• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Munas MUI Tak akan Bahas Masa Jabatan Presiden dan Politik Dinasti

21/10/2020
in Berita
74
SHARES
571
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia tak akan bahas masa jabatan Presiden, Gubernur, Wali Kota/Bupati. Begitu pun tentang politik dinasti. Dua usulan itu dinilai tidak lolos inventarisasi bahasan karena aktualitas, kemendesakan, dan skala prioritas.

Seperti dilansir laman detikcom Rabu (21/10), MUI tidak akan membahas isu masa jabatan Presiden, Gubernur, Wali Kota/Bupati dan politik dinasti dalam Munas yang akan berlangsung 25 hingga 28 November mendatang. Hal tersebut karena usulan itu tidak lolos dalam inventarisasi bahasan karena aktualitas, kemendesakan, dan skala prioritas.

"Dari 12 isu yang masuk daftar inventarisasi, hingga Senin malam kemarin mengerucut menjadi tiga isu dengan pertimbangan aktualitas, kemendesakan, dan skala prioritas," jelas sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.  

Niam juga menjelaskan, dua isu itu tidak masuk dalam inventarisasi bahasan. Dua isu itu akan dialihkan menjadi rekomendasi.

Menurutnya, isu itu muncul setelah pembahasan masa jabatan kepala pemerintahan selama 5 tahun perlu dievaluasi karena dalam praktiknya selama ini kurang efektif. Seringkali kepala pemerintahan menggunakan tahun pertama untuk konsolidasi. Visi dan misi baru dijalankan di tahun ke dua dan ke tiga, sebab tahun ke empat sudah terpecah untuk kepentingan pemilu berikutnya.

Sebelumnya, ada usulan di Komisi Fatwa untuk membahas masa jabatan tersebut tidak lagi 5 tahun dan dua periode. Melainkan, hanya 7 hingga 8 tahun dengan hanya satu periode.

Untuk Munas ini tiga isu besar yang telah disepakati untuk dibahas Komisi Fatwa. Yaitu, terkait pemanfaatan organ tubuh untuk kepentingan pengobatan seperti teknologi stem cell, zakat perusahaan, serta haji belia dan dana talangan.

Selain pembahasan di Komisi Fatwa tersebut, Munas MUI juga akan membahas program kerja dan memilih pimpinan baru MUI periode 2020-2025. (Mh)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Mengolah Jengkol agar Tidak Bau dan Empuk

Next Post

Lima Tips Merawat Kulit Wajah Pria agar Sehat dan Bercahaya

Next Post
Cara Ampuh Atasi Stres

Lima Tips Merawat Kulit Wajah Pria agar Sehat dan Bercahaya

Koalisi Advokat Bersiap Somasi Menteri Kesehatan

Beasiswa Sarjana di Universitas Multimedia Nusantara

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8995 shares
    Share 3598 Tweet 2249
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4715 shares
    Share 1886 Tweet 1179
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11642 shares
    Share 4657 Tweet 2911
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2313 shares
    Share 925 Tweet 578
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1152 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4064 shares
    Share 1626 Tweet 1016
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Bagaimana Caranya Agar Tetap Bahagia di Tengah Kebisingan Hidup?

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3512 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5210 shares
    Share 2084 Tweet 1303
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga