• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Merasa “Tertipu”, KUA Rengat Akan Polisikan Pernikahan Sejenis

10/04/2016
in Berita
78
SHARES
598
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Kamis (7/4/2016) lalu, sebuah acara pernikahan di Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mendadak geger. Pasalnya, pasangan yang dinikahkan tersebut ternyata berjenis kelamin sama: perempuan.

Hanya saja salah seorang pasangan itu berdandan lelaki dan diduga memalsukan identitasnya dengan mengganti nama asli Desi menjadi Defrian Suryono di KTP maupun KK-nya.

Terang saja, kejadian menampar muka pihak Kantor Urusan Agama Rengat. KUA langsung tak mau mengesahkan pernikahan tersebut. Bahkan, karena menyangkut ketertiban administrasi dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, kantor KUA ini berniat melaporkan pernikahan sejenis itu kepada kepolisian karena tidak sah, melanggar hukum, serta meresahkan masyarakat.

“Kami akan membawa kasus ini ke pihak kepolisian,” kata Kepala Kantor Urusan Agama Indragiri Hulu, Mistar Abdurraman di Rengat, Ahad (10/4/2016) seperti dikutip ROL.

Mistar mengatakan, proses pernikahan Defrian alias Desi dengan perempuan lain berinisial RE adalah ilegal dan melanggar dan karena itu harus diselesaikan secara hukum. Mempelai yang mengaku sebagai laki-laki diduga telah memalsukan identitas, memberi keterangan palsu dan pemalsuan dokumen dari perempuan menjadi pria.

Menurutnya, sesuai rencana, laporan tersebut akan disampaikan kepada Kepolisian Resort (Polres) pada Senin (11/4/2016), setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag ) Indragilir Hulu dikarenakan pelaksanaan akad nikah pasangan tersebut tidak sesuai dengan syarat dan rukun nikah.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo mengatakan jika peristiwa pernikahan tersebut bermasalaha dan ada pelanggaran seperti memang mempelai laki-laki adalah seorang perempuan, berarti ada pemalsuan data di KTP maka akan diproses secara hukum. “Ini ada komplotan memalsukan identitas,” kata Kapolres.

Kapolres menegaskan penipuan yang dilakukan Desi terhadap keluarga RE akan diproses hukum jika keluarga RE melaporkan ke polisi kalau merasa tertipu dan unsurnya masuk dalam tindak pidana penipuan. “Sebaiknya semua pihak dan masyarakat harus berhati-hati agar persoalan seperti ini tidak terulang lagi. Mari bersama – sama menjaga aturan,” pintanya.

Kepala Desa Sungai Beringin Rengat mengatakan, aksi pemalsuan identitas Desi dibantu oleh seorang warga Desa Sungai Beringin inisial LK, memberikan surat pengantar untuk pengurusan KTP dan KK di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Pengurusan KTP dan KK atas nama Defrian Suryono tidak dilengkapi dengan keterangan surat pindah dari daerah asalnya,” ujarnya. (mr/foto:riauterkini)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pendidikan Hafiz Musa Nan Menggetarkan Para Orang Tua

Next Post

Apa Itu Hadits Arbain

Next Post
Demi Masa

Apa Itu Hadits Arbain

Pengajaran Kitab Kuning Menurun, Pemerintah Keluarkan Kebijakan

Ini Cerita Persahabatan Shireen-Zaskia-Bella

  • Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    245 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Beberapa Kandungan Sunscreen yang Harus Dihindari

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8677 shares
    Share 3471 Tweet 2169
  • LPDP Tawarkan 4 Beasiswa S3 di Luar Negeri dengan Skema Co-Funding

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11467 shares
    Share 4587 Tweet 2867
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4439 shares
    Share 1776 Tweet 1110
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2460 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga