• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Riset IDEAS Temukan 4 Pasal Berpotensi Sengsarakan Buruh di UU Ciptaker

08/10/2020
in Ekonomi
76
SHARES
584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menyoroti beberapa pasal di dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang berdampak kepada kesejahteraan buruh. Dari sekian banyak dampak yang mungkin terjadi, IDEAS memilih beberapa pasal khusus yang sesuai dengan ketersediaan data.

Pertama, Jam Lembur, UU Cipta kerja memperpanjang waktu kerja lembur. Pada UU sebelumnya (UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan), Pasal 78 ayat (1) butir b menyebutkan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.

“Undang-undang Ciptaker ini mengubah ketentuan lembur menjadi paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu,” ucap Askar, Peneliti IDEAS dalam Konferensi Pers ‘Pandangan Riset IDEAS Terhadap UU Ciptaker’, di Jakarta, Kamis (08/10/2020).

Berdasarkan data IDEAS pada 2019, terdapat 39,1 juta pekerja Indonesia yang bekerja 41-54 jam per pekan dan 21,1 juta pekerja Indonesia yang bekerja di atas 54 jam per pekan. Jika jam kerja ditingkatkan, maka waktu luang berkurang. Hal ini berpotensi memperburuk kondisi work life balance para pekerja. Padahal, work life balance merupakan salah satu indikator dalam kerja layak (decent work).

Yang Kedua, Sistem Kontrak, UU Ciptaker menghapus ketentuan mengenai batasan perpanjangan kontrak. Di undang-undang sebelumnya disebutkan bahwa PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

“Dihapusnya ketentuan ini berpotensi melahirkan pekerja kontrak ‘seumur hidup’. Hal ini memberikan ketidakpastian bagi para pekerja,” kata Askar.

IDEAS menemukan bahwa pekerja tidak tetap memiliki rata-rata upah yang lebih rendah dibandingkan pekerja tetap. Di pulau Jawa, 62% pekerja tetap memiliki upah di atas UMK. Sementara, hanya 24,6% pekerja tidak tetap yang memiliki upah di atas UMK.

“Ketiga, Sistem Pengupahan pada undang-undang sebelumnya hanya disebutkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun, UU Ciptaker memberikan ketentuan tambahan terkait sisten penentuan upah,” tutur Askar.

Dia menyebutkan di dalam Pasal 88B, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil yang dibiarkan mengambang dan diserahkan sepenuhnya pada peraturan pemerintah. Perubahan sistem pengupahan ini ternyata memiliki dampak signifikan terhadap besaran upah yang akan diterima oleh pekerja.

IDEAS menemukan fakta bahwa semakin sering upah diberikan, maka semakin kecil upah yang diterima. Dari 37,4 juta pekerja yang diupah dengan sistem upah bulanan, 23,3 juta atau 63% di antaranya memiliki upah di atas UMP. Kemudian, dari 9,6 juta pekerja yang diupah secara mingguan, 3,1 juta atau 33% di antaranya memiliki upah di atas UMP.

Selanjutnya, dari 10,5 juta pekerja yang diupah secara harian, 1,7 juta atau 16,2% di antaranya memiliki upah di atas UMP. Lebih lanjut, dari 2,3 juta pekerja yang diupah secara borongan, 500 ribu atau 21,7% di antara memiliki upah di atas UMP. Terakhir, dari 3,9 juta pekerja yang diupah per satuan hasil, hanya 500 ribu atau 12,8% daru mereka yang memiliki upah di atas UMP.

Keempat, Upah Minimum, berbeda dengan undang-undang sebelumnya yang diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak. Pada UU Ciptaker disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

IDEAS juga memandang bahwa upah minimum harus tetap didasarkan pada pencapaian hidup layak. Meskipun pada draf final UU Ciptaker ini, UMK memiliki potensi untuk tetap eksis. Ketentuan mengenai bagaimana penentuan dan rumusnya juga masih dibiarkan mengambang untuk ditentukan nanti pada peraturan pemerintah.

“Pada penentuan UMK nanti, pemerintah sebaiknya mengambil langkah serupa, yaitu menyeimbangkan antara kondisi perekonomian dan pencapaian hidup layak,” tutup Askar.[ind/Walidah]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

IDEAS: UU Ciptaker Mudahkan Perusahaan Rekrut dan Lepas Buruh

Next Post

Ujian Nasional 2021 Diganti Asesmen Nasional, Ini Penjelasannya

Next Post

Ujian Nasional 2021 Diganti Asesmen Nasional, Ini Penjelasannya

Syifa Kefir, Dibuat dengan Dzikir, Pulihkan Pasien Covid-19

Ide Sajian Mudah Pengganti Nasi, Mashed Potato Ekonomis

  • Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9566 shares
    Share 3826 Tweet 2392
  • Masjid Apung An-Nur Resmi Dibuka Jadi Ikon Wisata Religi Baru di Jakarta

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1378 shares
    Share 551 Tweet 345
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2529 shares
    Share 1012 Tweet 632
  • Menentukan Waktu Terbaik untuk Menghafal Al-Qur’an di Tengah Kesibukan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menemukan Kebahagiaan dalam Kesederhanaan Hidup

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Event Dongeng dan Inspirasi Generasi Cinta Quran NPC

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11855 shares
    Share 4742 Tweet 2964
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4874 shares
    Share 1950 Tweet 1219
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga