• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 11 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pakar Hukum: RUU P-KS Ancam Nilai Ketuhanan di Indonesia

24/02/2019
in Berita
74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Fathan Ali Mubiina, SH, legal consultant dan mahasiswa pasca sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan RUU P-KS menjadi ancaman atas nilai-nilai ketuhanan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia.

Ahad (24/2/2019), Indonesia Tanpa JIL (ITJ) chapter Bekasi mengadakan kajian kritis mengenai RUU P-KS. Hadir sebagai pembicara, Ketua Bidang Media AILA (Aliansi Cinta Keluarga) Indonesia Suci Susanti S.SoS.I dan Fathan Ali Mubiina, SH, legal consultant dan mahasiswa pasca sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dalam penjelasannya, Suci kembali menegaskan tentang konsep di balik RUU P-KS.

“Ketika sebuah organisasi atau LSM mengusulkan sebuah rancangan undang – undang, maka mereka juga membawa sebuah konsep yang dituangkan ke dalam Naskah Akademik (NA). NA inilah yang menjadi nafas dari sebuah RUU. NA adalah tafsir dari sebuah RUU. Nah, dalam NA ini jelas sekali terlihat ruh feminis radikal.”

Senada dengan Suci, Fathan pun menyatakan hal yang sama. Yaitu landasan feminis radikal yang terlihat jelas dalam NA RUU P-KS.

“Saya mencatat beberapa hal yang patut digarisbawahi dalam NA RUU P-KS. Di dalam NA ada pernyataan ‘berbasis gender’. Kemudian pernyataan ‘pratiarki sebagai kesenjangan gender’. Ada lagi ‘agama menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual’. Dan beberapa keanehan lainnya dengan mudah ditemukan dalam NA ini,” jelas Fathan.

Selain itu, Fathan pun mengungkapkan, dalam NA Komnas Perempuan mengungkap data bahwa perempuan dengan orientasi seksual sejenis paling banyak mendapat kekerasan seksual dari keluarga dan komunitas.

“Jadi saya sependapat dengan Ibu Suci, Komnas Perempuan ini membela perempuan yang mana?” ucap Fathan dengan keheranan.

“Tiga hal yang dapat saya simpulkan dari RUU ini yaitu pertama RUU P-KS ini tidak menjawab kebutuhan masyarakat akan hal perilaku seksual menyimpang dan tidak adanya pengaturan tentang pelarangan zina. Kedua, RUU P-KS menjadi ancaman atas nilai-nilai ketuhanan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia. Yang ketiga, RUU ini menjadikan disharmonisasi peraturan perundang-undangan yang telah ada di tataran pelaksanaannya,” jelas Fathan menutup diskusi.

Ketua ITJ chapter Bekasi Muhammad Irfan Nail S.Kom mengatakan, “Setelah mendengar penjelasan Ibu Suci dan Fathan, saya dan teman-teman ITJ Bekasi sepakat untuk menolak pengesahan RUU P-KS. Karena RUU ini tidak mengandung norma dan agama yang berlaku di Indonesia.”

Acara ditutup dengan foto bersama dan pengumpulan tanda tangan penolakan terhadap RUU P-KS.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ratusan Aktivis Pemuda Lampung Tolak RUU P-KS

Next Post

Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

Next Post

Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

Sim Salabim Balai Pustaka dari Hampir Dijual Hingga Bangkit di Era Milenial

Yuk Buat Pizza Sederhana untuk Sarapan Pagi Istimewa

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7956 shares
    Share 3182 Tweet 1989
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3484 shares
    Share 1394 Tweet 871
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5290 shares
    Share 2116 Tweet 1323
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4132 shares
    Share 1653 Tweet 1033
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1705 shares
    Share 682 Tweet 426
  • Bangun Kepedulian, BAZNAS dan Masjid Burj Al Bakrie Luncurkan Program Sedekah Barang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3220 shares
    Share 1288 Tweet 805
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2903 shares
    Share 1161 Tweet 726
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2132 shares
    Share 853 Tweet 533
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga