• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 11 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Munas MUI Tak akan Bahas Masa Jabatan Presiden dan Politik Dinasti

21/10/2020
in Berita
73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia tak akan bahas masa jabatan Presiden, Gubernur, Wali Kota/Bupati. Begitu pun tentang politik dinasti. Dua usulan itu dinilai tidak lolos inventarisasi bahasan karena aktualitas, kemendesakan, dan skala prioritas.

Seperti dilansir laman detikcom Rabu (21/10), MUI tidak akan membahas isu masa jabatan Presiden, Gubernur, Wali Kota/Bupati dan politik dinasti dalam Munas yang akan berlangsung 25 hingga 28 November mendatang. Hal tersebut karena usulan itu tidak lolos dalam inventarisasi bahasan karena aktualitas, kemendesakan, dan skala prioritas.

"Dari 12 isu yang masuk daftar inventarisasi, hingga Senin malam kemarin mengerucut menjadi tiga isu dengan pertimbangan aktualitas, kemendesakan, dan skala prioritas," jelas sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.  

Niam juga menjelaskan, dua isu itu tidak masuk dalam inventarisasi bahasan. Dua isu itu akan dialihkan menjadi rekomendasi.

Menurutnya, isu itu muncul setelah pembahasan masa jabatan kepala pemerintahan selama 5 tahun perlu dievaluasi karena dalam praktiknya selama ini kurang efektif. Seringkali kepala pemerintahan menggunakan tahun pertama untuk konsolidasi. Visi dan misi baru dijalankan di tahun ke dua dan ke tiga, sebab tahun ke empat sudah terpecah untuk kepentingan pemilu berikutnya.

Sebelumnya, ada usulan di Komisi Fatwa untuk membahas masa jabatan tersebut tidak lagi 5 tahun dan dua periode. Melainkan, hanya 7 hingga 8 tahun dengan hanya satu periode.

Untuk Munas ini tiga isu besar yang telah disepakati untuk dibahas Komisi Fatwa. Yaitu, terkait pemanfaatan organ tubuh untuk kepentingan pengobatan seperti teknologi stem cell, zakat perusahaan, serta haji belia dan dana talangan.

Selain pembahasan di Komisi Fatwa tersebut, Munas MUI juga akan membahas program kerja dan memilih pimpinan baru MUI periode 2020-2025. (Mh)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Mengolah Jengkol agar Tidak Bau dan Empuk

Next Post

Lima Tips Merawat Kulit Wajah Pria agar Sehat dan Bercahaya

Next Post
Cara Ampuh Atasi Stres

Lima Tips Merawat Kulit Wajah Pria agar Sehat dan Bercahaya

Koalisi Advokat Bersiap Somasi Menteri Kesehatan

Beasiswa Sarjana di Universitas Multimedia Nusantara

  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8367 shares
    Share 3347 Tweet 2092
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4289 shares
    Share 1716 Tweet 1072
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3774 shares
    Share 1510 Tweet 944
  • Salimah Kalbar Gelar Rakornas dan Pelatihan Kepemimpinan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Pengurus Salimah Kalimantan Selatan Ikuti Rakornas, PKPS 2, dan TFT Kepalestinaan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2241 shares
    Share 896 Tweet 560
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3347 shares
    Share 1339 Tweet 837
  • Menghina Allah dalam Hati

    492 shares
    Share 197 Tweet 123
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga