• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 14 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Merasa “Tertipu”, KUA Rengat Akan Polisikan Pernikahan Sejenis

10/04/2016
in Berita
78
SHARES
597
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Kamis (7/4/2016) lalu, sebuah acara pernikahan di Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mendadak geger. Pasalnya, pasangan yang dinikahkan tersebut ternyata berjenis kelamin sama: perempuan.

Hanya saja salah seorang pasangan itu berdandan lelaki dan diduga memalsukan identitasnya dengan mengganti nama asli Desi menjadi Defrian Suryono di KTP maupun KK-nya.

Terang saja, kejadian menampar muka pihak Kantor Urusan Agama Rengat. KUA langsung tak mau mengesahkan pernikahan tersebut. Bahkan, karena menyangkut ketertiban administrasi dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, kantor KUA ini berniat melaporkan pernikahan sejenis itu kepada kepolisian karena tidak sah, melanggar hukum, serta meresahkan masyarakat.

“Kami akan membawa kasus ini ke pihak kepolisian,” kata Kepala Kantor Urusan Agama Indragiri Hulu, Mistar Abdurraman di Rengat, Ahad (10/4/2016) seperti dikutip ROL.

Mistar mengatakan, proses pernikahan Defrian alias Desi dengan perempuan lain berinisial RE adalah ilegal dan melanggar dan karena itu harus diselesaikan secara hukum. Mempelai yang mengaku sebagai laki-laki diduga telah memalsukan identitas, memberi keterangan palsu dan pemalsuan dokumen dari perempuan menjadi pria.

Menurutnya, sesuai rencana, laporan tersebut akan disampaikan kepada Kepolisian Resort (Polres) pada Senin (11/4/2016), setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag ) Indragilir Hulu dikarenakan pelaksanaan akad nikah pasangan tersebut tidak sesuai dengan syarat dan rukun nikah.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo mengatakan jika peristiwa pernikahan tersebut bermasalaha dan ada pelanggaran seperti memang mempelai laki-laki adalah seorang perempuan, berarti ada pemalsuan data di KTP maka akan diproses secara hukum. “Ini ada komplotan memalsukan identitas,” kata Kapolres.

Kapolres menegaskan penipuan yang dilakukan Desi terhadap keluarga RE akan diproses hukum jika keluarga RE melaporkan ke polisi kalau merasa tertipu dan unsurnya masuk dalam tindak pidana penipuan. “Sebaiknya semua pihak dan masyarakat harus berhati-hati agar persoalan seperti ini tidak terulang lagi. Mari bersama – sama menjaga aturan,” pintanya.

Kepala Desa Sungai Beringin Rengat mengatakan, aksi pemalsuan identitas Desi dibantu oleh seorang warga Desa Sungai Beringin inisial LK, memberikan surat pengantar untuk pengurusan KTP dan KK di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Pengurusan KTP dan KK atas nama Defrian Suryono tidak dilengkapi dengan keterangan surat pindah dari daerah asalnya,” ujarnya. (mr/foto:riauterkini)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pendidikan Hafiz Musa Nan Menggetarkan Para Orang Tua

Next Post

Apa Itu Hadits Arbain

Next Post
Demi Masa

Apa Itu Hadits Arbain

Pengajaran Kitab Kuning Menurun, Pemerintah Keluarkan Kebijakan

Ini Cerita Persahabatan Shireen-Zaskia-Bella

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8396 shares
    Share 3358 Tweet 2099
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3787 shares
    Share 1515 Tweet 947
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    836 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4303 shares
    Share 1721 Tweet 1076
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11330 shares
    Share 4532 Tweet 2833
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2124 shares
    Share 850 Tweet 531
  • MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2247 shares
    Share 899 Tweet 562
  • BGN Laporkan 20 SPPG di NTT-NTB Terdampak Kelangkaan Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga