ChanelMuslim.com—Kamis (7/4/2016) lalu, sebuah acara pernikahan di Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mendadak geger. Pasalnya, pasangan yang dinikahkan tersebut ternyata berjenis kelamin sama: perempuan.
Hanya saja salah seorang pasangan itu berdandan lelaki dan diduga memalsukan identitasnya dengan mengganti nama asli Desi menjadi Defrian Suryono di KTP maupun KK-nya.
Terang saja, kejadian menampar muka pihak Kantor Urusan Agama Rengat. KUA langsung tak mau mengesahkan pernikahan tersebut. Bahkan, karena menyangkut ketertiban administrasi dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, kantor KUA ini berniat melaporkan pernikahan sejenis itu kepada kepolisian karena tidak sah, melanggar hukum, serta meresahkan masyarakat.
“Kami akan membawa kasus ini ke pihak kepolisian,” kata Kepala Kantor Urusan Agama Indragiri Hulu, Mistar Abdurraman di Rengat, Ahad (10/4/2016) seperti dikutip ROL.
Mistar mengatakan, proses pernikahan Defrian alias Desi dengan perempuan lain berinisial RE adalah ilegal dan melanggar dan karena itu harus diselesaikan secara hukum. Mempelai yang mengaku sebagai laki-laki diduga telah memalsukan identitas, memberi keterangan palsu dan pemalsuan dokumen dari perempuan menjadi pria.
Menurutnya, sesuai rencana, laporan tersebut akan disampaikan kepada Kepolisian Resort (Polres) pada Senin (11/4/2016), setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag ) Indragilir Hulu dikarenakan pelaksanaan akad nikah pasangan tersebut tidak sesuai dengan syarat dan rukun nikah.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo mengatakan jika peristiwa pernikahan tersebut bermasalaha dan ada pelanggaran seperti memang mempelai laki-laki adalah seorang perempuan, berarti ada pemalsuan data di KTP maka akan diproses secara hukum. “Ini ada komplotan memalsukan identitas,” kata Kapolres.
Kapolres menegaskan penipuan yang dilakukan Desi terhadap keluarga RE akan diproses hukum jika keluarga RE melaporkan ke polisi kalau merasa tertipu dan unsurnya masuk dalam tindak pidana penipuan. “Sebaiknya semua pihak dan masyarakat harus berhati-hati agar persoalan seperti ini tidak terulang lagi. Mari bersama – sama menjaga aturan,” pintanya.
Kepala Desa Sungai Beringin Rengat mengatakan, aksi pemalsuan identitas Desi dibantu oleh seorang warga Desa Sungai Beringin inisial LK, memberikan surat pengantar untuk pengurusan KTP dan KK di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Pengurusan KTP dan KK atas nama Defrian Suryono tidak dilengkapi dengan keterangan surat pindah dari daerah asalnya,” ujarnya. (mr/foto:riauterkini)