• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI: Perda Kota Serang soal Puasa Sudah Tepat

15/06/2016
in Berita
73
SHARES
563
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MUI-140402a

ChanelMuslim.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin mengatakan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat sudah tepat diterapkan di Kota Serang, Banten, meski berbau kontroversi.

“Perda itu adalah aspirasi lokal, suara masyarakat. Kalau ada perda itulah yang diinginkan masyarakat, bukan sekadar dalam dimensi agama,” kata Maruf di kantor MUI, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Perda Kota Serang yang belakangan kontroversial karena dikaitkan dengan dagangan warung tegal milik Saeni (perempuan, 53 tahun) itu mengatur soal berjualan makanan di bulan puasa.

Disebutkan, setiap pengusaha restoran, rumah makan atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan. Jika melanggar, sanksi kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp50 juta.

Regulasi lokal tersebut, kata dia, tidak hanya diberlakukan di Serang tapi juga di kota-kota lain seperti di wilayah Papua. Di Papua terdapat perda soal larangan peredaran minuman keras karena masyarakat setempat mengetahui dampak negatif dari miras. Aturan lokal itu berasal dari dan untuk masyarakat Papua.

Maruf yang berasal dari Banten mengatakan norma sosial di provinsi terbarat Pulau Jawa itu memang tidak membolehkan masyarakat untuk berjualan makanan saat bulan puasa.

Aturan sosial itu sudah menjadi kearifan lokal masyarakat Banten. Untuk itu, Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tidak perlu ditinjau ulang karena sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat lokal.

Terkait peraturan daerah yang membuat Saeni viral di media sosial, Maruf mengatakan persoalan utama bukan pada regulasi lokal terkait larangan berjualan makanan tetapi cara penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang yang cenderung kurang santun. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Selama Ramadan: Baitul Mal Aceh Target Salurkan Zakat Rp. 8 Miliar

Next Post

Menag Minta Petugas Haji Jaga Profesionalitas

Next Post

Menag Minta Petugas Haji Jaga Profesionalitas

Menu Sahur dengan Resep Unik, Kentang Pedas Kurma

Parade Bukber Akbar PAY 2016 di 4 Kota

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8705 shares
    Share 3482 Tweet 2176
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11488 shares
    Share 4595 Tweet 2872
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    986 shares
    Share 394 Tweet 247
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4450 shares
    Share 1780 Tweet 1113
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2328 shares
    Share 931 Tweet 582
  • Warga Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis di HUT Jakarta ke-499

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga