Juli,” tandasnya
Pemerintah bersama DPR resmi menyepakati Direct Cost (Biaya yang dibiayai oleh jemaah) pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440 H/2019M.
Biaya haji dipastikan tidak mengalami kenaikan sehingga besaran yang harus dibebankan per jemaah sama dengan biaya tahun 2018 lalu yaitu sebesar Rp 35.235.602.
Semoga dimudahkan.(Jwt/informasihajikemenag)