• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 24 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Para Korban Vaksin Palsu Gugat Presiden dan Enam Instansi Pemerintah

September 15, 2017
in Berita
70
SHARES
542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Para korban vaksin palsu gugat tujuh Instansi melalui Citizen Lawsuit oleh kuasa hukum mereka dari Tim Advokasi Hak Atas Kesehatan, Nandang. 

"Jadi gugatan pada hari ini ditujukan kepada penguasa. Ada tujuh instansi pemerintah yaitu, Presiden Republik Indonesia, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI
Gubernur Banten, BPOM, Gubernur Jabar, dan Ketua DPR RI," ungkap Nandang, Kamis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (14/9/2017).

Nandang menegaskan apa yang digugat oleh korban korban vaksin palsu kepada pemerintah bukan untuk mengganti rugi tetapi membantu agar tidak terulang lagi kejadian yang sama. Contohnya dalam hal pengawasan vaksin. 

"Jadi kami tidak mengganti rugi tapi membantu pemerintah. Sebenarnya untuk melengkapi  apa yang bolong dalam penanganan vaksin palsu. Kami menilai bahwa penanganan vaksi palsu oleh pemerintah itu masih kurang. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan. Pertama mengenai pengawasan. Pengawasan pada kinerja terkait vaksin," tutur Nandang.

Ia menilai pengawasan vaksin yang beredar di rumah sakit sangatlah kurang sehingga menyebabkan beredarnya vaksin palsu. 

Nandang juga menyampaikan ada 14 rumah sakit dan bidan yang terindikasi menggunakan vaksin palsu pada Juli 2016. Dengan hal tersebut bisa dikatakan tidak ada kontrol atau pengawasan sehingga sampai 14 rumah sakit menggunakan vaksin palsu. 

Seharusnya sebagai pemerintah, ketujuh Instansi tersebut, kata Nandang, "berkewajiban untuk menjamin, memenuhi, menegakkan dan melindungi hak atas kesehatan masyarakat sesuai diatur dalam pasal 28H ayat 1 UUD 45 jo pasal 64 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM jo Pasal 14 ayat 1 UU no. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan."

Karena kelalaian tersebut Nandang melanjutkan maka patut dianggap pemerintah telah melawan hukum sehingga perlu dilakukan masyarakat melakukan gugatan.

Diharapkan dengan gugatan ini kata Nandang, pemerintah dapat sadar dan melakukan evalusasi serta pengawasan.

"Dimaksudkan untuk mengugah kesadaran pemerintah dan DPR untuk mempertanggungjawabkan kelalaian yang dilakukannya sehingga tidak terjadi lagi peristiwa vaksin palsu," tutup Nandang. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Al-Azhar Mesir: Reaksi Dunia Tidak akan Sebungkam Saat Ini Jika Rohingya Non Muslim

Next Post

Berapa Harga iPhone X Terbaru? Cek di sini

Next Post

Berapa Harga iPhone X Terbaru? Cek di sini

Peduli Rohingya, Keluarga Besar JISc JIBBS Gelar Market Day Galang Dana

Korban Vaksin Palsu: Sudah Umur Dua tahun, Anak Saya Belum Bisa Bicara

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5070 shares
    Share 2028 Tweet 1268
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3135 shares
    Share 1254 Tweet 784
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7543 shares
    Share 3017 Tweet 1886
  • Arzeti Shafiyah, Siswi Jakarta Islamic School yang Teladan dan Mandiri

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Musyawarah Nasional Wanita Al Irsyad Tahun 2025 Bertema Berdaya Juang dan Berkemajuan Tanpa Batas

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Gelar Seminar Kebangsaan, KB PII Sulsel Hadirkan Ketua MPR RI

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    393 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5395 shares
    Share 2158 Tweet 1349
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga