• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 1 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DSI Aceh Utara Terapkan Aturan Tangkap Anak Tak Mengaji

21/09/2021
in Berita
Mulai 2015, DSI Aceh Utara Terapkan Aturan Tangkap Anak Tak Mengaji

Anak Mengaji (Foto: Pixabay)

73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mulai 2015, Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Utara akan menyelenggarakan program wajib mengaji di tiap kemukiman dan kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara, terutama bagi anak dari SD–SMA.

Jika ditemukan ada pelajar yang tidak mengikuti pengajian tersebut, maka akan ditangkap petugas untuk dibina. Hal tersebut disampaikan oleh Tgk H Idris selaku Kepala Dinas Syariat Islam.

“Pengajian ini akan kita adakan di tiap kemukiman minimal empat kali dalam sebulan dan dua kali di tingkat kecamatan dalam sebulan. Pengajian ini wajib diikuti, terutama bagi usia yang masih sekolah,” ujar  Tgk H Idris kepada Serambinews.com yang disiarkan oleh atjehpost, Minggu (7/12).

Baca Juga: Puluhan Anak Menghafal di Bait Tahfiz Salimah, Selesai Mengaji dapat Sarapan

Mulai 2015, DSI Aceh Utara Terapkan Aturan Tangkap Anak Tak Mengaji

Tgk H Idris menyebutkan untuk mendukung program tersebut pihaknya telah mengusulkan dana Rp 2 miliar. Dana tersebut didapat melalui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (RAPBK) 2015 yang sekarang sedang dibahas di Dewan.

“Dana itu akan digunakan nantinya untuk membayar honor guru ngaji dan juga bagi operasional Wilayatul Hisbah (WH) yang akan bertugas untuk mengawasi tiap kecamatan dan kemukiman ketika pelaksanaan pengajian tersebut,” katanya.

Selain itu, Kepala DSI menyatakan  pihaknya juga sedang mempersiapkan draf rancangan qanun tersebut untuk diusulkan ke dewan pada 2015 mendatang.

Namun, sebelum lahirnya qanun tersebut, aturannya sebagai pedoman dalam pelaksanaan program tersebut adalah peraturan bupati (perbup).

“Sebelum lahirnya qanun tersebut, jika ada pelajar yang tertangkap akan dikembalikan kepada keluarganya untuk dibina. Namun, jika sudah ada qanun nantinya tentunya akan diberikan sanksi yang mendidik kepada pelajar yang tidak mengikuti pengajian,” ujarnya.

Program ini adalah sebagai upaya untuk mendukung program pelaksanaan syariat Islam.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Mutaleb  menyebutkan, sebelum dilaksanakan program tersebut pemkab atau dinas harus menyosialisasikan kepada seluruh masyarakat. Sehingga masyarakat mengetahui program yang akan dijalankan pemerintah.

“Dengan demikian, kita harapkan tidak ada orang yang complain ketika anaknya ditangkap karena tidak mengikuti pengajian ini. Saya dari dewan mendukung program tersebut. Persoalan pendidikan bukan hanya tanggung jawab dinas, tapi ini adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya. (jwt/atjehpost.co)

Tags: Aturan Tangkap Anak Tak MengajiDSI Aceh Utara
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ekonomi Indonesia Belum Menggembirakan di 2015

Next Post

Muslimah Tua di Austria Diserang karena Berjilbab

Next Post
Muslimah Tua di Austria Diserang karena Berjilbab

Muslimah Tua di Austria Diserang karena Berjilbab

Muslim Kenya Kecam Standar Ganda Media Terhadap Muslim

Muslim Kenya Kecam Standar Ganda Media Terhadap Muslim

Brokoli, Jamur

Tumis Brokoli Jamur Paprika

  • Ayat Al-Qurán tentang Traveling

    Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    506 shares
    Share 202 Tweet 127
  • 3 Rantai Dosa yang Tanpa Sadar Kita Lakukan

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Salimah Bogor Dukung Kesehatan Perempuan Melalui Tes HPV DNA

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7776 shares
    Share 3110 Tweet 1944
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1636 shares
    Share 654 Tweet 409
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3327 shares
    Share 1331 Tweet 832
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Inilah Kisah di Balik Topi Kerucut, Tanda Seorang Muslim Telah Murtad

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5219 shares
    Share 2088 Tweet 1305
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga