• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 21 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Organisasi Dari Luar Negeri Buat Pelaku LGBT ‘Pede’

11/02/2018
in Berita
79
SHARES
610
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com  – Organisasi dari luar negeri buat pelaku  Lesbian, Gay, Bisex dan Transgender (LGBT) menjadi percaya diri. Hal ini dikatakan oleh Prof. Euis Sunarti saat ditemui oleh ChanelMuslim.com, Sabtu (10/2/2018) di saat Tablig Akbar Aliasi Perempuan Indonesia (ALPIND).

"Kita telah mengetahui padahal LGBT itu adalah penyakit yang bisa disembuhkan. Namun, organisasi dari luar negeri malah mengonfirmasi, menguatkan orang-orang yang sedan dalam masalah itu dengan kalimat, 'itu hak kamu', 'itu adalah Hak Azasi Manusia (HAM)', 'itu adalah orientasi kamu', 'mereka yang menasehati kamu itu melanggar HAM'," kata pengajar di Institut Pertanian Bogor (IPB) ini.

Ini bahaya dari organisasi ini, kata Euis, padahal mereka itu terkena penyakit yang harus disembuhkan.

"Sebetulnya dari perilaku karena kepeleset, kejebak, pengen sembuh, Itu wajib kita bantu tapi ketika mereka dikuatkan oleh promosi, advokasi. Ini adalah orientasi seks, hak azasi manusia, maka orang yang dikuatkan ini menjadi punya pendirian bahwa LGBT itu adalah hak saya. Itu adalah bahayanya," tambahnya.

"Oleh karena itu diperlukan sanksi hukum. Sayangnya DPR baru memberi sanksi untuk tempat kerja, promosi, dan tertutup," ucap Euis.

Kalau hanya mengatur hanya tempat kerja, promosi, tertutup, kata Euis, tidak bisa begitu.

"Jika perilaku dan perbuatannya tidak dilarang maka akan menjadi boleh jika diam-diam, menjadi boleh jika tidak ada laporan, menjadi boleh jika tidak ada pihak yang dirugikan. Jadi harus lengkap," tambah Euis

Euis yang mengajar di Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia berharap kepada DPR untuk melakukan tugas dengan sebaik-baiknya sehingga adanya peraturan yang mengatur mengenai pidana di norma kesusilaan, baik zina tanpa ikatan perkawinan hingga terkait sesama jenis.

"Kalau zina sudah dimasukkan, tapi kalau sesama jenis belum. Baru pasal lama, ditambah syarat pasal tempat terbuka. Itu belum apa apa yang kita harapkan. Seharusnya semuanya sesama jenis dilarang. Mudah-mudahan DPR itu solid, dan punya visi yang sama dengan kita" harap Euis. (Ilham) 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bachtiar Nasir: Tradisi Syuro untuk Menangkan Pemimpin

Next Post

Hukum Terapi Botox bagi Pasien dan Dokter Kecantikan

Next Post
Hukum Terapi Botox bagi Pasien dan Dokter Kecantikan

Hukum Terapi Botox bagi Pasien dan Dokter Kecantikan

Prestasi dan Polah Santri Sikakap

Rakyat Yordania Gelar Aksi Demo Kecam Tingginya Harga Bahan Pokok

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1905 shares
    Share 762 Tweet 476
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1736 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3513 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5006 shares
    Share 2002 Tweet 1252
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    387 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11171 shares
    Share 4468 Tweet 2793
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7986 shares
    Share 3194 Tweet 1997
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2930 shares
    Share 1172 Tweet 733
  • Makna Talak dalam Kata “Udahan” yang Diucapkan Suami

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga