• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 18 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Imbau Umat Tak Terpancing Anarkis untuk Sikapi Gafatar

27/01/2016
in Berita
69
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MUI-140402a

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengimbau kepada Ormas Islam tidak melakukan tindakan anarkistis terhadap eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). MUI Pusat meminta masyarakat mempercayakan pemerintah dalam penyelesaian persoalan eks Gafatar.

“Kami imbau kepada Ormas Islam untuk tidak melakukan tindakan secara fisik, biarlah pemerintah bekerja,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI M Zaitun Rasmin di Jakarta.

Sebab, kata dia, tindakan main hakim sendiri akan merugikan umat dan bangsa. “Ini akan ditangani dengan baik, masalah penyimpangan agama ditangani MUI, masalah keamanan mereka dan pelanggaran hukum ditangani pemerintah,” tuturnya.

Imbauan itu juga berlaku bagi masyarakat dalam menyikapi persoalan Ahmadiyah. Lebih lanjut dia mengungkapkan, fatwa MUI Pusat mengenai Gafatar akan diumumkan pada awal Februari nanti.

“Insya Allah secepatnya mengeluarkan tentang itu, ini sudah selesai dari komisi pengkajian, komisi fatwa, Insya Allah awal Februari sudah keluar,” ungkapnya.

Namun, dia mengakui MUI daerah seperti Aceh maupun Kalimantan Barat telah mengeluarkan pernyataan bahwa Gafatar sesat dan metamorfosis dari Al Qiyadah.

“Tetapi MUI Pusat sebagai payung terbesar Ormas-ormas Islam selalu berhati-hati dan mengkaji secara mendalam,” imbuhnya.

Kendati demikian, dia mengungkapkan fatwa MUI pusat nantinya tidak berbeda dengan sikap MUI daerah yang telah terlebih dahulu mengeluarkan pernyataan.

“Kemungkinan tidak berubah, MUI daerah pun akan diperkuat oleh MUI pusat. Biasanya satu link tidak ada pertentangan,” tandasnya.

Tantang Debat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menantang para pemimpin organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) untuk berdebat. MUI ?siap berdebat dengan para pemimpin Gafatar itu.

“?MUI siap (debat dengan Gafatar), asal di depan para pengikut mereka,” katanya.

Dirinya pun mengaku sudah menyampaikan keinginan MUI itu kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan.

Adapun tujuan dilakukannya debat itu ?agar para pengikut Gafatar bisa sadar. ?”Supaya mereka tahu, ‘Oh, selama ini kita dikibulin’,” pungkasnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Ayam Tepung Saus Jeruk

Next Post

Klinik Kanker Dr Warsito pun Tutup

Next Post

Klinik Kanker Dr Warsito pun Tutup

Menjadi Seperti yang Ku Mau

Istri Keguguran, Suami Juga Butuh Dukungan

Di Inggris Sekolah yang Bolehkan Cadar Dinilai Sekolah Jelek

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8221 shares
    Share 3288 Tweet 2055
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3680 shares
    Share 1472 Tweet 920
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2193 shares
    Share 877 Tweet 548
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1210 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4541 shares
    Share 1816 Tweet 1135
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2052 shares
    Share 821 Tweet 513
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4214 shares
    Share 1686 Tweet 1054
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11254 shares
    Share 4502 Tweet 2814
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga