ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) apresiasi program edukatif yang disiarkan di televisi selama Ramadan.
Apresiasi diberikan karena pada masa sulit pandemi Covid-19, lembaga penyiaran masih memberi ruang edukasi, refleksi, serta penguatan bulan suci Ramadan.
Baca Juga: Hukum Tes Swab saat Puasa versi MUI
Program Televisi Edukatif Selama Ramadan
MUI melakukan pemantauan program siaran Ramadan setiap tahunnya.
Tahun ini, 1442 H/2021 pantauan dibagi menjadi dua tahapan.
Pemantauan Tahap I, 15 hari pertama Ramadan dan Pemantauan Tahap II, yaitu pada 15 hari terakhir.
Pemantauan dilakukan terhadap 20 stasiun TV.
Sementara itu, dalam evaluasi bersama MUI, KPI, dan Kementerian Agama dengan lembaga penyiaran televisi, Jumat (30/4/2021), tercetuslah sebuah pemahaman bersama.
Pemahaman tersebut menyatakan bahwa sejumlah lembaga penyiaran televisi harus memperbaiki sejumlah tayangan Ramadan yang ditemukan potensi pelanggarannya.
Ketua Komisi Infokom MUI, Mabroer MS berharap sejumlah program yang baik, edukatif, dan mencerahkan harus tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan.
Harapannya, program-program tersebut dapat memberikan inspirasi bagi lembaga penyiaran yang lain.
Mabroer menyebutkan program-program selama Ramadan yang dinilai telah menyajikan program edukatif.
Program tersebut adalah Serambi Islam Spesial Ramadhan (TVRI), Aksi Asia 2021 (Indosiar), Islam itu Indah (TransTV), Kalam Hati dan Sahur Time (Kompas TV), dan Dai Spesial Indonesia (INEWSTV).
Selain itu, ada juga sinetron Para Pencari Tuhan Jilid 14 (SCTV) yang sudah bertahan selama 14 tahun.
Mutiara Hati (SCTV), Tafsir Al Misbah (Metro TV), Muslim Travellers (NetTV), Cahaya Tauhid (MNC TV), Sinetron Amanah Wali dan Preman Pensiun 5 (RCTI).
Ada juga Mimbar Sahur Nusantara (Nusantara TV), Talkshow Keagamaan dan Ramadhan Berbagi (Badar TV), The Sunnah (Inspira TV).
Akan tetapi, tidak sedikit juga program-program yang masih mengulang hal yang tak patut dan melanggar ketentuan yang ada
Kekeliruan tersebut meliputi empat hal, yaitu adegan kekerasan fisik dan verbal (verbal aggressiveness), tendensi sensualitas, kepatutan etis dan kelaikan syariat, dan protokol kesehatan pandemi Covid-19.
Program-program tersebut adalah program bersifat live, yaitu Pesbukers New Normal (AnTV), Sore-Sore Ambyar (TransTV), Ramadhan In The Kost (Net TV), dan Pas Buka (Trans7).
Baca Juga: MUI dan PKS Miliki Kesamaaan Ruh Perjuangan untuk Melayani Umat
Sudah Diberikan Imbauan
Mabroer mengatakan bahwa stasiun televisi tersebut sudah diberikan imbauan dan rekomendasi dari tahun ke tahun.
Hal ini tentu patut disayangkan apalagi potensi pelanggaran tersebut hampir berulang di stasiun-stasiun yang sama setiap tahunnya sepanjang dokumen hasil pantauan MUI beberapa tahun terakhir.
Oleh sebab itu, sebagai langkah perbaikan, Ketua Pokja Media Watch dan Literasi Komisi Infokom MUI, Gun Gun Heryanto, MUI memberikan rekomendasi kepada pihak media.
Rekomendasinya adalah sebaiknya terus melakukan evaluasi bukan semata pada untung ruginya program di pasaran.
Akan tetapi, harus terus berbenah untuk tidak melakukan kesalahan baik yang berupa pelanggaran atau pun ketidakpatutan.
Di sinilah letak tanggung jawab dalam hierarki pengaruh media, mulai dari level individual, rutinitas media, hingga manajemen organisasi.
Semua pihak harus bertanggung jawab dalam upaya membuat isi media naik kelas, sehingga juga bisa menaikkan kelas khalayak luas.
MUI selalu memandang industri pertelevisian sebagai mitra strategis untuk sama-sama mencerdaskan dan mencerahkan masyarakat sekaligus membentuk karakter bangsa.
Seluruh evaluasi, apresiasi, dan rekomendasi yang diberikan MUI ini dalam konteks sama-sama menjaga peradaban rakyat Indonesia lebih maju ke depannya. [Ind/Camus]