• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 17 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Munas Kedaulatan Bangsa Indonesia: Hidupkan Kembali Tradisi Berpikir Jangka Panjang

28/10/2017
in Berita
70
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com– Musyawarah Nasional Kedaulatan (Bangsa) Indonesia yang berlangsung 26-27 Oktober 2017 menghasilkan sejumlah pemikiran yang diabdikan untuk kepentingan memperkuat kedaulatan bangsa.  

“Kegiatan Munas berhasil  mengeksplorasi persoalan-persoalan mendasar bangsa dengan menggunakan Pembukaan Undang-Undang Negara RI Tahun 1945 sebagai acuannya,” kata Sudirman Said, Ketua Institut Harkat Negeri (IHN) sebagai penyelenggara kegiatan Munas Kedaulatan saat menutup kegiatan Munas, Jumat (27/10/2017) siang di Kemayoran, Jakarta. 

Sudirman mengemukakan, ada lima pokok bahasan dalam Munas. Pertama, Demokrasi, Hukum dan Pertahanan. Kedua, strategi pembangunan  ekonomi, sosial budaya, dan ekologi. Ketiga Manusia Indonesia. Keempat,  Kuasa Teknologi – cara baru membeli negara. Dan kelima, Kepemimpinan Nasional – antara prosedur demokrasi dan kepentingan nasional.

Ada tiga tantangan yang terus menjadi perhatian Munas, yakni kesenjangan sosial-ekonomi, kinerja demokrasi dan hukum, yang dipandang belum mampu membawa bangsa kepada pencapaian sebagaimana maksud konstitusi. Serta , kohesi sosial yang terancam, baik sebagai akibat tekanan globalisasi, kinerja ekonomi, politik (demokrasi) dan hukum. 

“Atas persoalan-persoalan tersebut, Munas memandang pentingnya suatu usaha bersama. Suatu usaha yang bekerja pada arah mengembalikan tradisi berpikir jangka panjang, mendasar dan komprehensif. Ini dimaksudkan untuk keluar dari jebakan tradisi berpikir pragmatis, dan yang dikendalikan oleh siklus lima tahunan,” lanjut Sudirman.

Kemudian usaha mengembalikan tradisi musyawarah sebagai cara Indonesia dalam mengatasi persoalan-persoalan bangsa. Tradisi saling menyalahkan, saling hujat, merasa paling benar, paling berhak dan cara-cara lain yang sesungguhnya merenggangkan kebersamaan sebagai sebuah bangsa, harus ditinggalkan, dan digantikan dengan tradisi yang sehat, konstruktif dan didasarkan pada misi pengabdian.

Dan berikutnya usaha mengembangkan jaringan pengetahuan, yang ditujukan sebagai wahana komunikasi pengetahuan, dan sekaligus upaya memperkuat perspektif lokal (kedaerahan), sebagai wujud kesadaran baru, bahwa persoalan Indonesia tidak bisa hanya dilihat dari pusat (sentralistik).

Untuk itu, Munas memutuskan membentuk sebuah forum bersama, yang akan menjadi alat untuk menjalankan misi sebagaimana yang tertuang dalam rekomendasi Munas. Rekomendasi dimaksud memuat perspektif baru, strategi dan langkah-langkah. 

Kepada tim yang dipimpin oleh Sudirman Said, diberikan mandat untuk mempersiapkan segala sesuatunya yang diperlukan sehingga forum bersama dapat efektif bekerja dan segera dapat memberikan kontribusi dalam upaya kita memperkuat kedaulatan bangsa.

Peserta Munas Kedaulatan Bangsa Indonesia datang dari lebih dari 60 perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri, dari seluruh daerah. Narasumber musyawarah adalah para pemikir yang menjaga obyektivitas, kritis namun mampu ikut menawarkan solusi atas problem bangsa. (Mh/Ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masa Emas Anak Sehat Dimulai Sejak Kehamilan hingga 1000 HPK

Next Post

Wahdah Islamiyah Jakarta dan Depok Gelar Diklat Dakwah dan Khatib

Next Post

Wahdah Islamiyah Jakarta dan Depok Gelar Diklat Dakwah dan Khatib

Resep Ikan Sepat Sambal Kecap

Inilah Imron, Pegawai Kelurahan di DKI yang Selalu Tolak Uang ‘Terima Kasih’ Warga

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    4782 shares
    Share 1913 Tweet 1196
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    522 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    352 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1730 shares
    Share 692 Tweet 433
  • PCA Jatiasih dan Divisi Keakhawatan Masjid Almanie Buka Kelas Tahsin Angkatan Kedua

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3388 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7852 shares
    Share 3141 Tweet 1963
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5240 shares
    Share 2096 Tweet 1310
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2848 shares
    Share 1139 Tweet 712
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga