• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mulai Oktober, Izin Perkawinan Diberikan Hanya untuk Calon Mempelai Usia 19 Tahun Ke Atas

Oktober 24, 2019
in Berita
73
SHARES
562
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Mulai bulan Oktober ini, perkawinan hanya bisa diizinkan untuk calon mempelai pria dan wanita yang berusia 19 tahun. Hal tersebut termaktub dalam undang-undang perkawinan baru, nomor 16 tahun 2019 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Kamis 24 Oktober 2019. UU itu menjelaskan, perubahan utama UU No.16 Tahun 2019 dibanding UU Nomor 1 Tahun 2014 adalah pada bunyi Pasal 7.

 

Pada UU No. 1/2014 disebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Pada UU baru bunyi ketentuan ini berubah.

Pada Undang-undang baru, nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1) berbunyi, “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.”

Namun demikian, UU baru tersebut juga memuat dispensasi tentang syarat usia itu jika ada keadaan yang memaksa. Jadi, orang tua pihak pria dan wanita bisa mengajukan dispensasi dengan alasan yang kuat.

Dalam Pasal 7 ayat (3) UU ini menyebutkan, “Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.”

Undang-undang ini mulai berlaku setelah diundangkan. Yaitu, tanggal 15 Oktober setelah diundangkan oleh Plt. Menteri Hukum dan Ham, Tjahjo Kumolo. (Mh)

 

 

 

Previous Post

LDKS

Next Post

PKS: Publik Menunggu Terobosan dan Inovasi Tim Ekonomi Pemerintah

Next Post

PKS: Publik Menunggu Terobosan dan Inovasi Tim Ekonomi Pemerintah

Lintasi Lautan, AQL Peduli Salurkan Bantuan Beras ke Halmahera

Gandeng PT Pertamina TBBM Pematang Siantar, Human Initiative Launching Outlet Ice Cream Bing Go

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga