• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Imbau Umat Tak Terpancing Anarkis untuk Sikapi Gafatar

27/01/2016
in Berita
70
SHARES
536
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MUI-140402a

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengimbau kepada Ormas Islam tidak melakukan tindakan anarkistis terhadap eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). MUI Pusat meminta masyarakat mempercayakan pemerintah dalam penyelesaian persoalan eks Gafatar.

“Kami imbau kepada Ormas Islam untuk tidak melakukan tindakan secara fisik, biarlah pemerintah bekerja,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI M Zaitun Rasmin di Jakarta.

Sebab, kata dia, tindakan main hakim sendiri akan merugikan umat dan bangsa. “Ini akan ditangani dengan baik, masalah penyimpangan agama ditangani MUI, masalah keamanan mereka dan pelanggaran hukum ditangani pemerintah,” tuturnya.

Imbauan itu juga berlaku bagi masyarakat dalam menyikapi persoalan Ahmadiyah. Lebih lanjut dia mengungkapkan, fatwa MUI Pusat mengenai Gafatar akan diumumkan pada awal Februari nanti.

“Insya Allah secepatnya mengeluarkan tentang itu, ini sudah selesai dari komisi pengkajian, komisi fatwa, Insya Allah awal Februari sudah keluar,” ungkapnya.

Namun, dia mengakui MUI daerah seperti Aceh maupun Kalimantan Barat telah mengeluarkan pernyataan bahwa Gafatar sesat dan metamorfosis dari Al Qiyadah.

“Tetapi MUI Pusat sebagai payung terbesar Ormas-ormas Islam selalu berhati-hati dan mengkaji secara mendalam,” imbuhnya.

Kendati demikian, dia mengungkapkan fatwa MUI pusat nantinya tidak berbeda dengan sikap MUI daerah yang telah terlebih dahulu mengeluarkan pernyataan.

“Kemungkinan tidak berubah, MUI daerah pun akan diperkuat oleh MUI pusat. Biasanya satu link tidak ada pertentangan,” tandasnya.

Tantang Debat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menantang para pemimpin organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) untuk berdebat. MUI ?siap berdebat dengan para pemimpin Gafatar itu.

“?MUI siap (debat dengan Gafatar), asal di depan para pengikut mereka,” katanya.

Dirinya pun mengaku sudah menyampaikan keinginan MUI itu kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan.

Adapun tujuan dilakukannya debat itu ?agar para pengikut Gafatar bisa sadar. ?”Supaya mereka tahu, ‘Oh, selama ini kita dikibulin’,” pungkasnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Ayam Tepung Saus Jeruk

Next Post

Klinik Kanker Dr Warsito pun Tutup

Next Post

Klinik Kanker Dr Warsito pun Tutup

Menjadi Seperti yang Ku Mau

Istri Keguguran, Suami Juga Butuh Dukungan

Di Inggris Sekolah yang Bolehkan Cadar Dinilai Sekolah Jelek

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    360 shares
    Share 144 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    260 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11481 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2082 shares
    Share 833 Tweet 521
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga