• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 7 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Koalisi Advokat Bersiap Somasi Menteri Kesehatan

21/10/2020
in Berita
76
SHARES
587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tidak kurang dari 20 Organisasi Profesi dan Kolegium telah memberikan kuasa kepada Advokat Dr. Muhammad Luthfie Hakim, S.H., M.H. dkk. untuk mengajukan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik (PMK 24/2020). 

Langkah pemberian kuasa ini ditempuh setelah sebelumnya Pimpinan Organisasi Profesi dan Kolegium tersebut menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan PMK 24/2020 kepada Menteri Kesehatan, antara lain melalui surat tanggal 5 Oktober 2020. Namun hingga hari ini tidak ada jawaban sama sekali dari Menteri Kesehatan. 

Muhammad Luthfie Hakim bersama rekan-rekan Advokat lainnya telah membentuk Koalisi Advokat untuk Hak Uji Materiil PMK 24/2020 (“Koalisi Advokat”). Diantaranya 10 Rekan Advokat bergelar Doktor Ilmu Hukum, telah mempelajari dengan teliti PMK 24/2020 dan menilainya penuh kejanggalan dan pertentangan dengan UU Praktik Kedokteran dan perundang-undangan lainnya. Di samping sangat menyayangkan penerbitannya karena telah menimbulkan kegaduhan bahkan cenderung perpecahan di kalangan profesional dokter pada saat mana kondisi negeri kita yang tengah menghadapi pandemi Covid-19 sungguh sangat memerlukan kerja sama yang erat dan saling mendukung antar-sesama teman sejawat profesi dokter dengan kompetensi masing-masing. 

Selain itu PMK 24/2020 sarat dengan isu _abuse of power_ mengingat Menteri Kesehatan selaku dokter spesialis radiologi dinilai oleh kalangan profesional dokter dan dokter gigi lebih mengutamakan teman sejawat sesama dokter spesialis radiologi daripada teman sejawat lainnya pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion sebagaimana diatur dalam PMK 24/2020. 

Somasi kepada Menteri Kesehatan segera akan dilayangkan dalam waktu tidak terlalu lama, dan apabila Somasi tersebut juga tidak dijawab atau diindahkan oleh Menteri Kesehatan maka dengan terpaksa akan dilakukan upaya hukum Permohonan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung agar PMK 24/2020 a quo dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum serta memerintahkan Menteri Kesehatan segera mencabutnya. [ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lima Tips Merawat Kulit Wajah Pria agar Sehat dan Bercahaya

Next Post

Beasiswa Sarjana di Universitas Multimedia Nusantara

Next Post

Beasiswa Sarjana di Universitas Multimedia Nusantara

Indonesia Tempati Posisi ke-7 Rekor Utang Terbanyak Sedunia

Yuk, Jadi Juara Kelas Bareng uClass, Siap Dapat Hadiah Bintang Kelas!

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8161 shares
    Share 3264 Tweet 2040
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3636 shares
    Share 1454 Tweet 909
  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2012 shares
    Share 805 Tweet 503
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4187 shares
    Share 1675 Tweet 1047
  • BCA Syariah Perkuat Sinergi dengan BAZNAS, Luncurkan Fitur Donasi di Mobile Banking

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menyikapi Istri yang Berzina

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga