• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Terapi Botox bagi Pasien dan Dokter Kecantikan

Januari 17, 2022
in Syariah
Hukum Terapi Botox bagi Pasien dan Dokter Kecantikan

Foto: Pixabay

746
SHARES
5.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Assalamu’alaikum Ustadz, bagaimana hukum terapi botox bagi pasien dan dokter kecantikan. Adik saya berprofesi dokter kecantikan, apakah hukumnya ketika dia melakukan terapi botox, tanam benang, filler? Jazakallah Ustadz utk penjelasannya.

Hukum Terapi Botox bagi Pasien dan Dokter Kecantikan, dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan

Baca Juga: Tips Samarkan Kelopak Mata Simetris dengan Make Up ala Adelia Pasha

Hukum Terapi Botox bagi Pasien dan Dokter Kecantikan

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Ada beberapa patokan dalam berias bagi kaum wanita:

1. Tidak boleh mengubah ciptaan Allah

Imam Ibnu Jarir Ath Thabari Rahimahullah berkata –sebagaimana dikutip Al Hafizh Ibnu Hajar:

لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقتها التي خلقها الله عليها بزيادة أو نقص التماس الحسن لا للزوج ولا لغيره

Tidak boleh bagi wanita mengubah sesuatu yang telah Allah ﷻ ciptakan pada dirinya baik dengan menambahkan atau mengurangi dalam rangka mencapai kecantikan, hal itu tidak boleh baik untuk menyenangi suaminya atau alasan lainnya. (Dikutip dalam Fathul Bari, 10/377)

2. Jikalau pun ada berubah maka sementara sifatnya, seperti menyemir rambut

Imam Al Qurthubi Rahimahullah berkata:

المنهيُّ عنْهُ إنَّما هو فيما يكونُ باقيًا؛ لأنَّه من باب تغْيير خلق الله تعالى، فأمَّا ما لا يكون باقيًا كالكُحْل والتَّزيُّن به للنِّساء، فقد أجاز العُلماء ذلك .

Larangan itu jika terjadi perubahan secara permanen, sebab itu masuk dalam bab mengubah ciptaan Allah ﷻ, ada pun jika tidak permanen seperti bercelak yang dengannya biasa wanita berhias, maka para ulama membolehkan hal itu. (Al Jaami’ Al Ahkaam Al Qur’an, 5/369)

3. Tidak membahayakan

Semua hal yang membahayakan dilarang dalam Islam, termasuk upaya mempercantik diri yang terbukti berbahaya, atau berpotensi bahaya.

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri dengan tanganmu ke jurang kebinasaan. (QS. Al Baqarah: 195)

Dalam hadits:

لا ضرر ولا ضرار

Jangan membahayakan orang lain dan jangan membahayakan diri sendiri. (HR. Ahmad no. 2865, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: Hasan)

5. Mesti dari bahan yang suci dan halal

Apalagi ini hanya obat kecantikan bukan obat untuk menjaga kehidupan sehingga tidak ada kata darurat yang mesti dijaga.

Dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu berikut:

إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat buat kalian dari apa-apa yang diharamkan untuk kalian. (HR. Al Bukhari No. 5613)

Dari Abu Darda’ Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

“Sesungguhnya Allah Ta’ala menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia jadikan setiap penyakit pasti ada obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan yang haram.”

(HR. Abu Daud No. 3876, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 20173. Imam Ibnul Mulaqin mengatakan: shahih. (TuhfatulMuhtaj, 2/9). Imam Al Haitsami mengatakan: perawinya terpercaya. (Majma’uz Zawaid, 5/86) )

Imam Asy Syaukani Rahimahullah berkata:

وَكَذَلِكَ سَائِرُ الْأُمُورِ النَّجِسَةِ أَوْ الْمُحَرَّمَةِ ، وَإِلَيْهِ ذَهَبَ الْجُمْهُورُ قَوْلُهُ : ( وَلَا تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ ) أَيْ لَا يَجُوزُ التَّدَاوِي بِمَا حَرَّمَهُ اللَّهُ مِنْ النَّجَاسَاتِ وَغَيْرِهَا مِمَّا حَرَّمَهُ اللَّهُ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ نَجَسًا .

“Demikian juga seluruh hal yang najis dan haram (tidak boleh dijadikan obat), demikianlah madzhab jumhur (mayoritas), sabdanya: “janganlah berobat dengan yang haram,” artinya tidak boleh pengobatan dengan apa-apa yang Allah haramkan baik berupa benda-benda najis, dan benda lainnya yang diharamkan Allah, walau pun tidak najis.” (Nailul Authar, 8/204)

Maka, Jika suntik botox, tanam benang, sulam alis, dll, tidak masuk syarat ini walau satu saja maka jauhilah semua itu, untuk kehati-hatian …

Demikian. Wallahu a’lam

(ind/alfahmu)

Tags: Hukum Terapi Botox bagi Pasien dan Dokter Kecantikan
Previous Post

Organisasi Dari Luar Negeri Buat Pelaku LGBT ‘Pede’

Next Post

Prestasi dan Polah Santri Sikakap

Next Post

Prestasi dan Polah Santri Sikakap

Rakyat Yordania Gelar Aksi Demo Kecam Tingginya Harga Bahan Pokok

Erdogan: Republik Turki Kelanjutan Kekhilafahan Utsmani

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga