• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Sosialisasikan Fatwa Muamalah di Media Sosial

Juni 6, 2017
in Berita
68
SHARES
522
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Majelis Ulama Indonesia atau MUI bersama Kominfo menggelar diskusi publik dan konferensi Pers di gedung kominfo, jl. Merdeka Barat, Jakarta.

Fatwa terebut hadir karena perkembangan teknologi dan komunikasi memberikan kemudahan, kebebasan berpendapat. Namun, dalam perkembangannnya media sosial yang dijadikan alat komunikasi menjadi alat menyebarkan berita hoax dari orang-orang tertentu.

Untuk itu, MUI membuat fatwa hukum dalam bermuamalah melalui media sosial. KH Maruf Amin menyatakan, Fatwa ini merupakan rekomendasi dan tindak lanjut dari masalah yang berkembang di masyarakat.

“Sumber konflik yang terjadi selama ini merupakan tindakan di luar hukum dari medsos dari konten yang meresahkan,” tuturnya.

Selanjutnya ia mengatakan, tahun depan kita akan mengalami pilkada, pilpres, jika tidak di antisipasi maka akan menimbulkan kericuhan di masyarakat.

Ia berharap, mudah-mudahan fatwa ini dapat bermanfaat dan bisa membangun harmoni bangsa.

Menteri Komunikasi Rudiantara menambahkan, sebenarnya Kominfo sudah melakukan sosialisasi mulai bulan Januari lalu ke masyarakat dan telah membahas fatwa ini dengan MUI. Selain itu, dengan adanya fatwa ini secara tidak langsung melibatkan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan bagi mereka yang menyebarkan berita hoax. (Mh/ilham)

Previous Post

Anda Pengguna Medsos, Simak Fatwa MUI Berikut Ini

Next Post

Jelang Lebaran, Pertamina Imbau Masyarakat Stok Elpiji

Next Post

Jelang Lebaran, Pertamina Imbau Masyarakat Stok Elpiji

Pasca Hujan Deras, BAZNAS Tanggap Bencana Padang Langsung Bantu Masyarakat

Ngariung, Komunitas Perkumpulan Orang Sunda

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga