• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Muslimat Hidayatullah: Sexual Consent, Justifikasi Pelanggaran Norma Agama

24/09/2020
in Berita
77
SHARES
593
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – PP Muslimat Hidayatullah menilai pendidikan sexual consent merupakan justifikasi terhadap pelanggaran norma agama dan budaya bangsa Indonesia.

Ketua PP Muslimat Hidayatullah (Mushida) Reny Susilowati, M.Pd.I mengatakan bahwa pendekatan ‘sexual consent’ dalam materi tentang pencegahan perkosaan dan pelecehan seksual serta berbagai jenis kejahatan seksual lainnya itu, selain merupakan pendekatan feminisme, juga memberikan justifikasi untuk menerabas batas-batas norma-norma agama dan budaya bangsa Indonesia.

“Pendidikan seks itu mengajarkan mana yang boleh dan tidak boleh, mana yang halal dan mana yang haram dalam bingkai norma hukum serta agama, bukan sekadar consent atau persetujuan kedua belah pihak yang menimbulkan sikap permisif terhadap perilaku seks bebas,” tulis Reny dalam rilis yang diterima ChanelMuslim.com, Kamis (24/9/2020).

Menurut Mushida, materi pencegahan perkosaan dan pelecehan seksual di kampus harus diberikan secara komprehensif, tidak boleh parsial. Apalagi tidak berdasarkan norma hukum dan agama. Oleh karena itu, mengajarkan pendidikan seksual berdasarkan paradigma sexual consent yang tidak dihubungkan dengan pernikahan demi alasan menghindari kekerasan seksual justru merupakan kejahatan seksual itu sendiri.

Islam adalah agama rahmatan lil a’lamin (rahmat bagi seluruh alam semesta). Dalam Islam, tidak ada kekerasan seksual karena praktek seksual hanya boleh dilakukan bagi pasangan suami isteri yang sah menurut hukum dan undang-undang.

“Bagi suami isteri, kegiatan seksual adalah sebuah ibadah yang bisa mendapatkan pahala amal shaleh. Suami diajarkan adab dan kesantunan terhadap istrinya, begitupun sebaliknya. Maka dalam Islam kegiatan seksual di antara pasangan suami istri membingkai kodrat yang hakiki sebagai manusia di hadapan Tuhan dan juga masyarakat,” tutup Reny.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Terjunkan Tim Rescue di Dua Wilayah, DMC Dompet Dhuafa Respon Banjir Jakarta dan Banjir Bandang Sukabumi

Next Post

Pemerintah Wajib Dorong Harga Listrik EBT Kompetitif

Next Post

Pemerintah Wajib Dorong Harga Listrik EBT Kompetitif

Aliansi Cerahkan Negeri: Pemahaman Konsensus Seksual Cederai UU Perkawinan

Yuk, Dukung Perjuangan Rakyat Palestina dengan 6 Program Bantuan Adara

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1922 shares
    Share 769 Tweet 481
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3573 shares
    Share 1429 Tweet 893
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8069 shares
    Share 3228 Tweet 2017
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11207 shares
    Share 4483 Tweet 2802
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Bacaan Doa Iftitah sesuai Sunnah Rasulullah

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    369 shares
    Share 148 Tweet 92
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4172 shares
    Share 1669 Tweet 1043
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga