• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 20 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Desak SKB Tiga Menteri Direvisi, Dikhususkan Kepada yang Berbeda Agama

21/04/2021
in Berita
MUI Desak SKB Tiga Menteri Direvisi, Dikhususkan Kepada yang Berbeda Agama
72
SHARES
550
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama RI tentang Penggunaan Pakaian Seragam menuai polemik. MUI pun meminta SKB Tiga Menteri ini direvisi. MUI menilai, revisi ini bertujuan agar SKB tiga Menteri ini tidak memicu polemik, kegaduhan, serta ketidakpastian hukum.

Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan, dalam taushiyah tersebut, MUI menekankan agar aturan SKB Tiga Menteri ini dibatasi pada pihak yang berbeda agama. Sebab, klasul “pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan tertentu” bisa dimaknai luas dan beragam.

“Implikasi ini harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain,” ujar Buya Amirsyah membacakan Taushiyah MUI tersebut, Jumat (12/02).

Sebaliknya, imbuh Buya Amir, bila pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Menurut taushiyah tersebut, ujar Buya Amir, sekolah bisa saja memandang itu sebagai bagian proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mullia terhadap peserta didik.

“Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan, termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini,” katanya.

Meskipun meminta revisi, namun MUI tetap menghargai sebagian isi SKB Tiga Menteri ini dengan dua pertimbangan. Pertama, SKB ini bisa memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah. Pertimbangan kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.

“Implikasi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu patut diapresiasi karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” ujar Buya Amir membacakan taushiyah tersebut.[ah/mui]

Tags: menterimuipakaianSekolahskb
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dana Pensiun Inggris Tarik Dana Mereka dari Produsen Senjata Israel

Next Post

Resep Thin Pizza

Next Post
Resep Thin Pizza

Resep Thin Pizza

PW Salimah Gorontalo Lantik Dua Pengurus Daerah Sekaligus

PW Salimah Gorontalo Lantik Dua Pengurus Daerah Sekaligus

Jauh dari Adab, Umat Harus Kembali kepada Pandangan Islam

Jauh dari Adab, Umat Harus Kembali kepada Pandangan Islam

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • 5 Tips untuk Cepat Move On

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Beberapa Kandungan Sunscreen yang Harus Dihindari

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8683 shares
    Share 3473 Tweet 2171
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11472 shares
    Share 4589 Tweet 2868
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3908 shares
    Share 1563 Tweet 977
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2463 shares
    Share 985 Tweet 616
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2319 shares
    Share 928 Tweet 580
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga