• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 4 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Aliansi Cerahkan Negeri: Pemahaman Konsensus Seksual Cederai UU Perkawinan

24/09/2020
in Berita
79
SHARES
608
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – .Terkait keresahan yang berkembang di masyarakat tentang pemahaman mengenai konsensus seksual dan pendidikan seksualitas komprehensif, Aliansi Cerahkan Negeri yang mengadvokasi isu kesusilaan, bahaya feminisme dan gender menyatakan bahwa pemahaman konsensus seksual yang memiliki makna kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melakukan kegiatan seksual, sesungguhnya mencederai Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan haruslah ada dalam ikatan perkawinan yang sah menurut agama dan negara.

Koordinator Aliansi Cerahkan Negeri Erik Armero, S.IP. mengatakan bahwa kesepakatan antara kedua belah pihak sebelum melakukan kegiatan seksual tentu saja menghilangkan peran pemerintah dalam mengatur masyarakatnya
untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Pendidikan seksualitas komprehensif (CSE) yang berdasarkan pada pemahaman konsensus seksual bertentangan dengan dasar, fungsi dan tujuan mulia pendidikan
nasional yakni mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab,” kata Erik dalam rilis yang diterima ChanelMuslim.com, Kamis (24/9/2020).

Menurut Erik, konsep konsensus seksual yang sangat kental dalam RUU Penghapusan Kekerasan
Seksual (RUU P-KS) hingga kini menerima berbagai penolakan dari masyarakat karena
bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, memiliki banyak kerancuan frasa dalam berbagai pasalnya, membuat sistem hukum yang berpotensi mengkriminalisasi aparat penegak hukum dalam penerapannya.

“Konsep konsensus seksual dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) memuat perumusan hukum pidana materil yang berdiri di luar sistem hukum nasional yang sudah berlaku. Hal ini karena RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) mengabaikan konteks peraturan perundang-undangan yang terkait seksualitas masyarakat secara komprehensif. Sebaliknya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) menyempitkan persoalan seksualitas masyarakat hanya terbatas pada perbuatan seksual yang memuat unsur pemaksaan,” tambah Erik.

Aliansi Cerahkan Negeri mendukung dan mengawal pembahasan terkait delik kesusilaan yang sesuai dengan agama dan nilai luhur bangsa Indonesia dalam RKUHP untuk menghindari kekosongan hukum mengenai kejahatan seksual.

Aliansi Cerahkan Negeri bersama beberapa organisasi, antara lain: ASEAN Young Leaders Forum, Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Kampus Jadebek, Indonesia Tanpa JIL Chapter Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Jakarta, Bogor, Depok, Tangsel, Bekasi, Lembaga Kajian Hukum KAMMI, Sekolah Pemikiran Islam Jakarta, dan Solidaritas Peduli Jilbab Jabodetabek menyuarakan hal yang sama yaitu menentang pemahaman konsensus seksual di Indonesia.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemerintah Wajib Dorong Harga Listrik EBT Kompetitif

Next Post

Yuk, Dukung Perjuangan Rakyat Palestina dengan 6 Program Bantuan Adara

Next Post

Yuk, Dukung Perjuangan Rakyat Palestina dengan 6 Program Bantuan Adara

Lapar di Malam Hari, Yuk Sajikan Indomie Goreng Nyemek Praktis dan Enak

Salimah Menolak Pendidikan Seks Berbasis Persetujuan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8792 shares
    Share 3517 Tweet 2198
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3960 shares
    Share 1584 Tweet 990
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11537 shares
    Share 4615 Tweet 2884
  • Nikita Willy Bagikan Potret Liburan Musim Panas di Belanda

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Ayo Less Waste Kelola 36 Kilogram Sampah pada Aksi Bela Palestina di Depan Kedutaan Besar Amerika Serikat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kapan Sebaiknya Waktu yang Ideal untuk Olahraga Renang? Ini Penjelasannya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4659 shares
    Share 1864 Tweet 1165
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2259 shares
    Share 904 Tweet 565
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1313 shares
    Share 525 Tweet 328
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga