ChanelMuslim.com – Murid sekolah di Prancis harus mematikan telepon genggam pintar (smartphone) mereka atau meninggalkan peranti elektronik ini di rumah, terhitung mulai ajaran baru September 2018 mendatang.
Aturan ini diterapkan setelah para anggota parlemen setuju memberlakukan undang-undang pelarangan ponsel pintar di lingkungan sekolah, dalam rapat yang digelar di Paris, Senin (30/07).
Larangan ponsel pintar, tablet, dan peranti lain yang terhubung dengan internet, berlaku untuk semua murid hingga usia 14-15 tahun.
Berdasarkan undang-undang baru ini, ponsel pintar boleh digunakan di lingkungan sekolah 'hanya untuk kepentingan kegiatan belajar mengajar', untuk kegiatan ekstrakurikuler, atau bagi murid yang menyandang disabilitas.
Pada 2010 parlemen Prancis meloloskan undang-undang yang melarang siswa menggunakan ponsel pintar di dalam kelas, tapi peraturan ini digambarkan Menteri Pendidikan Jean-Michel Blanquer 'tak punya gigi'.
Blanquer mengatakan undang-undang pelarangan ponsel 2018 untuk menyiapkan Prancis agar siap 'memasuki abad ke-21'.
"Ini mengirim pesan yang jelas ke masyarakat Prancis dan juga ke berbagai negara di seluruh dunia," kata Blanquer, seperti dikutip kantor berita AFP.
Hampir sembilan dari sepuluh remaja di Prancis berusia 12 hingga 17 tahun memiliki ponsel pintar.
Pelarangan penggunaan ponsel pintar di lingkungan sekolah adalah salah satu janji pemilu partai berhaluan tengah pimpinan Presiden Emmanuel Macron, LREM.
Para anggota parlemen dari partai berhaluan kanan dan kiri memilih abstain saat digelar pemungutan suara atas undang-undang, karena menganggap legislasi ini hanya 'upaya untuk menaikkan popularitas pemerintah'.
Soal teknis pelaksanaan pelarangan ponsel ini, pemerintah menyerahkannya ke masing-masing sekolah.
Kepala sekolah bisa memberlakukan larangan parsial atau larangan secara total.
Data memperlihatkan hampir sembilan dari sepuluh remaja di Prancis berusia 12 hingga 17 tahun memiliki ponsel pintar.[ah/bbc]