• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI: Perda Kota Serang soal Puasa Sudah Tepat

15/06/2016
in Berita
73
SHARES
563
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MUI-140402a

ChanelMuslim.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin mengatakan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat sudah tepat diterapkan di Kota Serang, Banten, meski berbau kontroversi.

“Perda itu adalah aspirasi lokal, suara masyarakat. Kalau ada perda itulah yang diinginkan masyarakat, bukan sekadar dalam dimensi agama,” kata Maruf di kantor MUI, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Perda Kota Serang yang belakangan kontroversial karena dikaitkan dengan dagangan warung tegal milik Saeni (perempuan, 53 tahun) itu mengatur soal berjualan makanan di bulan puasa.

Disebutkan, setiap pengusaha restoran, rumah makan atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan. Jika melanggar, sanksi kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp50 juta.

Regulasi lokal tersebut, kata dia, tidak hanya diberlakukan di Serang tapi juga di kota-kota lain seperti di wilayah Papua. Di Papua terdapat perda soal larangan peredaran minuman keras karena masyarakat setempat mengetahui dampak negatif dari miras. Aturan lokal itu berasal dari dan untuk masyarakat Papua.

Maruf yang berasal dari Banten mengatakan norma sosial di provinsi terbarat Pulau Jawa itu memang tidak membolehkan masyarakat untuk berjualan makanan saat bulan puasa.

Aturan sosial itu sudah menjadi kearifan lokal masyarakat Banten. Untuk itu, Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tidak perlu ditinjau ulang karena sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat lokal.

Terkait peraturan daerah yang membuat Saeni viral di media sosial, Maruf mengatakan persoalan utama bukan pada regulasi lokal terkait larangan berjualan makanan tetapi cara penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang yang cenderung kurang santun. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Selama Ramadan: Baitul Mal Aceh Target Salurkan Zakat Rp. 8 Miliar

Next Post

Menag Minta Petugas Haji Jaga Profesionalitas

Next Post

Menag Minta Petugas Haji Jaga Profesionalitas

Menu Sahur dengan Resep Unik, Kentang Pedas Kurma

Parade Bukber Akbar PAY 2016 di 4 Kota

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    277 shares
    Share 111 Tweet 69
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8556 shares
    Share 3422 Tweet 2139
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11393 shares
    Share 4557 Tweet 2848
  • Resep Siomay Gluten Free ala Chef Devina Hermawan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Makna 4 Sumpah Allah Pada Surah At-Tiin

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Rakerwil Salimah Jakarta Konkretkan Kesolidan untuk Program Berdampak

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4382 shares
    Share 1753 Tweet 1096
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3849 shares
    Share 1540 Tweet 962
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga