• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mulai 1 Juni 2025 SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN

19/05/2025
in Berita
Mulai 1 Juni 2025 SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN

Foto: Pinterest

84
SHARES
646
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SIM Indonesia bisa digunakan secara resmi di negara-negara ASEAN mulai tanggal 1 Juni 2025 mendatang, setelah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM.

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Kepolisian Indonesia telah mengalami kebijakan baru. Pemegang SIM Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat berkunjung ke banyak negara di Asia Tenggara.

SIM Indonesia kini telah diakui di negara-negara ASEAN, yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia.

Baca juga: Polusi Udara Bisa Jadi Pemicu Serangan Stroke, Simak Alasannya Berikut

Mulai 1 Juni 2025 SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN

Penerapan NIK sebagai nomor SIM ini merupakan bagian dari integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya. Dokumen yang dimaksud mencakup NPWP, BPJS, dan KTP.

Dikutip dari berbagai sumber, “Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus.

Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku di beberapa negara. Hal itu sesuai dengan Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kesepakatan ini telah diperluas sejak tahun 1997, termasuk ke negara Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Meski demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM Indonesia. Berikut aturannya.

Singapura memiliki kebijakan terkait penggunaan SIM Indonesia baru berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

Di Malaysia, SIM Internasional dan SIM Indonesia masih berlaku bagi mereka yang ingin mengemudi. Asalkan, WNI tanpa SIM Internasional mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia. Pernyataan ini sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur. [Din]

Tags: Mulai 1 Juni 2025 SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Di Usia 109 Tahun, Nenek Sumbuk Jadi Jemaah Haji Tertua di Indonesia Tahun 2025

Next Post

Membangun Integritas Anak

Next Post
Membangun Integritas Anak

Membangun Integritas Anak

Pendidikan di Australia Lebih Mendahulukan Adab

Pendidikan di Australia Lebih Mendahulukan Adab

Gunung Rinjani jadi Contoh Penerapan Kebijakan Nol Sampah

Gunung Rinjani jadi Contoh Penerapan Kebijakan Nol Sampah

  • Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh dan Dinkes Aceh Tamiang Perkuat Kompetensi Kader Posyandu Pascabencana

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9172 shares
    Share 3669 Tweet 2293
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • 3 Kreasi Olahan Sagu Tinggi Protein untuk Segala Usia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1939 shares
    Share 776 Tweet 485
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11710 shares
    Share 4684 Tweet 2928
  • Heboh Duit Palsu Grade A

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga