Chanelmuslim.com. Ada kabar kurang sedap bagi penderita kanker yang hendak mencoba menggunakan alat rompi antikanker hasil temuan Dr. Warsito Purwo Taruno. Sebab, terhitung sejak hari ini, Rabu (27/1/2016), klinik yang kelolanya sejak 2012 lalu tak lagi melayani pasien, baik yang lama maupun baru.
Hal itu terkait dengan proses lanjutan yang melibatkan Lab Edwar Technology yang dikelola Dr Warsito dan timnya, bersama-sama dengan Kementerian Kesehatan RI dan Kemenristekdikti. Sesuai protokol yang berlaku, selama proses penelitian dilanjutkan, Lab Edwar tidak diperbolehkan untuk mengobati pasien kanker.
“Untuk klien lama kami akan melayani sampai tanggal 27 Januari 2016. Untuk selanjutnya kami menganjurkan klien C-Care Riset Kanker untuk melanjutkan proses terapi ke fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh Kemenkes dan Kemenristekdikti,” kata Warsito dalam keterangan tertulisnya kepada media.
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan melalui Sekretaris Jenderalnya, dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes, telah melayangkan surat tertanggal 20 November 2015, yang isinya teguran dan permintaan penertiban klinik yang dikelola Dr. Warsito. Kementerian Kesehatan menyatakan klinik riset kanker yang dikelola Warsito tidak masuk dalam jenis klinik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Istilah penggunaan ‘Klinik Riset Kanker’ tidak dikenal dalam peraturan tentang klinik dan untuk penggunaan kata klinik harus sesuai standar yang ada dan memiliki izin operasional yang berlaku,” bunyi surat itu.
Selain itu, Dr. Warsito dan timnya yang telah menandatangani nota kesepakatan bersama dengan Kemenkes terkait penelitian ECVT dan ECCT, namun hingga surat teguran itu dibuat, pihaknya dianggap belum memenuhi prosedur penelitian sebagaimana tertera dalam nota itu.
“Sampai saat ini PT Edwar Technology (Dr Warsito—red.) belum memenuhi prosedur penelitian sebagaimana Nota Kesepakatan Bersama, yang hasil penelitiannya penting untuk menjamin keamanan/safety atau kemanfaatan/efacacy apabila diterapkan bagi manusia,” ungkap Sekjen Kemenkes itu.
Atas realita itu, Dr. Warsito pun tak bisa banyak berbuat. Ia terpaksa merumahkan sebagian karyawan serta penelitinya. “Akibat keputusan di atas, dengan berat hati kami juga mengumumkan kebijakan pemutusan hubungan kerja terhadap kurang lebih 100 (70 persen) karyawan dan peneliti PT Edwar Technology mulai Januari 2016,” tandas Dr. Warsito dalam siaran persnya.
Kliniknya yang terletak di daerah Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang, yang biasanya dibanjiri pasien pengidap kanker, kini senyap. Mereka yang ingin membuktikan efektifitas rompi dan helm pembasmi kanker bernama ECCT (Electro Capacitive Cancer Therapy), harus rela bersabar. Sampai terbitnya hasil penelitian lanjutan. Moga saja segera kelar hasil penelitian bersama itu! (mr/foto:wartakesehatan)
.
.