• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Organisasi Dari Luar Negeri Buat Pelaku LGBT ‘Pede’

Februari 11, 2018
in Berita
78
SHARES
602
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com  – Organisasi dari luar negeri buat pelaku  Lesbian, Gay, Bisex dan Transgender (LGBT) menjadi percaya diri. Hal ini dikatakan oleh Prof. Euis Sunarti saat ditemui oleh ChanelMuslim.com, Sabtu (10/2/2018) di saat Tablig Akbar Aliasi Perempuan Indonesia (ALPIND).

"Kita telah mengetahui padahal LGBT itu adalah penyakit yang bisa disembuhkan. Namun, organisasi dari luar negeri malah mengonfirmasi, menguatkan orang-orang yang sedan dalam masalah itu dengan kalimat, 'itu hak kamu', 'itu adalah Hak Azasi Manusia (HAM)', 'itu adalah orientasi kamu', 'mereka yang menasehati kamu itu melanggar HAM'," kata pengajar di Institut Pertanian Bogor (IPB) ini.

Ini bahaya dari organisasi ini, kata Euis, padahal mereka itu terkena penyakit yang harus disembuhkan.

"Sebetulnya dari perilaku karena kepeleset, kejebak, pengen sembuh, Itu wajib kita bantu tapi ketika mereka dikuatkan oleh promosi, advokasi. Ini adalah orientasi seks, hak azasi manusia, maka orang yang dikuatkan ini menjadi punya pendirian bahwa LGBT itu adalah hak saya. Itu adalah bahayanya," tambahnya.

"Oleh karena itu diperlukan sanksi hukum. Sayangnya DPR baru memberi sanksi untuk tempat kerja, promosi, dan tertutup," ucap Euis.

Kalau hanya mengatur hanya tempat kerja, promosi, tertutup, kata Euis, tidak bisa begitu.

"Jika perilaku dan perbuatannya tidak dilarang maka akan menjadi boleh jika diam-diam, menjadi boleh jika tidak ada laporan, menjadi boleh jika tidak ada pihak yang dirugikan. Jadi harus lengkap," tambah Euis

Euis yang mengajar di Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia berharap kepada DPR untuk melakukan tugas dengan sebaik-baiknya sehingga adanya peraturan yang mengatur mengenai pidana di norma kesusilaan, baik zina tanpa ikatan perkawinan hingga terkait sesama jenis.

"Kalau zina sudah dimasukkan, tapi kalau sesama jenis belum. Baru pasal lama, ditambah syarat pasal tempat terbuka. Itu belum apa apa yang kita harapkan. Seharusnya semuanya sesama jenis dilarang. Mudah-mudahan DPR itu solid, dan punya visi yang sama dengan kita" harap Euis. (Ilham) 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bachtiar Nasir: Tradisi Syuro untuk Menangkan Pemimpin

Next Post

Hukum Terapi Botox bagi Pasien dan Dokter Kecantikan

Next Post
Hukum Terapi Botox bagi Pasien dan Dokter Kecantikan

Hukum Terapi Botox bagi Pasien dan Dokter Kecantikan

Prestasi dan Polah Santri Sikakap

Rakyat Yordania Gelar Aksi Demo Kecam Tingginya Harga Bahan Pokok

  • Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7369 shares
    Share 2948 Tweet 1842
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3003 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • Komunitas Kreasikan Launching UMKM Hebat Batch-2 Dorong Semangat Pelaku Usaha

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4915 shares
    Share 1966 Tweet 1229
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1975 shares
    Share 790 Tweet 494
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Menkes Buka Peluang Uji Klinis Vaksin Kanker Asal Rusia di Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga