Chanelmuslim – Majelis Ulama Indonesia atau MUI bersama Kominfo menggelar diskusi publik dan konferensi Pers di gedung kominfo, jl. Merdeka Barat, Jakarta.
Fatwa terebut hadir karena perkembangan teknologi dan komunikasi memberikan kemudahan, kebebasan berpendapat. Namun, dalam perkembangannnya media sosial yang dijadikan alat komunikasi menjadi alat menyebarkan berita hoax dari orang-orang tertentu.
Untuk itu, MUI membuat fatwa hukum dalam bermuamalah melalui media sosial. KH Maruf Amin menyatakan, Fatwa ini merupakan rekomendasi dan tindak lanjut dari masalah yang berkembang di masyarakat.
“Sumber konflik yang terjadi selama ini merupakan tindakan di luar hukum dari medsos dari konten yang meresahkan,” tuturnya.
Selanjutnya ia mengatakan, tahun depan kita akan mengalami pilkada, pilpres, jika tidak di antisipasi maka akan menimbulkan kericuhan di masyarakat.
Ia berharap, mudah-mudahan fatwa ini dapat bermanfaat dan bisa membangun harmoni bangsa.
Menteri Komunikasi Rudiantara menambahkan, sebenarnya Kominfo sudah melakukan sosialisasi mulai bulan Januari lalu ke masyarakat dan telah membahas fatwa ini dengan MUI. Selain itu, dengan adanya fatwa ini secara tidak langsung melibatkan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan bagi mereka yang menyebarkan berita hoax. (Mh/ilham)