ChanelMuslim.com- Peneliti Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Askar Muhammad menilai bahwa kerangka besar yang terkandung di dalam undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan adalah membangun pasar tenaga kerja yang fleksibel. Hal tersebut akan mempermudah perusahaan untuk merekrut dan melepas tenaga kerja.
“Sekilas konsep yang ditawarkan ini adalah konsep yang indah. Akan tetapi, negara-negara yang memiliki fleksibilitas pasar tenaga kerja tinggi adalah negara-negara yang memiliki SDM yang sudah baik, seperti Singapura, Denmark, Jepang, Jerman, dan negara Skandinavia,” kata Askar Muhammad, dalam Konferensi Pers ‘Pandangan Riset IDEAS Terhadap UU Ciptaker’, di Jakarta, Kamis (08/10/2020).
Askar berpendapat pasar tenaga kerja yang fleksibel tidak cocok diterapkan di Indonesia yang masih memiliki tenaga kerja tidak terampil (low skilled workers) yang cukup banyak. Pasar tenaga kerja yang fleksibel jika diterapkan pada lingkungan yang belum siap justru akan meningkatkan ketimpangan antara tenaga kerja terampil (high-skilled workers) dan tenaga kerja tidak terampil (low-skilled workers).
Askar juga menambahkan bahwa seharusnya pemerintah itu fokus dalam internalnya yaitu korupsi dan birokrasi, bukan menyasar ke pihak lain yaitu ketenagakerjaan.
Dari 11 cluster yang ditawarkan dalam undang-undang kerja ini, dari sekian banyak dampak, IDEAS memilih beberapa dampak yang disesuaikan dengan ketersediaan data.
Terkait lembur pada undang-undang kerja, masa waktu lembur diperpanjang yang sebelumnya maksimal 3 jam perhari ditambah 1 jam jadi 4 jam perhari, yang sebelumnya maksimal 14 jam seminggu ditambah jadi 18 jam seminggu, itu terkait lembur. Kemudian terkait kontrak kerja yang paling krusial di sini adalah batasan perpanjangan sebelumnya seorang pekerja PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh memperpanjang satu kali untuk setahun.
“Deregulasi dan liberalisasi peraturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan alih daya (outsourcing) memberi konfirmasi bahwa tujuan UU ini adalah untuk menurunkan biaya perekrutan dan pemutusan hubungan kerja tenaga kerja. Secara bersamaan, UU ini juga mendesain biaya tenaga kerja yang lebih murah bagi pemberi kerja,” kata Askar.
Askar menambahkan, rendahnya biaya pemutusan hubungan kerja juga akan menghindarkan perusahaan dari risiko bangkrut. Pada kondisi usaha sedang lesu, melakukan pemutusan hubungan kerja akan menurunkan biaya bagi perusahaan. Pada jangka panjang, turunnya angka perusahaan yang tutup karena bangkrut akan berujung pada penyerapan tenaga kerja yang lebih besar.
“Pasar tenaga kerja yang fleksibel akan lebih menguntungkan high-skilled workers sebab, dengan keterampilannya, ia akan lebih mudah untuk memperoleh pekerjaan lagi. Hal ini berbeda dengan low-skilled workers yang bisa dipastikan sulit mendapatkan pekerjaan kembali bila ada PHK,” tutup Askar.[ind/Walidah]