• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 28 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Desak SKB Tiga Menteri Direvisi, Dikhususkan Kepada yang Berbeda Agama

21/04/2021
in Berita
MUI Desak SKB Tiga Menteri Direvisi, Dikhususkan Kepada yang Berbeda Agama
70
SHARES
542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama RI tentang Penggunaan Pakaian Seragam menuai polemik. MUI pun meminta SKB Tiga Menteri ini direvisi. MUI menilai, revisi ini bertujuan agar SKB tiga Menteri ini tidak memicu polemik, kegaduhan, serta ketidakpastian hukum.

Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan, dalam taushiyah tersebut, MUI menekankan agar aturan SKB Tiga Menteri ini dibatasi pada pihak yang berbeda agama. Sebab, klasul “pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan tertentu” bisa dimaknai luas dan beragam.

“Implikasi ini harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain,” ujar Buya Amirsyah membacakan Taushiyah MUI tersebut, Jumat (12/02).

Sebaliknya, imbuh Buya Amir, bila pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Menurut taushiyah tersebut, ujar Buya Amir, sekolah bisa saja memandang itu sebagai bagian proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mullia terhadap peserta didik.

“Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan, termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini,” katanya.

Meskipun meminta revisi, namun MUI tetap menghargai sebagian isi SKB Tiga Menteri ini dengan dua pertimbangan. Pertama, SKB ini bisa memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah. Pertimbangan kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.

“Implikasi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu patut diapresiasi karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” ujar Buya Amir membacakan taushiyah tersebut.[ah/mui]

Tags: menterimuipakaianSekolahskb
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dana Pensiun Inggris Tarik Dana Mereka dari Produsen Senjata Israel

Next Post

Resep Thin Pizza

Next Post
Resep Thin Pizza

Resep Thin Pizza

PW Salimah Gorontalo Lantik Dua Pengurus Daerah Sekaligus

PW Salimah Gorontalo Lantik Dua Pengurus Daerah Sekaligus

Jauh dari Adab, Umat Harus Kembali kepada Pandangan Islam

Jauh dari Adab, Umat Harus Kembali kepada Pandangan Islam

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    480 shares
    Share 192 Tweet 120
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3431 shares
    Share 1372 Tweet 858
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7898 shares
    Share 3159 Tweet 1975
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5267 shares
    Share 2107 Tweet 1317
  • Ayo Less Waste Bersama PNH Menyalurkan Bibit Pohon di Yogyakarta dalam Upaya Cegah Bencana Ekologis Berulang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4093 shares
    Share 1637 Tweet 1023
  • BPBD DKI Jakarta Imbau Potensi Banjir Rob hingga 3 Februari 2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1679 shares
    Share 672 Tweet 420
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga