• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 11 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Palsukan Identitas Perempuan, Kedua “Mempelai” ini Jadi Tersangka

15/04/2016
in Berita
72
SHARES
557
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Kasus pernikahan sesama jenis perempuan di Indragiri Hulu (Inhu), sepekan lalu, akhirnya terkuak. Pelakunya, yang identitas aslinya bernama Ema Abu Hasan (43) oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan identitas.

Penetapan sebagai tersangka tersebut setelah Polresta Indragiri Hulu menerima surat laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Kepala KUA Rengat, Mistar Abdurrahman, dengan surat bernomor : 65/IV/2016 RESKRIM/11 April 2016.

Di depan penyidik Emma yang mengganti namanya menjadi Defrian Suryanto, ini mengakui dirinya sebagai penyuka sesama jenis (lesbian). “Iya, (penyuka sesama jenis). Saya tidak tidak suka dengan cowok,” kata Emma.

Ema menikahi Reni pada 7 April 2016 di KUA Rengat, Kab Inhu, Riau. Dalam pernikahan itu, Ema merekayasa KTP dengan nama Defrian Suryono. Reni, mempelai perempuan pasangannya juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut memfasilitasi proses pernikahan tersebut.

Selain keduanya, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, berdasarkan pengembangkan penyidikan kepada tersangka utama, yakni Ema. Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana, Kamis (14/4) mengatakan, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tambahan itu adalah Saf (33) dan Hen (31).

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda guna melancarkan proses pernikahan sejenis itu. Tersangka Saf berperan memasukkan nama tersangka Ema kedalam KK suaminya atas nama Lukman warga Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat. Pada KK tercantum Ema merupakan anak dari Lukman.

Untuk memasukkan nama dalam KK dan pembuatan KTP, tersangka Saf bekerjasama dengan Hen yang merupakan pegawai honorer Disdukcapil Inhu. Sebagai jasa pengurusan KK dan KTP itu, tersangka Hen menerima sejumlah uang dari tersangka Saf dan sumber uang tersebut berasal dari tersangka Ema.

Sedangkan RE yang merupakan mempelai perempuan pada perkawinan sejenis itu berperan mencarikan orangtua palsu untuk tersangka Ema. “Keempat tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda. Hen diamankan pada Senin (11/4), sedangkan RE, Saf dan Ema AH diamankan pada, Rabu (13/4) kemarin,” jelas AKP Hidayat, seraya menambahkan keduanya disangkakan dengan UU Kependudukan.

Menurut penuturan Ema, dirinya memang suka sesama jenis sudah lama. Dia mengaku sebelum berkenalan dengan Reni, dia juga pernah berpacaran dengan seorang perempuan.

Ema mengaku berkenalan dengan Reni awalnya dari salah telepon. Saat itu dia terhubungan dengan nomor HP teman Reni. Dari teman Reni itulah, akhirnya berkenalan dengan Reni. Sejak itu dia menjalin hubungan layaknya seorang pria dengan perempuan lewat seluler.

Dia menegaku hubungan keduanya sudah 7 tahun namun tak pernah bertemu. Tiga bulan sebelum pernikahan, barulah keduanya bertemu. Saat pertemuan itu, Reni kecewa jika orang yang dia sayangi itu ternyata perempuan. Terlanjur sayang, Reni pun ikut andil dalam merekayasa KTP calon suaminya itu. (mr/detikcom/harianriau.co)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ups, Ini Rahasia Zaskia Tenangkan Tangisan Anaknya Madali

Next Post

Bela Negara Akan Masuk Perguruan Tinggi

Next Post

Bela Negara Akan Masuk Perguruan Tinggi

Membuat Sendiri Abon Ikan Tongkol

Membuat Sendiri Abon Ikan Tongkol

Ini Ciri Orang yang Beresiko Terkena Kanker Hati

Ini Ciri Orang yang Beresiko Terkena Kanker Hati

  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9077 shares
    Share 3631 Tweet 2269
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4387 shares
    Share 1755 Tweet 1097
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4112 shares
    Share 1645 Tweet 1028
  • Irish Bella Umumkan Kehamilan Pertama dari Pernikahannya dengan Haldy Sabri

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11678 shares
    Share 4671 Tweet 2920
  • Doa Tolak Bala di Akhir Bulan Safar dan Keutamaannya

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4739 shares
    Share 1896 Tweet 1185
  • Hukum Mandi Bareng Sesama Jenis

    2478 shares
    Share 991 Tweet 620
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga