ChanelMuslim.com – Pakistan dan Bangladesh pada hari Kamis kemarin menolak kegiatan pemukiman Israel di Tepi Barat dan menegaskan kembali dukungan penuh mereka untuk Palestina.
Menanggapi pertanyaan mengenai pengumuman oleh AS pada hari Senin lalu bahwa pembentukan permukiman Israel di Tepi Barat tidak konsisten, per se, dengan hukum internasional, juru bicara Kementerian Luar Negeri Pakistan Mohammad Faisal mengatakan posisi negaranya tetap tidak berubah.
"Posisi Pakistan mengenai permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki tetap tidak berubah sejalan dengan beberapa resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 465 (1980), 1860 (2009) dan yang lebih baru resolusi 2334 yang diadopsi pada Desember 2016," kata Faisal kepada wartawan .
Dia menambahkan bahwa Pakistan menganggap semua permukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki ilegal menurut hukum internasional, dan itu akan semakin menghambat kelangsungan solusi dua negara dan prospek perdamaian abadi di kawasan itu.
“Selain itu, OKI juga telah berulang kali mengumumkan tentang masalah pemukiman ilegal, menganggapnya sebagai pelanggaran hukum internasional. Menjadi anggota pendiri, posisi Pakistan juga selaras dengan OKI, "kata Faisal, merujuk pada Organisasi Kerjasama Islam, sebuah koalisi 57 negara dengan populasi Muslim yang signifikan.
Sementara itu Bangladesh menegaskan kembali posisinya mendukung integritas teritorial Palestina dan menolak aktivitas pendudukan dan pemukiman Israel di wilayah Palestina.
"Bangladesh mengulangi dukungannya yang tak tergoyahkan untuk Palestina dan integritas teritorialnya sebagaimana ditetapkan melalui UNSCR 242 dan resolusi-resolusi DK PBB lainnya, termasuk UNSCR 338, 425, 1397, 1515 dan 1544 dan prinsip tanah untuk perdamaian," Kementerian Luar Negeri Bangladesh mengatakan dalam sebuah pernyataan terlambat Kamis.
"Dewan Keamanan, UNGA, HRC, dan Mahkamah Internasional telah mengkonfirmasi bahwa pembangunan dan perluasan permukiman Israel dan kegiatan terkait penyelesaian lainnya di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal menurut hukum internasional," katanya, merujuk pada Majelis Umum PBB dan Dewan Hak Asasi Manusia PBB.
"Bangladesh yakin bahwa tidak ada ambiguitas tentang status ilegal aktivitas pendudukan dan pemukiman Israel di wilayah Palestina," tambahnya.
Bangladesh juga mendesak Israel untuk mematuhi hukum internasional dalam hal ini, kata pernyataan itu, seraya menambahkan “Bangladesh menegaskan kembali dukungannya terhadap hak-hak Rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut dari tanah air mereka.”[ah/anadolu]