• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 1 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Riset IDEAS Temukan 4 Pasal Berpotensi Sengsarakan Buruh di UU Ciptaker

08/10/2020
in Ekonomi
73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menyoroti beberapa pasal di dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang berdampak kepada kesejahteraan buruh. Dari sekian banyak dampak yang mungkin terjadi, IDEAS memilih beberapa pasal khusus yang sesuai dengan ketersediaan data.

Pertama, Jam Lembur, UU Cipta kerja memperpanjang waktu kerja lembur. Pada UU sebelumnya (UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan), Pasal 78 ayat (1) butir b menyebutkan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.

“Undang-undang Ciptaker ini mengubah ketentuan lembur menjadi paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu,” ucap Askar, Peneliti IDEAS dalam Konferensi Pers ‘Pandangan Riset IDEAS Terhadap UU Ciptaker’, di Jakarta, Kamis (08/10/2020).

Berdasarkan data IDEAS pada 2019, terdapat 39,1 juta pekerja Indonesia yang bekerja 41-54 jam per pekan dan 21,1 juta pekerja Indonesia yang bekerja di atas 54 jam per pekan. Jika jam kerja ditingkatkan, maka waktu luang berkurang. Hal ini berpotensi memperburuk kondisi work life balance para pekerja. Padahal, work life balance merupakan salah satu indikator dalam kerja layak (decent work).

Yang Kedua, Sistem Kontrak, UU Ciptaker menghapus ketentuan mengenai batasan perpanjangan kontrak. Di undang-undang sebelumnya disebutkan bahwa PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

“Dihapusnya ketentuan ini berpotensi melahirkan pekerja kontrak ‘seumur hidup’. Hal ini memberikan ketidakpastian bagi para pekerja,” kata Askar.

IDEAS menemukan bahwa pekerja tidak tetap memiliki rata-rata upah yang lebih rendah dibandingkan pekerja tetap. Di pulau Jawa, 62% pekerja tetap memiliki upah di atas UMK. Sementara, hanya 24,6% pekerja tidak tetap yang memiliki upah di atas UMK.

“Ketiga, Sistem Pengupahan pada undang-undang sebelumnya hanya disebutkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun, UU Ciptaker memberikan ketentuan tambahan terkait sisten penentuan upah,” tutur Askar.

Dia menyebutkan di dalam Pasal 88B, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil yang dibiarkan mengambang dan diserahkan sepenuhnya pada peraturan pemerintah. Perubahan sistem pengupahan ini ternyata memiliki dampak signifikan terhadap besaran upah yang akan diterima oleh pekerja.

IDEAS menemukan fakta bahwa semakin sering upah diberikan, maka semakin kecil upah yang diterima. Dari 37,4 juta pekerja yang diupah dengan sistem upah bulanan, 23,3 juta atau 63% di antaranya memiliki upah di atas UMP. Kemudian, dari 9,6 juta pekerja yang diupah secara mingguan, 3,1 juta atau 33% di antaranya memiliki upah di atas UMP.

Selanjutnya, dari 10,5 juta pekerja yang diupah secara harian, 1,7 juta atau 16,2% di antaranya memiliki upah di atas UMP. Lebih lanjut, dari 2,3 juta pekerja yang diupah secara borongan, 500 ribu atau 21,7% di antara memiliki upah di atas UMP. Terakhir, dari 3,9 juta pekerja yang diupah per satuan hasil, hanya 500 ribu atau 12,8% daru mereka yang memiliki upah di atas UMP.

Keempat, Upah Minimum, berbeda dengan undang-undang sebelumnya yang diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak. Pada UU Ciptaker disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

IDEAS juga memandang bahwa upah minimum harus tetap didasarkan pada pencapaian hidup layak. Meskipun pada draf final UU Ciptaker ini, UMK memiliki potensi untuk tetap eksis. Ketentuan mengenai bagaimana penentuan dan rumusnya juga masih dibiarkan mengambang untuk ditentukan nanti pada peraturan pemerintah.

“Pada penentuan UMK nanti, pemerintah sebaiknya mengambil langkah serupa, yaitu menyeimbangkan antara kondisi perekonomian dan pencapaian hidup layak,” tutup Askar.[ind/Walidah]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

IDEAS: UU Ciptaker Mudahkan Perusahaan Rekrut dan Lepas Buruh

Next Post

Ujian Nasional 2021 Diganti Asesmen Nasional, Ini Penjelasannya

Next Post

Ujian Nasional 2021 Diganti Asesmen Nasional, Ini Penjelasannya

Syifa Kefir, Dibuat dengan Dzikir, Pulihkan Pasien Covid-19

Ide Sajian Mudah Pengganti Nasi, Mashed Potato Ekonomis

  • Makna Taat ketika Menghadapi Kezaliman

    3 Rantai Dosa yang Tanpa Sadar Kita Lakukan

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Salimah Bogor Dukung Kesehatan Perempuan Melalui Tes HPV DNA

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7777 shares
    Share 3111 Tweet 1944
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3328 shares
    Share 1331 Tweet 832
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1637 shares
    Share 655 Tweet 409
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5220 shares
    Share 2088 Tweet 1305
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga