• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Omnibus Law, Bonus 5 Kali Gaji Cuma PHP Pemerintah

08/10/2020
in Berita
78
SHARES
601
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanel Muslim.com – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto membantah adanya kabar bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal tentang pemberian bonus 5 kali gaji bagi karyawan.

Menurut Mulyanto, sejak awal ketika UU Cipta Kerja ini masih dalam bentuk draft rancangan, ketentuan soal bonus 5 kali gaji sama sekali tidak tercantum. RUU Cipta Kerja hanya mencantumkan adanya program Jaminan Kelangsungan Pekerja (JKP) yang akan memberikan tunjangan sebesar 6 kali gaji jika karyawan diberhentikan kerja.

"Saya jamin tidak ada pasal yang menyebut soal bonus 5 kali gaji itu. Dari sekian kali pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, tidak ditemukan ketentuan soal bonus 5 kali.

Jadi kalau ada pihak yang mengatakan ada ketentuan soal bonus 5 kali gaji ini maka bisa dibilang sebagai hoax. Saya kan ikuti terus setiap pembahasan RUU Cipta Kerja ini," kata Mulyanto.

Sebelumnya, Pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fawziyah mengatakan bahwa dalam RUU Cipta Kerja yang sekarang sudah disahkan sebagai Undang-Undang terdapat klausul soal pemberiam bonus 5 kali gaji kepada karyawan. Pemberian bonus ini dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang akan diatur kemudian.

Menurut Erlangga dan Ida, pemberian bonus ini sebagai kompensasi atas perubahan formula penghitungan pesangon.

Mulyanto menyesalkan keterangan yang disampaikan Erlangga dan Ida tersebut. Menurut Wakil Ketua FPKS DPR RI, Erlangga dan Ida harus bisa menjelaskan kepada publik terkait keterangannya. Mulyanto mempertanyakan dasar argumen Erlangga dan Ida sehingga berani mengatakan ada pasal soal bonus 5 kali gaji itu.

"Faktanya memang tidak ada klausul bonus itu. Jadi sudah sepantasnya Menko Erlangga dan Menteri Ida menjelaskan kepada publik terkait janjinya tempo hari," ujar Mulyanto.

Anggota Komisi VII DPR RI ini menduga ucapan Erlangga dan Ida beberapa waktu lalu hanya sekedar pemanis agar RUU Cipta Kerja diterima publik.

"Jangan-jangan itu cuma PHP agar RUU Cipta Kerja diterima masyarakat terutama kalangan buruh. Karena faktanya memang dalam UU Cipta Kerja yang disahkan DPR kemaren tidak ada klausul bonus itu," imbuh Mulyanto. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Beasiswa LPDP untuk Guru dan Dosen Telah Dibuka

Next Post

Beasiswa Riset di Turki untuk Peneliti dan Dosen

Next Post

Beasiswa Riset di Turki untuk Peneliti dan Dosen

IDEAS: UU Ciptaker Mudahkan Perusahaan Rekrut dan Lepas Buruh

Riset IDEAS Temukan 4 Pasal Berpotensi Sengsarakan Buruh di UU Ciptaker

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9529 shares
    Share 3812 Tweet 2382
  • P2MB Salimah Kotim Salurkan 14.000 Liter Air Bersih bersama Yakesma Kalteng dan ALPI

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1359 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4304 shares
    Share 1722 Tweet 1076
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11841 shares
    Share 4736 Tweet 2960
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4860 shares
    Share 1944 Tweet 1215
  • Wanita Perlu Tahu, Ini yang Terjadi sebelum Menopause Datang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • BAZNAS RI Tetapkan Target Pengumpulan ZIS-DSKL Nasional 2027 Capai Rp70 Triliun

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 7 Warna Pakaian yang Bakal Tren di Akhir Tahun 2026 dan Wajib Dilirik

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2407 shares
    Share 963 Tweet 602
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga