• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 27 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Munas Kedaulatan Bangsa Indonesia: Hidupkan Kembali Tradisi Berpikir Jangka Panjang

28/10/2017
in Berita
71
SHARES
549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com– Musyawarah Nasional Kedaulatan (Bangsa) Indonesia yang berlangsung 26-27 Oktober 2017 menghasilkan sejumlah pemikiran yang diabdikan untuk kepentingan memperkuat kedaulatan bangsa.  

“Kegiatan Munas berhasil  mengeksplorasi persoalan-persoalan mendasar bangsa dengan menggunakan Pembukaan Undang-Undang Negara RI Tahun 1945 sebagai acuannya,” kata Sudirman Said, Ketua Institut Harkat Negeri (IHN) sebagai penyelenggara kegiatan Munas Kedaulatan saat menutup kegiatan Munas, Jumat (27/10/2017) siang di Kemayoran, Jakarta. 

Sudirman mengemukakan, ada lima pokok bahasan dalam Munas. Pertama, Demokrasi, Hukum dan Pertahanan. Kedua, strategi pembangunan  ekonomi, sosial budaya, dan ekologi. Ketiga Manusia Indonesia. Keempat,  Kuasa Teknologi – cara baru membeli negara. Dan kelima, Kepemimpinan Nasional – antara prosedur demokrasi dan kepentingan nasional.

Ada tiga tantangan yang terus menjadi perhatian Munas, yakni kesenjangan sosial-ekonomi, kinerja demokrasi dan hukum, yang dipandang belum mampu membawa bangsa kepada pencapaian sebagaimana maksud konstitusi. Serta , kohesi sosial yang terancam, baik sebagai akibat tekanan globalisasi, kinerja ekonomi, politik (demokrasi) dan hukum. 

“Atas persoalan-persoalan tersebut, Munas memandang pentingnya suatu usaha bersama. Suatu usaha yang bekerja pada arah mengembalikan tradisi berpikir jangka panjang, mendasar dan komprehensif. Ini dimaksudkan untuk keluar dari jebakan tradisi berpikir pragmatis, dan yang dikendalikan oleh siklus lima tahunan,” lanjut Sudirman.

Kemudian usaha mengembalikan tradisi musyawarah sebagai cara Indonesia dalam mengatasi persoalan-persoalan bangsa. Tradisi saling menyalahkan, saling hujat, merasa paling benar, paling berhak dan cara-cara lain yang sesungguhnya merenggangkan kebersamaan sebagai sebuah bangsa, harus ditinggalkan, dan digantikan dengan tradisi yang sehat, konstruktif dan didasarkan pada misi pengabdian.

Dan berikutnya usaha mengembangkan jaringan pengetahuan, yang ditujukan sebagai wahana komunikasi pengetahuan, dan sekaligus upaya memperkuat perspektif lokal (kedaerahan), sebagai wujud kesadaran baru, bahwa persoalan Indonesia tidak bisa hanya dilihat dari pusat (sentralistik).

Untuk itu, Munas memutuskan membentuk sebuah forum bersama, yang akan menjadi alat untuk menjalankan misi sebagaimana yang tertuang dalam rekomendasi Munas. Rekomendasi dimaksud memuat perspektif baru, strategi dan langkah-langkah. 

Kepada tim yang dipimpin oleh Sudirman Said, diberikan mandat untuk mempersiapkan segala sesuatunya yang diperlukan sehingga forum bersama dapat efektif bekerja dan segera dapat memberikan kontribusi dalam upaya kita memperkuat kedaulatan bangsa.

Peserta Munas Kedaulatan Bangsa Indonesia datang dari lebih dari 60 perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri, dari seluruh daerah. Narasumber musyawarah adalah para pemikir yang menjaga obyektivitas, kritis namun mampu ikut menawarkan solusi atas problem bangsa. (Mh/Ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masa Emas Anak Sehat Dimulai Sejak Kehamilan hingga 1000 HPK

Next Post

Wahdah Islamiyah Jakarta dan Depok Gelar Diklat Dakwah dan Khatib

Next Post

Wahdah Islamiyah Jakarta dan Depok Gelar Diklat Dakwah dan Khatib

Resep Ikan Sepat Sambal Kecap

Inilah Imron, Pegawai Kelurahan di DKI yang Selalu Tolak Uang ‘Terima Kasih’ Warga

  • 5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Nama itu Doa untuk Anak

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9190 shares
    Share 3676 Tweet 2298
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pekan Halal Indonesia 2026 Digelar Bersamaan dengan Sejumlah Pameran Industri Halal

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1958 shares
    Share 783 Tweet 490
  • Islamic Relief Indonesia Distribusi Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Gempa di Manggarai

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Adwil Yusuf, Bahan Dasar Tekstil Alam Lebih Mudah Dipadankan dengan Produk Halal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cetak Rekor, Wahdah Islamiyah Jadi Ormas Pertama yang Gelar Sertifikasi Dai Massal Bersama MUI Pusat

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga