ChanelMuslim.com – Tidak kurang dari 20 Organisasi Profesi dan Kolegium telah memberikan kuasa kepada Advokat Dr. Muhammad Luthfie Hakim, S.H., M.H. dkk. untuk mengajukan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik (PMK 24/2020).
Langkah pemberian kuasa ini ditempuh setelah sebelumnya Pimpinan Organisasi Profesi dan Kolegium tersebut menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan PMK 24/2020 kepada Menteri Kesehatan, antara lain melalui surat tanggal 5 Oktober 2020. Namun hingga hari ini tidak ada jawaban sama sekali dari Menteri Kesehatan.
Muhammad Luthfie Hakim bersama rekan-rekan Advokat lainnya telah membentuk Koalisi Advokat untuk Hak Uji Materiil PMK 24/2020 (“Koalisi Advokat”). Diantaranya 10 Rekan Advokat bergelar Doktor Ilmu Hukum, telah mempelajari dengan teliti PMK 24/2020 dan menilainya penuh kejanggalan dan pertentangan dengan UU Praktik Kedokteran dan perundang-undangan lainnya. Di samping sangat menyayangkan penerbitannya karena telah menimbulkan kegaduhan bahkan cenderung perpecahan di kalangan profesional dokter pada saat mana kondisi negeri kita yang tengah menghadapi pandemi Covid-19 sungguh sangat memerlukan kerja sama yang erat dan saling mendukung antar-sesama teman sejawat profesi dokter dengan kompetensi masing-masing.
Selain itu PMK 24/2020 sarat dengan isu _abuse of power_ mengingat Menteri Kesehatan selaku dokter spesialis radiologi dinilai oleh kalangan profesional dokter dan dokter gigi lebih mengutamakan teman sejawat sesama dokter spesialis radiologi daripada teman sejawat lainnya pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion sebagaimana diatur dalam PMK 24/2020.
Somasi kepada Menteri Kesehatan segera akan dilayangkan dalam waktu tidak terlalu lama, dan apabila Somasi tersebut juga tidak dijawab atau diindahkan oleh Menteri Kesehatan maka dengan terpaksa akan dilakukan upaya hukum Permohonan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung agar PMK 24/2020 a quo dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum serta memerintahkan Menteri Kesehatan segera mencabutnya. [ah/rilis]