• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Munas Kedaulatan Bangsa Indonesia: Hidupkan Kembali Tradisi Berpikir Jangka Panjang

Oktober 28, 2017
in Berita
69
SHARES
532
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com– Musyawarah Nasional Kedaulatan (Bangsa) Indonesia yang berlangsung 26-27 Oktober 2017 menghasilkan sejumlah pemikiran yang diabdikan untuk kepentingan memperkuat kedaulatan bangsa.  

“Kegiatan Munas berhasil  mengeksplorasi persoalan-persoalan mendasar bangsa dengan menggunakan Pembukaan Undang-Undang Negara RI Tahun 1945 sebagai acuannya,” kata Sudirman Said, Ketua Institut Harkat Negeri (IHN) sebagai penyelenggara kegiatan Munas Kedaulatan saat menutup kegiatan Munas, Jumat (27/10/2017) siang di Kemayoran, Jakarta. 

Sudirman mengemukakan, ada lima pokok bahasan dalam Munas. Pertama, Demokrasi, Hukum dan Pertahanan. Kedua, strategi pembangunan  ekonomi, sosial budaya, dan ekologi. Ketiga Manusia Indonesia. Keempat,  Kuasa Teknologi – cara baru membeli negara. Dan kelima, Kepemimpinan Nasional – antara prosedur demokrasi dan kepentingan nasional.

Ada tiga tantangan yang terus menjadi perhatian Munas, yakni kesenjangan sosial-ekonomi, kinerja demokrasi dan hukum, yang dipandang belum mampu membawa bangsa kepada pencapaian sebagaimana maksud konstitusi. Serta , kohesi sosial yang terancam, baik sebagai akibat tekanan globalisasi, kinerja ekonomi, politik (demokrasi) dan hukum. 

“Atas persoalan-persoalan tersebut, Munas memandang pentingnya suatu usaha bersama. Suatu usaha yang bekerja pada arah mengembalikan tradisi berpikir jangka panjang, mendasar dan komprehensif. Ini dimaksudkan untuk keluar dari jebakan tradisi berpikir pragmatis, dan yang dikendalikan oleh siklus lima tahunan,” lanjut Sudirman.

Kemudian usaha mengembalikan tradisi musyawarah sebagai cara Indonesia dalam mengatasi persoalan-persoalan bangsa. Tradisi saling menyalahkan, saling hujat, merasa paling benar, paling berhak dan cara-cara lain yang sesungguhnya merenggangkan kebersamaan sebagai sebuah bangsa, harus ditinggalkan, dan digantikan dengan tradisi yang sehat, konstruktif dan didasarkan pada misi pengabdian.

Dan berikutnya usaha mengembangkan jaringan pengetahuan, yang ditujukan sebagai wahana komunikasi pengetahuan, dan sekaligus upaya memperkuat perspektif lokal (kedaerahan), sebagai wujud kesadaran baru, bahwa persoalan Indonesia tidak bisa hanya dilihat dari pusat (sentralistik).

Untuk itu, Munas memutuskan membentuk sebuah forum bersama, yang akan menjadi alat untuk menjalankan misi sebagaimana yang tertuang dalam rekomendasi Munas. Rekomendasi dimaksud memuat perspektif baru, strategi dan langkah-langkah. 

Kepada tim yang dipimpin oleh Sudirman Said, diberikan mandat untuk mempersiapkan segala sesuatunya yang diperlukan sehingga forum bersama dapat efektif bekerja dan segera dapat memberikan kontribusi dalam upaya kita memperkuat kedaulatan bangsa.

Peserta Munas Kedaulatan Bangsa Indonesia datang dari lebih dari 60 perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri, dari seluruh daerah. Narasumber musyawarah adalah para pemikir yang menjaga obyektivitas, kritis namun mampu ikut menawarkan solusi atas problem bangsa. (Mh/Ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masa Emas Anak Sehat Dimulai Sejak Kehamilan hingga 1000 HPK

Next Post

Wahdah Islamiyah Jakarta dan Depok Gelar Diklat Dakwah dan Khatib

Next Post

Wahdah Islamiyah Jakarta dan Depok Gelar Diklat Dakwah dan Khatib

Resep Ikan Sepat Sambal Kecap

Inilah Imron, Pegawai Kelurahan di DKI yang Selalu Tolak Uang ‘Terima Kasih’ Warga

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7378 shares
    Share 2951 Tweet 1845
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4920 shares
    Share 1968 Tweet 1230
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3008 shares
    Share 1203 Tweet 752
  • Rumah Zakat Action Dukung Penyintas Kebakaran di Senen, Jakarta Pusat

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3923 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1368 shares
    Share 547 Tweet 342
  • Detik Terakhir Kehidupan Rasulullah, Kalimat Ummati Ummati Ummati Terucap

    503 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Cara Menebus Dosa Istri kepada Suami yang Sudah Wafat

    1380 shares
    Share 552 Tweet 345
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5063 shares
    Share 2025 Tweet 1266
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga