• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 26 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Para Korban Vaksin Palsu Gugat Presiden dan Enam Instansi Pemerintah

15/09/2017
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Para korban vaksin palsu gugat tujuh Instansi melalui Citizen Lawsuit oleh kuasa hukum mereka dari Tim Advokasi Hak Atas Kesehatan, Nandang. 

"Jadi gugatan pada hari ini ditujukan kepada penguasa. Ada tujuh instansi pemerintah yaitu, Presiden Republik Indonesia, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI
Gubernur Banten, BPOM, Gubernur Jabar, dan Ketua DPR RI," ungkap Nandang, Kamis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (14/9/2017).

Nandang menegaskan apa yang digugat oleh korban korban vaksin palsu kepada pemerintah bukan untuk mengganti rugi tetapi membantu agar tidak terulang lagi kejadian yang sama. Contohnya dalam hal pengawasan vaksin. 

"Jadi kami tidak mengganti rugi tapi membantu pemerintah. Sebenarnya untuk melengkapi  apa yang bolong dalam penanganan vaksin palsu. Kami menilai bahwa penanganan vaksi palsu oleh pemerintah itu masih kurang. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan. Pertama mengenai pengawasan. Pengawasan pada kinerja terkait vaksin," tutur Nandang.

Ia menilai pengawasan vaksin yang beredar di rumah sakit sangatlah kurang sehingga menyebabkan beredarnya vaksin palsu. 

Nandang juga menyampaikan ada 14 rumah sakit dan bidan yang terindikasi menggunakan vaksin palsu pada Juli 2016. Dengan hal tersebut bisa dikatakan tidak ada kontrol atau pengawasan sehingga sampai 14 rumah sakit menggunakan vaksin palsu. 

Seharusnya sebagai pemerintah, ketujuh Instansi tersebut, kata Nandang, "berkewajiban untuk menjamin, memenuhi, menegakkan dan melindungi hak atas kesehatan masyarakat sesuai diatur dalam pasal 28H ayat 1 UUD 45 jo pasal 64 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM jo Pasal 14 ayat 1 UU no. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan."

Karena kelalaian tersebut Nandang melanjutkan maka patut dianggap pemerintah telah melawan hukum sehingga perlu dilakukan masyarakat melakukan gugatan.

Diharapkan dengan gugatan ini kata Nandang, pemerintah dapat sadar dan melakukan evalusasi serta pengawasan.

"Dimaksudkan untuk mengugah kesadaran pemerintah dan DPR untuk mempertanggungjawabkan kelalaian yang dilakukannya sehingga tidak terjadi lagi peristiwa vaksin palsu," tutup Nandang. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Al-Azhar Mesir: Reaksi Dunia Tidak akan Sebungkam Saat Ini Jika Rohingya Non Muslim

Next Post

Berapa Harga iPhone X Terbaru? Cek di sini

Next Post

Berapa Harga iPhone X Terbaru? Cek di sini

Peduli Rohingya, Keluarga Besar JISc JIBBS Gelar Market Day Galang Dana

Korban Vaksin Palsu: Sudah Umur Dua tahun, Anak Saya Belum Bisa Bicara

  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 – Culture: Then and Now

    Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7754 shares
    Share 3102 Tweet 1939
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    486 shares
    Share 194 Tweet 122
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3310 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Salimah Medan Menggelar Halalbihalal Akbar di Masjid Raya Aceh Sepakat

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Polisi Selidiki Pelaku Pengancaman Bom ke 10 Sekolah di Depok, Jawa Barat

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11081 shares
    Share 4432 Tweet 2770
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1628 shares
    Share 651 Tweet 407
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga